No Fault Dovorce
NO FAULT DIVORCE DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Muh. Irfan Husaeni A. LATAR BELAKANG MASALAH Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) pada beberapa Pengadilan Agama yang telah dipublikasikan melalui website resmi Pengadilan Agama masing-masing dan Direktori Putusan Mahkamah Agung terdapat beberapa putusan dalam perkara perceraian setelah kontatiring terdapat kalimat sebagai berikut “…maka tidak perlu lagi dipertimbangkan siapa yang bersalah …” atau dengan redaksi yang berbeda namun sama maksudnya, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan kajian lebih dalam melalui sudut pandang akademik. Bukan menilai putusannya karena itu ranah yuridis.