Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Resensi Buku Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis

Gambar
Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis Oleh: Muh. Irfan Husaeni Judul                      :  Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis. Pengarang            :     Dr. A. Mukti Arto, SH., M.Hum. Kata Sanbutan      :     Dr . H. Ahmad Kamil, SH., MH.                                  Dr. H.  Andi  Syamsu Alam, SH., MH.     ...

Resensi Buku Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.

Gambar
Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Oleh: Muh. Irfan Husaeni Judul             : Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Pengarang     : Dr. H. Chatib Rasyid, SH,. MH dkk.                           (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung). Penerbit         : Total Media, Yogyakarta. Tahun Terbit : 2012. Cetakan          : I, September, 2012. Tebal              :  xii+158; 23x16 cm. MUQADIMAH

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Gambar
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DAN PERMASALAHANNYA Oleh: Muh. Irfan Husaeni A.   LATAR BELAKANG Dalam UUD 1945 Bab IX pasal 24 ayat (2) tentang Kekuasaan Kehakiman hasil amandemen ketiga yang disahkan MPR pada 9 November 2001 disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”. [1]

KETIKA KYAI (TER)TIDUR

Gambar
KETIKA KYAI (TER)TIDUR CERITA PAK INSYAFLI Pada 21 Juni 2011 Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan pembinaan di Pengadilan Agama Painan. Drs. H. Insyafli, M.HI.-hatiwasbinda saat itu- memimpin diskusi tentang kepemimpinan, hubungan antara imam dan makmum. Setelah cukup mendengarkan kegalauan pegawai, Beliau memberikan solusi dengan pendekatan cerita tentang pengalaman pribadinya.

No Fault Dovorce

Gambar
NO FAULT DIVORCE DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA Muh. Irfan Husaeni A.    LATAR BELAKANG MASALAH Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) pada beberapa Pengadilan Agama yang telah dipublikasikan melalui website resmi Pengadilan Agama masing-masing dan Direktori Putusan Mahkamah Agung terdapat beberapa putusan dalam perkara perceraian setelah kontatiring terdapat kalimat sebagai berikut “…maka tidak perlu lagi dipertimbangkan siapa yang bersalah …” atau dengan redaksi yang berbeda namun sama maksudnya, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan kajian lebih dalam melalui sudut pandang akademik. Bukan menilai putusannya karena itu ranah yuridis.

Disparitas Putusan Hakim

Gambar
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM AKIBAT PUTUSNYA PERCERAIAN KARENA TALAK Muh. Irfan Husaeni A.     LATAR BELAKANG MASALAH Dalam sebuah ilustrasi: Kimtiwasda pengadilan tinggi agama memeriksa putusan pengadilan agama yang tidak menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon berupa mut’ah yang layak kepada bekas isteri, nafkah, maskan serta kiswah selama dalam iddah (selanjutnya disingkat mut’ah dan iddah), lalu Kimtiwasda bertanya kepada ketua majelis: