PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI SYARIAH
A. LATAR
BELAKANG
Dalam UUD 1945 Bab IX pasal 24 ayat (2) tentang Kekuasaan
Kehakiman hasil amandemen ketiga yang disahkan MPR pada 9 November 2001
disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”. [1]
Pasal 24 ayat (2) sebagai landasan yang kuat untuk membawa 4
lingkungan peradilan pada sistem
satu atap (one roof system) di bawah
naungan Mahkamah Agung. Dengan demikian maka Peradilan Agama sederajat, setara
dan sejajar dengan lingkungan peradilan lain dalam pembinaan organisasi,
administrasi dan finansiil serta pembinaan teknis yustisial.
Pada dasarnya konsep sistem
satu atap (one roof system) adalah
dalam rangka menuju independensi kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif).
Selaras dengan ajaran Montesquieu tentang trias
politika yaitu pemisahan kekuasaan pada dasarnya berintikan independensi
masing-masing alat kelengkapan negara yaitu legistalif, eksekutif dan
yudikatif. Montesquieu berpendapat bahwa setiap percampuran di satu tangan
antara legislatif, eksekutif dan yudikatif seluruh atau dua diantaranya
dipastikan akan menimbulkan kekuasaan atau pemerintah yang sewenang-wenang.
Untuk menghindarinya maka alat kelengkapan organisasi yang satu harus
independent terhadap lainnya.[2]
Dalam pasal 49 disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat;
hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah;
dan ekonomi syari'ah.[3]
Di dalam penjelasan ketentuan itu disebutkan bahwa yang dimaksud
ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut
prinsip syariah meliputi bank syari'ah; lembaga keuangan mikro syari'ah.
asuransi syari'ah; reasuransi syari'ah; reksa dana syari'ah;
obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
sekuritas syari'ah; pembiayaan syari'ah; pegadaian syari'ah; dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
bisnis syari'ah.[4]
Dalam sebuah kesempatan Syamsuhadi Irsyad
menyampaikan bahwa masalah yang krusial adalah lemahnya sumber daya manusia
(SDM) lembaga peradilan di Indonesia[5]. Hal serupa juga
pernah diungkapkan oleh Bagir Manan, sebagai berikut:
“Dalam perkembangan hukum yang begitu pesat
kadang-kadang wawasan pengetahuan hakim-hakim ketinggalan apalagi bagi para
hakim di daerah. Perubahan peraturan dengan begitu cepat kadangkala tidak
diikuti dengan percepatan hakim-hakim dalam menambah pengetahuan”.
Hakim Pengadilan Agama adalah pejabat yang
melakukan tugas kekuasaan kehakiman[6] yang mempunyai tugas
pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan kepadanya guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan terselenggarakannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7]
Di samping itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.[8]
Hukum yang sedang berkembang di masyarakat termasuk hukum ekonomi syariah yang
sudah menjadi kewenangan peradilan agama, hakim mempunyai tugas untuk menegakkannya
dengan cara-cara yang telah diatur dalam hukum acara peradilan agama.
Sampai saat ini belum banyak perkara ekonomi syariah yang masuk
ke Pengadilan Agama. Sedangkan Pengadilan yang pernah menerima perkara tersebut
di antaranya Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Bukittinggi. Oleh karena itu hakim dituntut untuk
professional dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di atas maka pemakalah mengambil beberapa
rumusan masalah yang akan menjadi kajian dalam tulisan ini, yaitu:
1. Hal-hal apakah yang berkaitan berkaitan
dengan sengketa ekonomi syariah?
2. Bagaimana Tanggapan Pelaku Bisnis Terhadap
Peradilan?
3. Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi
syariah?
C. PEMBAHASAN
Penyelesaian suatu sengketa bukan hal yang remeh namun justru
harus mendapatkan perhatian serius sehingga para pihak dapat memperoleh
kepuasan atas putusan peradilan. Dalam hal ini hakim harus memberikan putusan
yang bermuatan kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Hakim juga tidak boleh
menolak perkara yang diajukan kepadanya melainkan harus memeriksannya.[9]
Dadan Muttaqien,[10]
mengatakan bahwa perluasan kewenangan peradilan
agama memutus sengketa ekonomi syariah
menjadi tantangan bagi hakim, oleh karena itu hakim dituntut untuk memahami
segala perkara yang menjadi kompetensinya. Sesuai dengan adagium ius curianovit bahwa hakim dianggap tahu
akan hukumnya sehingga tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan dalih
bahwa hukum belum atau kurang jelas.
Untuk suatu perkara sengketa ekonomi
syariah yang tergolong baru, maka menurut Abdul Gani Abdullah[11] hakim perlu membuat klarifikasi mengenai substansi hukum
dan faktor-faktor yang berkaitan, yaitu:
1.
Subyek hukum.
Sesuai dengan asas personalitas ke Islaman
yang difahami dari ketentuan yang diatur dalam Pasal
2 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama,
bahwa subyek hukumnya adalah :
a.
Setiap
orang yang menganut agama Islam.
b.
Orang
yang menganut agama selain Islam, ikut serta menggunakan mekanisme ekonomi
syariah yang selanjutnya dimaknakan dengan pengertian bahwa dengan demikian
telah dengan sukarela menundukkan diri pada hukum ekonomi syariah, dan
c.
Badan
hukum atau pengurus kegiatan usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya menurut
prinsip ekonomi syariah.
2.
Obyek Sengketa.
a.
Berkaitan
obyek sengketa dengan subyek hukum.
Dalam pasal 50 disebutkan bahwa dalam hal
terjedi sengketa hak milik atau sengketa dalam dalam perkara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 49 khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus
lebih dahulu oleh pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Umum.[12]
Sedangkan apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang subyek hukumnya antara orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut
diputus oleh pengadilan agama bersama perkara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 49.[13]
Sengketa hak milik yang dimaksud dalam Pasal 50 di atas
adalah berdasarkan kepemilikan yang didasarkan kepada selain ketentuan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama. Apabila terjadi sengketa milik yang didasarkan kepada
ketentuan Pasal 49 tersebut, maka pengadilan
agama tetap berwenang menyelesaikannya. Sepintas
pencantuman Pasal 50 ayat (2) tersebut dianggap sebagai solusi, tetapi kalau dicermati lebih mendalam dengan
memperhatikan idealisme dan realisme hukum di Indonesia saat ini, maka solusi yang diberikan tidak lain dari
kehendak menyisakan masalah lama dengan modus baru.[14]
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 50
ayat (2) di atas dapat dirumuskan bahwa, perkara-perkara yang di dalamnya
terdapat sengketa hak milik, maka khusus mengenai objek sengketa hak milik yang
subyeknya adalah orang yang beragama Islam diputus oleh pengadilan agama,
tetapi apabila subyeknya tidak beragama Islam
atau tidak dapat ditentukan agamanya, maka berlaku ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
atau Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu harus terlebih dahulu diputus
oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.[15]
Yang perlu digaris bawahi adalah kata “subyek
hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam”. Ini menunjukkan bahwa
realitas hukum yang dijemputnya masih jauh tertinggal bila dibanding dengan
realitas hukum dan realitas sosial masyarakat saat ini yang tidak hanya
menempatkan orang sebagai subyek hukum, tetapi juga badan hukum.[16]
b.
Kaitan
obyek sengketa dengan kelembagaan sistem
ekonomi syariah.
Dalam hal obyek sengketa adalah gugatan
kepailitan, maka ada dua substansi kepailitan yang dimaksud, yaitu:
1) Putusan pengadilan mengenai pailit.
Dalam putusan pailit, harus diputuskan juga
siapa curator perusahaan pailit untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka membayar hutang perusahaan
pailit.
2) Putusan mengenai penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU).
Dalam putusan mengenai PKPU diputuskan pula
siapa pengurus perusahaan PKPU dengan tugas menstrukturisasi pembayaran utang,
melakukan pembayaran cicilan utang dan melinasi pembayaran hutang. Untuk
penyrlesaian sengketa kepailitan berlaku UU Kepailitan sebagaimana yang berlaku
pada penyelesaian sengketa kepailitan pada Peradilan Umum.
c.
Kaitan
Obyek Sengketa dengan Hukum Acara yang digunakan.
Hukum Acara yang digunakan pada pada
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah adalah hukum acara yang berlaku saat ini
ditambah dengan hukum acara sebagainama hukum kepailitan yang berlaku.[17]
d.
Kaitan
Obyek Sengketa Dengan Hukum Hak Tanggungan
Dalam obyek sengketa berkaitan dengan obyek
hak tanggungan maka hakim dalam pemeriksaan perkara harus memeriksa apakah pada
obyek hak tanggungan (tanah), telah dibuatkan bukti yang diatur di dalam KU
sertifikat hak tanggungan. Pada sertifikat hak tanggungan telah tertulis
kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat tersebut
menjadikan sertifikat hak tanggungan itu executable
dank arena pula pada obyek hak tanggungan tersebut tidak perlu diletakkan sita.
e.
Kaitan
Obyek Sengketa dengan Alat Bukti.
Selain alat bukti yang diatur di dalam KUH
Perdata juga alat bukti telah diperluas seperti yang diatur di dalam UU tindak Pidana Terorisme, UU Pencucian Uang dan UU
Penberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alat bukti elektronik baik yang masih ada
di dalam alat elektronik maupun hasil cetakannya. Dalam hal ini hakim dapat
melihat juga di dalam UU Tentang Dokumen Perusahaan.
f.
Kaitan
Obyek Sengketa dengan Fidusia.
Pada umumnya debitur menghendaki agar obyek
hak tanggungan terutama barang bergerak dibuatkan sertifikat fidusia. Kehendak
itu untuk menambah keyakinan debitur akan terjaminnya terbayarnya utang
debitur. Oleh karena itu dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak
tanggungan hakim perlu perlu memeriksa ada tidaknya sertifikat fidusia, karena
obyek fidusia itu dipercayakan untuk dikelola oleh debitur.
g.
Kaitan
Obyek Sengketa Dengan Kenotariatan
Setiap akad/perjanjian harus tertulis. Dan
biasanya dilakukan di hadapan Notaris
dalam kedudukannya sebagai pejabat umum yang diberi wewenang oleh UU untuk
membuat akta. Akta tersebut untuk sementara dipandang mempunyai kekuatan hukum
pembuktian yang sempurna. Karena itu hakim perlu memahami hal tersebut dengan
membacanya di dalam UU jabatan Notaris.
3.
Institusi Yang Berwenang Menyelesaikan
Sengketa Ekonomi Syariah.
Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama dinyatakan bahwa “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman
bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang
diatur dalam Undang-undang ini”.
Selanjutnya, penjelasan umum alinea pertama
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama memperjelas maksud kata “perkara tertentu”
yang terdapat dalam Pasal 3A dan sekaligus memberikan batasan yuridis
kewenangan absolut Peradilan Agama, yaitu “…Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat
pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di
bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, Zakat, Infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Dengan
penegasan kewenangan peradilan agama tersebut
dimaksudkan untuk memberikan
dasar hukum kepada peradilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu tersebut, termasuk pelanggaran atas
undang-undang tentang perkawinan
dan peraturan pelaksananya serta memperkuat landasan hukum mahkamah syariah dalam
melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan qanun”.
Menurut Abdul Gani Abdullah, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU Nomor 3 Tahun 2006, yang berwenang adalah pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Dalam hal
terdapat klausula arbritase di dalam di dalam aqadnya maka penyelesaian
sengketa dilakukan oleh lembaga arbritase dan dengan demikian pengadilan agama
tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara itu. Demikian pula halnya
sebagaimana yang berlaku di pengadilan
negeri dimana terdapat pengadilan khusus yang
disebut dengan pengadilan niaga, maka di pengadilan gama/mahkamah syariah
dibentuk Pengadilan Niaga Syariah.[18]
a. Pilihan Masyarakat Tentang Lembaga
Sengketa.
Salah satu asas peradilan adalah sederhana,
cepat dan biaya ringan.[19] Namun
asas ini di mata pelaku bisnis hanyalah slogan yang sifatnya basa-basi dan tampaknya
tidak sepenuhnya dipercaya oleh mereka, atau dengan kata lain mereka lebih
memilih lembaga non pengadilan untuk sarana penyelesaian bisnis jika terjadi
sengketa. Di samping tidak perlu mengeluarkan biaya yang relative mahal, waktu
yang diperlukan cukup singkat dan nama perusahaan tidak diekspos media secara
berlebihan. Dalam pandangan masyarakat sebuah perusahaan yang telah masuk lembaga
peradilan dianggap negatif, tercemar dan bersalah walaupun belum tentu salah.
Alasan para pelaku bisnis menyelesaiakan
sengketa di luar peradilan adalah:
1) Proses sederhana.
2) Asas perdamaian.
3) System kekeluargaan
4) Putusan final dan binding, langsung
eksekusi ke Pengadilan Negeri.[20]
5) Arbitur memutus perkarasesuai dengan bidang
sengketa.
6) Para pihak bebas memilih hokum yang
dipergunakan untuk menyelesaikan perkara.[21]
Menurut Suyut Margono[22]
kecenderungan memilih Alternative Despute Resolusion (ADR) oleh masyarakat
dewasa ini didasarkan atas pertimbangan:
1) Kurang percaya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama
sudah dipahaminya keuntungan mempergunakan system arbritase dibanding dengan
pengadilan sehingga masyarakat pelaku bisnis lebih suka mencari alternatif lain dalam upaya menyelesaikan berbagai
sengketa bisnisnya yakni dengan jalan arbitrase.
2) Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
arbitrase khususnya BANI mulai menurun yang disebabkan banyaknya
klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan
mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan jika
putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan. Dengan kata lain tidak
sedikit kasus-kasus sengketa yang diterima oleh pengadilan merupakan
kasus-kasus yang sudah diputus oleh BANI. Dengan demikian penyelesaian sengketa
dengan cara ADR merupakan alternative yang menguntungkan.
b. UU Perbankan Tidak Konsisten.
Baru dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 yang memberi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan
memutus perkara sengketa ekonomi syariah telah lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah dimana dalam pasal 55 menyebutkan jika terjadi
sengketa maka :
1) Menjadi kompetensi absolute pengadilan agama.
2) Para pihak dapat memilih lembaga mana yang
dipercaya untuk memutus.
3) Jika diselesaikan di luar pengadilan harus
tetap menggunakan nilai-nilai syariah.
Namun dalam penjelasan ayat (2) pasal 55
dalam UU yang sama dijelaskan bahwa para pihak boleh membawa sengketa ke badan
arbritase, basyarnas atau pengadilan
negeri. Inilah bias politik dalam penyusunan
sebuah UU walaupun sudah ada lembaga singkronisasi, panja, badan legislatif namun tarik menarik kepentingan selalu ada
dan sulit untuk dihindarkan.
Menanggapi hal ini Rifyal Ka’bah[23]
berpendapat bahwa syariah itu bukan milik peradilan agama saja tapi milik semua
jadi tidak perlu dipermasalahkan penjelasan pasal 55 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah yang memberi
peluang pengadilan negeri untuk menangani perkara ekonomi
syariah karena Ketua Pengadilan Negeri
akan menunjuk Majelis Hakim yang memahami ekonomi syariah. Dengan
demikian ada harapan pengadilan
negeri juga menerima Calon Hakim dari
kalangan Sarjana Syariah.
c. Sumber Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa
Ekonomi Syariah.
Pada dasarnya hukum acara yang berlaku di pengadilan agama
untuk mengadili sengketa ekonomi syariah adalah hukum acara yang berlaku dan dipergunakan pada
lingkungan Peradilan Umum.[24]
Sementara ini hukum acara yang berlaku di
lingkungan peradilan umum adalah HIR (Herziene Inlandsch Reglement) untuk Jawa dan Madura dan R.Bg. (Rechtreglement Voor De Buittengewesten) untuk
luar Jawa dan Madura. Kedua aturan hukum ini diberlakukan di Lingkungan Peradilan Agama kecuali hal-hal
yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Di sampaing
itu berlaku juga BW (Bugerlijke Wetbook
Voor Indonesia) atau Kitanb Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya buku ke-4
tentang Pembuktian yang termuat dalam pasal 1865 sampai dengan pasal 1993. [25]
Selain itu juga diberlakukan Wv.K. (Wetbook Van Koophandel) yang
diberlakukan berdasarkan Stb.1847 Nomor 23 khususnya dalam pasal 1, 7, 9, 22,
23, 32, 225, 258, 272, 273, 274 dan 275. Dalam hal ini berlaku pula hukum acara yang diatur dalam Aturan
Kepailitan (Failissements Verordering. Sebagaimana
yang diatur dalam Stb. 1906 Nomor 348 dan
juga terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dan dijadikan pedoman dalam praktek peradilan Indonesia.[26]
Adapun sumber hukum materil yang dapat
digunakan sebagai landasan dalam memutus sengketa ekonomi syariah antara lain:[27]
a. Nash Al-Qur’an dan Al-Hadis.
b. Aqad perjanjian/kontrak
c. Fatwa-Fatwa DSN 1 s.d 53/DSN-MUI/IV/2006.
d. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.[28]
e. Fiqh dan Ushul Fiqh.
f.
Yurisprudensi.
g. Peraturan perundang-undangan seperti :
1)
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
2)
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan
3)
Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
4)
UU
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
5)
UU
Nomor 6 Tahun 1969 Tentang BUMN.
6)
UU
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
7)
UU
Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
8)
UU
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
9)
UU
Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Dokumen Perusahaan.
10) UU Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Kepailitan.
11) UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
12) UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
13) UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat.
14) UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.
15) UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
16) Peraturan BI Nomor 6/24/PBI/2004 Tentang
bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
17) Peraturan BI Nomor 3/9/PBI/DPM Tahun 2004
Tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produk bagi Bank Perkriditan Rakyat
Syariah.
18) Peraturan BI Nomor 3/9/PBI/2003 Tentang
Penyisihan Penghapusan
19) Aktiva Produktif bagi Bank Syariah.
20) Surat Edaran BI Nomor 6/9/DPM Tahun 2004 Tentang Tata Cara
Pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka
Pendek Bagi Bank Syariah.
21) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 32/34/Kep/Dir Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
22) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 32/36/Kep/Dir Tentang Bank Perkriditan Rakyat Berdasarkan Prinsip
Syariah.
23) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 21/53/Kep/Dir/1988 Tanggal 27 Oktober 1988 Tentang Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU)
24) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 21/48/Kep/Dir/1988 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG
Tanggal 27 Oktober 1988 Tentang Sertifikat Deposito.
25) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 31/67/Kep/Dir Tanggal 23 Juli Tentang Sertifikat Bank Indonesia.
26) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 28/49/UPG
Tanggal 11 Agustus 1995 Tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat
Berharga Komersial (Commercial Paper).
27) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/5/UKU Tanggal
28 Februari 1991 Tentang Pemberian Garansi Bank.
D. PENUTUP
Dari uraian diatas pemakalah dapat
menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam menyelesaikan sengketa ekonomi
syariah hakim harus melihat satu kasus secara komprehensif. Selain subyek hukum
juga obyek sengketa yang berkaitan
dengan kelembagaan system ekonomi syariah, hukum acara yang digunakan, hukum
hak tanggungan, alat bukti dan kenotariatan.
2.
Pelaku bisnis tidak sepenuhnya percaya
dengan lembaga peradilan yang memakan waktu lama, biaya mahal dan
berbelit-belit. Hal ini bertolak belakang dengan asas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan. Di kalangan usaha sebuah perusahaan yang masuk
peradilan reputasinya akan jatuh dan negatif di mata masyarakat umum. Oleh
karena itu mereka lebih suka menyelesaikan sengketa bisnis melalui lembaga
arbitrase yang dirasakan lebih sederhana, kekeluargaan, damai, binding dan
bebas memilih hukum apa yang akan digunakan dan reputase perusahaan terjaga.
3.
Dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah
hakim menggunakan hukum acara yang berlaku pada peradilan umum dan hukum
materil yang bersumber dari Nash Al-Qur’an dan Al-Hadis. Aqad
perjanjian/kontrak, Fatwa-Fatwa DSN 1 s.d 53/DSN-MUI/IV/2006., Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Yurisprudensi dan Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Abdul Gani (2007), “Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Syariah”, Makalah disampaikan pada Workshop Penyelesaian
Perkara Mahkamah Sy ariyah se Propinsi Nanggoroe Aceh Darussalam, Banda Aceh,
24 November 2007
Arto, A. Mukti (1996), Praktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Montesquieu, The Spirit of the Low edisi bahasa Inggris, 1949 hal. 150. dalam Bagir Manan (2004), “Satu Atap Kekuasaan Kehakiman”,
disampaikandalam seminar nasional di UNISBA Bandung, 6 Maret 2004
Irsyad, Syamsuhadi
(2006), “Kebijakan Mahkamah Agung
Dalam Mempersiapkan Pengadilan Agama Untuk Menyelesaikan Sengketa Ekonomi”, makalah
disampaikan pada Workshop dan Pelatihan Nasional di UMY, 26-27 Juli 2006.
Jamil, Abdul (2008), “Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syariah”, disampaiakan dalam diskusi kelas PPs MSI UII Yogyakarta, 15
November 2008.
Manan, Abdul (2007), Penyelesaian Sengketa Ekonoi Syariah Sebuah Kewenangan
Baru Peradilan Agama, makalah disajikan pada Diskusi Panel Fakultas Hukum
Universitas YARSI, 14 Maret 2007.
Margono, Suyut (2000), ADR dan Arbritase,
Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta,
Ghalia.
Muttaqien, Dadan (2006), Revitalisasi Kurikulum Syariah Dalam
menyiapkan Praktisi Hukum, Makalah disampaikan pada Semiloka di Yogyakarta,
13 April 2006.
Rasyid, Chatib dan Syaifuddin (2008), Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan
Praktik Pada Peradilan Agama, Yogyakarta, UII Pres.
Rifyal Ka’bah (2008), “Studi Banding Hukum
Ekonomi Suariah ke Beberapa Negara” makalah disampaikan pada seminar tentang
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Yogyakarta, 10 September 2008.
Sudikno Mertokusumo, (1993), Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. 4, Yogyakarta,
Liberty.
UU No. 3/2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama.
UU No. 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 30/1999 Tentang Arbitrase.
[2]
Montesquieu, The Spirit of the Low edisi Bahasa Inggris, 1949 hal. 150. dalam Bagir Manan, “Satu Atap Kekuasaan Kehakiman”, disampaikan dalam seminar nasional
di UNISBA Bandung, 6 Maret 2004
[3] Pasal
49 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[4]
Penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[5] Syamsuhadi Irsyad, “Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Mempersiapkan
Pengadilan Agama Untuk Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Amandemen
UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama”, makalah
disampaikan pada Workshop dan Pelatihan Nasional yang diselenggarakan oleh
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 26-27 Juli 2006, hal 5.
[6]
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[9] A.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada
Pengadilan Agama, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), hal.13
[10]
Dadan Muttaqien, revitalisasi Kurikulum
Syariah Dalam menyiapkan Praktisi Hukum Pengadilan Agama, Suatu Akomodasi dari
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama, (Makalah) disampaikan pada Semiloka di Yogyakarta,
13 April 2006.
[11] Abdul Gani Abdullah, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Makalah
disampaikan pada Workshop Penyelesaian Perkara Mahkamah Syariyah se Propinsi
Nanggoroe Aceh Darussalam, Banda Aceh, 24 November 2007
[12]
Ayat (1) pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama.
[13] Ayat
(2) pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[14] Chatib
Rasyid dan Syaifuddin, Hukum Acara
Perdata Dalam Teori Dan Praktik Pada
Peradilan Agama, (Yogyakarta : UII Pres, 2008), Hal. 5
[16]
Ibid hal 7
[17]
Abdul Gani Abdullah, sengketa….Ibid.
[19]
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata
Indonesia, ed. 4, (Yogyakarta : Liberty, 1993), Hal 27.
[21]
Abdul Jamil, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, disampaiakan dalam
diskusi kelas PPs MSI UII Yogyakarta, 15 November 2008.
[22]
Suyut Margono, ADR dan Arbritase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Jakarta
: Ghalia, 2000), hal. 8
[23]
Rifyal Ka’bah, “Studi Banding Hukum Ekonomi Suariah ke Beberapa Negara” makalah
disampaikan pada seminar tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Yogyakarta,
10 September 2008.
[25]
Abdul Manan, Penyelesaia Sengketa Ekonoi
Syariah Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, makalah disajikan pada Diskusi
Panel Fakultas Hukum Universitas YARSI, 14 Maret 2007.
[26] Ibid.
[27] Ibid.

Komentar
Posting Komentar