Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

No Fault Dovorce

Gambar
NO FAULT DIVORCE DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Muh. Irfan Husaeni A.    LATAR BELAKANG MASALAH Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) pada beberapa Pengadilan Agama yang telah dipublikasikan melalui website resmi Pengadilan Agama masing-masing dan Direktori Putusan Mahkamah Agung terdapat beberapa putusan dalam perkara perceraian setelah kontatiring terdapat kalimat sebagai berikut “…maka tidak perlu lagi dipertimbangkan siapa yang bersalah …” atau dengan redaksi yang berbeda namun sama maksudnya, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan kajian lebih dalam melalui sudut pandang akademik. Bukan menilai putusannya karena itu ranah yuridis.

Disparitas Putusan Hakim

Gambar
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM AKIBAT PUTUSNYA PERCERAIAN KARENA TALAK Muh. Irfan Husaeni A.     LATAR BELAKANG MASALAH Dalam sebuah ilustrasi: Kimtiwasda pengadilan tinggi agama memeriksa putusan pengadilan agama yang tidak menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon berupa mut’ah yang layak kepada bekas isteri, nafkah, maskan serta kiswah selama dalam iddah (selanjutnya disingkat mut’ah dan iddah), lalu Kimtiwasda bertanya kepada ketua majelis: