PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
DAN PERMASALAHANNYA


Oleh: Muh. Irfan Husaeni





A.  LATAR BELAKANG
Dalam UUD 1945 Bab IX pasal 24 ayat (2) tentang Kekuasaan Kehakiman hasil amandemen ketiga yang disahkan MPR pada 9 November 2001 disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”. [1]
Pasal 24 ayat (2) sebagai landasan yang kuat untuk membawa 4 lingkungan peradilan pada sistem satu atap (one roof system) di bawah naungan Mahkamah Agung. Dengan demikian maka Peradilan Agama sederajat, setara dan sejajar dengan lingkungan peradilan lain dalam pembinaan organisasi, administrasi dan finansiil serta pembinaan teknis yustisial.
Pada dasarnya konsep sistem satu atap (one roof system) adalah dalam rangka menuju independensi kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif). Selaras dengan ajaran Montesquieu tentang trias politika yaitu pemisahan kekuasaan pada dasarnya berintikan independensi masing-masing alat kelengkapan negara yaitu legistalif, eksekutif dan yudikatif. Montesquieu berpendapat bahwa setiap percampuran di satu tangan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif seluruh atau dua diantaranya dipastikan akan menimbulkan kekuasaan atau pemerintah yang sewenang-wenang. Untuk menghindarinya maka alat kelengkapan organisasi yang satu harus independent terhadap lainnya.[2]
Dalam pasal 49 disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq;  shadaqah; dan ekonomi syari'ah.[3]
Di dalam penjelasan ketentuan itu disebutkan bahwa yang dimaksud ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah meliputi bank syari'ah; lembaga keuangan mikro syari'ah. asuransi syari'ah; reasuransi syari'ah; reksa dana  syari'ah;  obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah; sekuritas syari'ah; pembiayaan syari'ah; pegadaian syari'ah;  dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan bisnis syari'ah.[4]
Dalam sebuah kesempatan Syamsuhadi Irsyad menyampaikan bahwa masalah yang krusial adalah lemahnya sumber daya manusia (SDM) lembaga peradilan di Indonesia[5]. Hal serupa juga pernah diungkapkan oleh Bagir Manan, sebagai berikut:
“Dalam perkembangan hukum yang begitu pesat kadang-kadang wawasan pengetahuan hakim-hakim ketinggalan apalagi bagi para hakim di daerah. Perubahan peraturan dengan begitu cepat kadangkala tidak diikuti dengan percepatan hakim-hakim dalam menambah pengetahuan”.

Hakim Pengadilan Agama adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman[6] yang mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan terselenggarakannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7]
Di samping itu hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.[8] Hukum yang sedang berkembang di masyarakat termasuk hukum ekonomi syariah yang sudah menjadi kewenangan peradilan agama, hakim mempunyai tugas untuk menegakkannya dengan cara-cara yang telah diatur dalam hukum acara peradilan agama.
Sampai saat ini belum banyak perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama. Sedangkan Pengadilan yang pernah menerima perkara tersebut di antaranya Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Bukittinggi. Oleh karena itu hakim dituntut untuk professional dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah.
B.  RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka pemakalah mengambil beberapa rumusan masalah yang akan menjadi kajian dalam tulisan ini, yaitu:
1.      Hal-hal apakah yang berkaitan berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah?
2.      Bagaimana Tanggapan Pelaku Bisnis Terhadap Peradilan?
3.      Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah?
C.  PEMBAHASAN
Penyelesaian suatu sengketa bukan hal yang remeh namun justru harus mendapatkan perhatian serius sehingga para pihak dapat memperoleh kepuasan atas putusan peradilan. Dalam hal ini hakim harus memberikan putusan yang bermuatan kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Hakim juga tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya melainkan harus memeriksannya.[9]
Dadan Muttaqien,[10] mengatakan bahwa perluasan kewenangan peradilan agama memutus sengketa ekonomi syariah menjadi tantangan bagi hakim, oleh karena itu hakim dituntut untuk memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya. Sesuai dengan adagium ius curianovit bahwa hakim dianggap tahu akan hukumnya sehingga tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dengan dalih bahwa hukum belum atau kurang jelas.
Untuk suatu perkara sengketa ekonomi syariah yang tergolong baru, maka menurut Abdul Gani Abdullah[11] hakim perlu membuat klarifikasi mengenai substansi hukum dan faktor-faktor yang berkaitan, yaitu:
1.   Subyek hukum.
Sesuai dengan asas personalitas ke Islaman yang difahami dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bahwa subyek hukumnya adalah :
a.         Setiap orang yang menganut agama Islam.
b.        Orang yang menganut agama selain Islam, ikut serta menggunakan mekanisme ekonomi syariah yang selanjutnya dimaknakan dengan pengertian bahwa dengan demikian telah dengan sukarela menundukkan diri pada hukum ekonomi syariah, dan
c.         Badan hukum atau pengurus kegiatan usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya menurut prinsip ekonomi syariah.
2.   Obyek Sengketa.
a.         Berkaitan obyek sengketa dengan subyek hukum.
Dalam pasal 50 disebutkan bahwa dalam hal terjedi sengketa hak milik atau sengketa dalam dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum.[12] Sedangkan apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.[13]
Sengketa hak  milik yang dimaksud dalam Pasal 50 di atas adalah berdasarkan kepemilikan yang didasarkan kepada selain ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Apabila terjadi sengketa milik yang didasarkan kepada ketentuan Pasal 49 tersebut, maka pengadilan agama tetap berwenang menyelesaikannya. Sepintas pencantuman Pasal 50 ayat (2) tersebut dianggap sebagai solusi, tetapi  kalau dicermati lebih mendalam dengan memperhatikan idealisme dan realisme hukum di Indonesia saat ini, maka  solusi yang diberikan tidak lain dari kehendak menyisakan masalah lama dengan modus baru.[14]
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) di atas dapat dirumuskan bahwa, perkara-perkara yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik, maka khusus mengenai objek sengketa hak milik yang subyeknya adalah orang yang beragama Islam diputus oleh pengadilan agama, tetapi apabila subyeknya tidak beragama Islam atau tidak dapat ditentukan agamanya, maka berlaku ketentuan yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama  atau Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu harus terlebih dahulu diputus oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.[15]
Yang perlu digaris bawahi adalah kata “subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam”. Ini menunjukkan bahwa realitas hukum yang dijemputnya masih jauh tertinggal bila dibanding dengan realitas hukum dan realitas sosial masyarakat saat ini yang tidak hanya menempatkan orang sebagai subyek hukum, tetapi juga badan hukum.[16]
b.        Kaitan obyek sengketa dengan kelembagaan sistem ekonomi syariah.
Dalam hal obyek sengketa adalah gugatan kepailitan, maka ada dua substansi kepailitan yang dimaksud, yaitu:
1)       Putusan pengadilan mengenai pailit.
Dalam putusan pailit, harus diputuskan juga siapa curator perusahaan pailit untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka membayar hutang perusahaan pailit.
2)       Putusan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam putusan mengenai PKPU diputuskan pula siapa pengurus perusahaan PKPU dengan tugas menstrukturisasi pembayaran utang, melakukan pembayaran cicilan utang dan melinasi pembayaran hutang. Untuk penyrlesaian sengketa kepailitan berlaku UU Kepailitan sebagaimana yang berlaku pada penyelesaian sengketa kepailitan pada Peradilan Umum.
c.         Kaitan Obyek Sengketa dengan Hukum Acara yang digunakan.
Hukum Acara yang digunakan pada pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah adalah hukum acara yang berlaku saat ini ditambah dengan hukum acara sebagainama hukum kepailitan yang berlaku.[17]
d.        Kaitan Obyek Sengketa Dengan Hukum Hak Tanggungan
Dalam obyek sengketa berkaitan dengan obyek hak tanggungan maka hakim dalam pemeriksaan perkara harus memeriksa apakah pada obyek hak tanggungan (tanah), telah dibuatkan bukti yang diatur di dalam KU sertifikat hak tanggungan. Pada sertifikat hak tanggungan telah tertulis kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat tersebut menjadikan sertifikat hak tanggungan itu executable dank arena pula pada obyek hak tanggungan tersebut tidak perlu diletakkan sita.
e.         Kaitan Obyek Sengketa dengan Alat Bukti.
Selain alat bukti yang diatur di dalam KUH Perdata juga alat bukti telah diperluas seperti yang diatur di dalam UU tindak Pidana Terorisme, UU Pencucian Uang dan UU Penberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alat bukti elektronik baik yang masih ada di dalam alat elektronik maupun hasil cetakannya. Dalam hal ini hakim dapat melihat juga di dalam UU Tentang Dokumen Perusahaan.
f.          Kaitan Obyek Sengketa dengan Fidusia.
Pada umumnya debitur menghendaki agar obyek hak tanggungan terutama barang bergerak dibuatkan sertifikat fidusia. Kehendak itu untuk menambah keyakinan debitur akan terjaminnya terbayarnya utang debitur. Oleh karena itu dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak tanggungan hakim perlu perlu memeriksa ada tidaknya sertifikat fidusia, karena obyek fidusia itu dipercayakan untuk dikelola oleh debitur.
g.         Kaitan Obyek Sengketa Dengan Kenotariatan
Setiap akad/perjanjian harus tertulis. Dan biasanya dilakukan di hadapan Notaris dalam kedudukannya sebagai pejabat umum yang diberi wewenang oleh UU untuk membuat akta. Akta tersebut untuk sementara dipandang mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna. Karena itu hakim perlu memahami hal tersebut dengan membacanya di dalam UU jabatan Notaris.
3.       Institusi Yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah.
Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama  dinyatakan bahwa “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini”.
Selanjutnya, penjelasan umum alinea pertama Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama memperjelas maksud kata “perkara tertentu” yang terdapat dalam Pasal 3A dan sekaligus memberikan batasan yuridis kewenangan absolut Peradilan Agama, yaitu “…Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, Zakat, Infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.  Dengan penegasan kewenangan peradilan agama tersebut  dimaksudkan untuk  memberikan dasar  hukum kepada peradilan agama  dalam menyelesaikan perkara tertentu  tersebut, termasuk pelanggaran  atas  undang-undang  tentang perkawinan dan peraturan pelaksananya serta memperkuat landasan hukum mahkamah syariah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan qanun”.
Menurut Abdul Gani Abdullah, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2006, yang berwenang adalah pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Dalam hal terdapat klausula arbritase di dalam di dalam aqadnya maka penyelesaian sengketa dilakukan oleh lembaga arbritase dan dengan demikian pengadilan agama tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara itu. Demikian pula halnya sebagaimana yang berlaku di pengadilan negeri dimana terdapat pengadilan khusus yang disebut dengan pengadilan niaga, maka di pengadilan gama/mahkamah syariah dibentuk Pengadilan Niaga Syariah.[18]
a.       Pilihan Masyarakat Tentang Lembaga Sengketa.
Salah satu asas peradilan adalah sederhana, cepat dan biaya ringan.[19] Namun asas ini di mata pelaku bisnis hanyalah slogan yang sifatnya basa-basi dan tampaknya tidak sepenuhnya dipercaya oleh mereka, atau dengan kata lain mereka lebih memilih lembaga non pengadilan untuk sarana penyelesaian bisnis jika terjadi sengketa. Di samping tidak perlu mengeluarkan biaya yang relative mahal, waktu yang diperlukan cukup singkat dan nama perusahaan tidak diekspos media secara berlebihan. Dalam pandangan masyarakat sebuah perusahaan yang telah masuk lembaga peradilan dianggap negatif, tercemar dan bersalah walaupun belum tentu salah.
Alasan para pelaku bisnis menyelesaiakan sengketa di luar peradilan adalah:
1)     Proses sederhana.
2)     Asas perdamaian.
3)     System kekeluargaan
4)     Putusan final dan binding, langsung eksekusi ke Pengadilan Negeri.[20]
5)     Arbitur memutus perkarasesuai dengan bidang sengketa.
6)     Para pihak bebas memilih hokum yang dipergunakan untuk menyelesaikan perkara.[21]
Menurut Suyut Margono[22] kecenderungan memilih Alternative Despute Resolusion (ADR) oleh masyarakat dewasa ini didasarkan atas pertimbangan:
1)       Kurang percaya pada sistem pengadilan dan pada saat yang sama sudah dipahaminya keuntungan mempergunakan system arbritase dibanding dengan pengadilan sehingga masyarakat pelaku bisnis lebih suka mencari alternatif lain dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa bisnisnya yakni dengan jalan arbitrase.
2)       Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase khususnya BANI mulai menurun yang disebabkan banyaknya klausul-klausul arbitrase yang tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan mengikuti dengan klausul kemungkinan pengajuan sengketa ke pengadilan jika putusan arbitrasenya tidak berhasil diselesaikan. Dengan kata lain tidak sedikit kasus-kasus sengketa yang diterima oleh pengadilan merupakan kasus-kasus yang sudah diputus oleh BANI. Dengan demikian penyelesaian sengketa dengan cara ADR merupakan alternative yang menguntungkan.
b.      UU Perbankan Tidak Konsisten.
Baru dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara sengketa ekonomi syariah telah lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dimana dalam pasal 55 menyebutkan jika terjadi sengketa maka  :
1)       Menjadi kompetensi absolute pengadilan agama.
2)       Para pihak dapat memilih lembaga mana yang dipercaya untuk memutus.
3)       Jika diselesaikan di luar pengadilan harus tetap menggunakan nilai-nilai syariah.
Namun dalam penjelasan ayat (2) pasal 55 dalam UU yang sama dijelaskan bahwa para pihak boleh membawa sengketa ke badan arbritase, basyarnas atau pengadilan negeri. Inilah bias politik dalam penyusunan sebuah UU walaupun sudah ada lembaga singkronisasi, panja, badan legislatif namun tarik menarik kepentingan selalu ada dan sulit untuk dihindarkan.
Menanggapi hal ini Rifyal Ka’bah[23] berpendapat bahwa syariah itu bukan milik peradilan agama saja tapi milik semua jadi tidak perlu dipermasalahkan penjelasan pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang memberi peluang pengadilan negeri untuk menangani perkara ekonomi syariah karena Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk Majelis Hakim yang memahami ekonomi syariah. Dengan demikian ada harapan pengadilan negeri juga menerima Calon Hakim dari kalangan Sarjana Syariah.
c.       Sumber Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah.
Pada dasarnya hukum acara yang berlaku di pengadilan agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah adalah hukum acara yang berlaku dan dipergunakan pada lingkungan Peradilan Umum.[24]
Sementara ini hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum adalah HIR (Herziene Inlandsch Reglement) untuk Jawa dan Madura dan R.Bg. (Rechtreglement Voor De Buittengewesten) untuk luar Jawa dan Madura. Kedua aturan hukum ini diberlakukan di Lingkungan Peradilan Agama kecuali hal-hal yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Di sampaing itu berlaku juga BW (Bugerlijke Wetbook Voor Indonesia) atau Kitanb Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya buku ke-4 tentang Pembuktian yang termuat dalam pasal 1865 sampai dengan pasal 1993. [25]
Selain itu juga diberlakukan Wv.K. (Wetbook Van Koophandel) yang diberlakukan berdasarkan Stb.1847 Nomor 23 khususnya dalam pasal 1, 7, 9, 22, 23, 32, 225, 258, 272, 273, 274 dan 275. Dalam hal ini berlaku pula hukum acara yang diatur dalam Aturan Kepailitan (Failissements Verordering. Sebagaimana yang diatur dalam Stb. 1906 Nomor 348 dan juga terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dijadikan pedoman dalam praktek peradilan Indonesia.[26]
Adapun sumber hukum materil yang dapat digunakan sebagai landasan dalam memutus sengketa ekonomi syariah antara lain:[27]
a.       Nash Al-Qur’an dan Al-Hadis.
b.      Aqad perjanjian/kontrak
c.       Fatwa-Fatwa DSN 1 s.d 53/DSN-MUI/IV/2006.
d.      Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.[28]
e.       Fiqh dan Ushul Fiqh.
f.        Yurisprudensi.
g.       Peraturan perundang-undangan seperti :
1)         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
2)         Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
3)         Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
4)         UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
5)         UU Nomor 6 Tahun 1969 Tentang BUMN.
6)         UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
7)         UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
8)         UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
9)         UU Nomor 8 Tahun 1987 Tentang Dokumen Perusahaan.
10)     UU Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Kepailitan.
11)     UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
12)     UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
13)     UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Zakat.
14)     UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.
15)     UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
16)     Peraturan BI Nomor 6/24/PBI/2004 Tentang bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
17)     Peraturan BI Nomor 3/9/PBI/DPM Tahun 2004 Tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produk bagi Bank Perkriditan Rakyat Syariah.
18)     Peraturan BI Nomor 3/9/PBI/2003 Tentang Penyisihan Penghapusan
19)     Aktiva Produktif bagi Bank Syariah.
20)     Surat Edaran BI  Nomor 6/9/DPM Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembiayaan  Jangka Pendek Bagi Bank Syariah.
21)     Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/Kep/Dir Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
22)     Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/Kep/Dir Tentang Bank Perkriditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
23)     Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/53/Kep/Dir/1988 Tanggal 27 Oktober 1988 Tentang Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
24)     Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/48/Kep/Dir/1988 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG Tanggal 27 Oktober 1988 Tentang Sertifikat Deposito.
25)     Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/67/Kep/Dir Tanggal 23 Juli Tentang Sertifikat Bank Indonesia.
26)     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 28/49/UPG Tanggal 11 Agustus 1995 Tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper).
27)     Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/5/UKU Tanggal 28 Februari 1991 Tentang Pemberian Garansi Bank.
D. PENUTUP
Dari uraian diatas pemakalah dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah hakim harus melihat satu kasus secara komprehensif. Selain subyek hukum  juga obyek sengketa yang berkaitan dengan kelembagaan system ekonomi syariah, hukum acara yang digunakan, hukum hak tanggungan, alat bukti dan kenotariatan.
2.    Pelaku bisnis tidak sepenuhnya percaya dengan lembaga peradilan yang memakan waktu lama, biaya mahal dan berbelit-belit. Hal ini bertolak belakang dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Di kalangan usaha sebuah perusahaan yang masuk peradilan reputasinya akan jatuh dan negatif di mata masyarakat umum. Oleh karena itu mereka lebih suka menyelesaikan sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase yang dirasakan lebih sederhana, kekeluargaan, damai, binding dan bebas memilih hukum apa yang akan digunakan dan reputase perusahaan terjaga.
3.    Dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah hakim menggunakan hukum acara yang berlaku pada peradilan umum dan hukum materil yang bersumber dari Nash Al-Qur’an dan Al-Hadis. Aqad perjanjian/kontrak, Fatwa-Fatwa DSN 1 s.d 53/DSN-MUI/IV/2006., Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fiqh dan Ushul Fiqh, Yurisprudensi dan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan.



DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Abdul Gani (2007), “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Makalah disampaikan pada Workshop Penyelesaian Perkara Mahkamah Sy ariyah se Propinsi Nanggoroe Aceh Darussalam, Banda Aceh, 24 November 2007
Arto, A. Mukti (1996),  Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta,  Pustaka Pelajar.
Montesquieu, The Spirit of the Low edisi bahasa Inggris, 1949 hal. 150. dalam Bagir Manan (2004), “Satu Atap Kekuasaan Kehakiman”, disampaikandalam seminar nasional di UNISBA Bandung, 6 Maret 2004
Irsyad, Syamsuhadi (2006), “Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Mempersiapkan Pengadilan Agama Untuk Menyelesaikan Sengketa Ekonomi”, makalah disampaikan pada Workshop dan Pelatihan Nasional di UMY, 26-27 Juli 2006.
Jamil, Abdul (2008), “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, disampaiakan dalam diskusi kelas PPs MSI UII Yogyakarta, 15 November 2008.
Manan, Abdul (2007), Penyelesaian  Sengketa Ekonoi Syariah Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, makalah disajikan pada Diskusi Panel Fakultas Hukum Universitas YARSI, 14 Maret 2007.
Margono, Suyut (2000), ADR dan Arbritase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta,  Ghalia.
Muttaqien, Dadan (2006), Revitalisasi Kurikulum Syariah Dalam menyiapkan Praktisi Hukum, Makalah disampaikan pada Semiloka di Yogyakarta, 13 April 2006.
Rasyid, Chatib dan Syaifuddin (2008), Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik  Pada Peradilan Agama, Yogyakarta,  UII Pres.
Rifyal Ka’bah (2008), “Studi Banding Hukum Ekonomi Suariah ke Beberapa Negara” makalah disampaikan pada seminar tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Yogyakarta, 10 September 2008.
Sudikno Mertokusumo, (1993), Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. 4, Yogyakarta, Liberty.
UU No. 3/2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama.
UU No. 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 30/1999 Tentang Arbitrase.



[1]  Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945.
[2] Montesquieu, The Spirit of the Low edisi Bahasa Inggris, 1949 hal. 150. dalam Bagir Manan, “Satu Atap Kekuasaan Kehakiman”, disampaikan dalam seminar nasional di UNISBA Bandung, 6 Maret 2004
[3] Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[4] Penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[5] Syamsuhadi Irsyad, “Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Mempersiapkan Pengadilan Agama Untuk Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Amandemen UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama”, makalah disampaikan pada Workshop dan Pelatihan Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 26-27 Juli 2006, hal 5.
[6] Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[7] Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
[8] Pasal 28 Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
[9] A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), hal.13
[10] Dadan Muttaqien, revitalisasi Kurikulum Syariah Dalam menyiapkan Praktisi Hukum Pengadilan Agama, Suatu Akomodasi dari Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, (Makalah) disampaikan pada Semiloka di Yogyakarta, 13 April 2006.
[11] Abdul Gani Abdullah, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Makalah disampaikan pada Workshop Penyelesaian Perkara Mahkamah Syariyah se Propinsi Nanggoroe Aceh Darussalam, Banda Aceh, 24 November 2007
[12] Ayat (1) pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
[13] Ayat (2) pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

[14] Chatib Rasyid dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik  Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta : UII Pres, 2008), Hal. 5
[15] Ibid, hal 6
[16] Ibid hal 7
[17] Abdul Gani Abdullah, sengketa….Ibid.
[18]  Abdul Gani Abdullah, sengketa.
[19] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. 4, (Yogyakarta : Liberty, 1993), Hal 27.
[20] Pasal 62 UU Nomor 30 Tentang Arbitrase.
[21] Abdul Jamil, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, disampaiakan dalam diskusi kelas PPs MSI UII Yogyakarta, 15 November 2008.
[22] Suyut Margono, ADR dan Arbritase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, (Jakarta : Ghalia, 2000), hal. 8
[23] Rifyal Ka’bah, “Studi Banding Hukum Ekonomi Suariah ke Beberapa Negara” makalah disampaikan pada seminar tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Yogyakarta, 10 September 2008.

[24] Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[25] Abdul Manan, Penyelesaia  Sengketa Ekonoi Syariah Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, makalah disajikan pada Diskusi Panel Fakultas Hukum Universitas YARSI, 14 Maret 2007.
[26] Ibid.
[27] Ibid.

[28] Perma Nomor 2 Tahun 2008 Tentang KHES.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMOHON MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN, BAGAIMANA SIKAP HAKIM?

No Fault Dovorce

Berpuasalah Seperti Puasa Ulat, Bukan Puasa Ular