Resensi Buku Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Oleh: Muh. Irfan Husaeni
Judul :
Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi, Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK No.
46/PUU-VIII/2010.
Pengarang : Dr. H. Chatib Rasyid, SH,. MH dkk.
(Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung).
Penerbit : Total
Media, Yogyakarta.
Tahun Terbit : 2012.
Cetakan : I,
September, 2012.
Tebal : xii+158;
23x16 cm.
Allah berfirman: “… maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan)
kefasikan dan ketaqwaan. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa
itu, dan sesungguhnya merugilah orang
yang mengotorinya...” (QS. 91:7-9)
Kepada mereka yang telah (terlanjur) berbuat fujur
atau kefasikan, Allah membuka jalan taubat. Karena Allah Maha menerima taubat.
Walaupun Allah membuka pintu taubat bukan berarti Allah melegalkan perbuatan
fujur dan kemaksiatan, tetap lebih mulia bagi siapa saja yang memilih jalan
ketaqwaan.
Putusan
MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang salah satu amarnya berbumyi “… Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya”. Walaupun MK telah memberi ruang kepada anak yang lahir di luar perkawinan berupa hubungan perdata dengan ayah
biologisnya, bukan
berarti MK melegalkan perzinaaan dan merusak lembaga
perkawinan yang luhur, tidak ada kalimat
melegalkan dalam putusan itu.
Dalam perkara ini, MK
tidak mengadili kasus perkawinan Macicha Mochtar dengan Drs. Moerdiono (alm) melainkan mengadili pasal yang dimohonkan judicial review
oleh Pemohon karena menurut Pemohon Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dianggap
bertentangan dengan konstitusi
yaitu Pasal 28D UUD 1945. MK hanya mengadili apa yang menjadi kewenangannya yaitu mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
ISI BUKU
Dalam rangka menjawab Putusan MK tersebut Dr. H.
Chatib Rasyid, SH,. MH. dkk telah memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam
bentuk buku yang saat ini telah beredar di khalayak ramai.
Pada bagian awal Penulis menyajikan kasus
posisi antara Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dengan
Drs. Moerdiono. Hingga keluarlah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17
Februari 2012, yang intinya menyatakan, bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 3019) yang menyatakan, "Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata
dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan
darah sebagai ayahnya.
Sehingga ayat tersebut harus dibaca, "Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya ".
Pada pembahasan berikutnya penulis mengupas
tuntas status asal-usul anak dan permasalahannya dalam perspektif fiqh dan
Undang-Undang. Pembahasan ini menarik karena masyarakat akan mendapatkan
pencerahan tentang status anak. Penulis memetakan status anak menjadi 3
kelompok yaitu anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah,
anak yang lahir di luar perkawinan dan anak yang lahir tanpa perkawinan (anak
hasil zina).
Pada bagian akhir Penulis menegaskan kembali
tentang kewenangan pengadilan agama terkait dengan putusan MK. Kewenangan
tersebut meliputi pengesahan anak, penetapan asal usul seorang anak dan
penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Penulis
berkesimpulan bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012
terutama pada kalimat “anak yang dilahirkan di luar perkawinan “ tidak dapat
diartikan sebagai anak yang lahir dari perzinahan.
DAYA TARIK BUKU INI
Daya
tarik buku ini terletak pada cara Penulis mengkritisi putusan MK. Penulis tidak
menyatakan putusan MK sesuai atau tidak sesuai dengan syari’ah. Tampak jelas
Penulis tidak mau masuk pada ranah perdebatan melainkan ingin mengakhiri
perdebatan. Dengan demikian Penulis tidak menghakimi Putusan MK yang bersifat
final (Pasal 10 UU Nomor 24 tahun 2003).
Kelebihan
lain adalah buku ini mampu menjawab kesalahfahaman masyarakat dalam memahami
Putusan MK. Logika berfikir Penulis jernih dan netral serta disajikan dengan
bahasa yang mudah difahami oleh semua kalangan.
Namun
buku ini ada sedikit kekurangan yaitu Penulis tidak mengupas tuntas status perkawinan
Drs. Murdiono yang sudah beristri saat melangsungkan perkawinan “tidak tercatat”
dengan Machica Muchtar. Bagaimana status perkawinan “poligami sirinya?”.
YANG
ISTIMEWA DARI BUKU INI
Buku ini tergolong istimewa
karena Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 ditelisik dari berbagai sudut pandang
oleh para pakar di bidangnya, masing-masing berkontribusi lewat sebuah artikel
hasil seminar yang membedah Putusan MK, yang diselenggarakan di sebuah kampus
ternama di Yogyakarta. Para ahli dimaksud adalah:
1.
Dr.
Muhammad Alim, SH., M.Hum. (Hakim Mahkamah Konstitusi)
Dengan tetap berpijak pada
Putusan Mahkamah Konstitusi, Muhammad Alim mengatakan bahwa tidak tepat dan
tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan
karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan
perempuan tersebut sebagai ibunya. Maka tidak tepat dan tidak adil pula
manakala hukum membebasakan laki-laki yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan
kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan
maniadakan hak-hak terhadap laki-laki tersebut sebagai bapaknya.
Akibat hukum dari peristiwa
hukum kelahiran karena kehamilan adalah hubungan hukum yang di dalamnya
terdapat hak dan kewajiban secara timbal balik yang subjek hukumnya meliputi
anak, ibu dan bapak.
Muhammad Alim berkesimpulan
bahwa hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata
karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada
pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai
bapak. intinya anak harus mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Drs. H.
A. Zuhdi
Muhdhor, SH., M.Hum. (Hakim
Pengadilan Agama Yogyakarta)
A. Zuhhdi Muhdhor berbeda pendapat dengan Muhammad Alim. Menurutnya bahwa
hukum Islam -baik yang terangkum dalam dalam kitab-kitab fiqh maupun Kompilasi
Hukum Isalam- dan UU Perkawinan Indonesia tidak mengenal adanya hubungan
keperdataan antara anak luar nikah dengan ayah biologisnya atau keluarga ayah
biologisnya. Artinya bahwa anak luar nikah hanya memiliki hubungan keperdataan
dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.
Mutiara yang dapat diambil dari pendapat Humas PA
Yogyakarta ini, bahwa kalimat hubungan perdata harus dimaknai bahwa
ayah biologis tersebut wajib memberi
kebutuhan hidup bagi si anak
dan bila ayah biologis meninggal dunia,
hak anak dari harta ayah biologis tersebut melalui wasiyah wajibah.
(bandingkan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012).
3.
Yunianti Chuzaifah, MA. (Katua Komnas Perempuan)
Lulusan Pesantren ini termasuk yang mengamini Putusan MK. Dalam tulisannya Lulusan
Leiden University, Belanda menegasakan
pentingnya perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status anak yang
dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya. Termasuk hak anak yang dilahirkan
meskipun keabsahannya masih menjadi sengketa. Namun demikian Ketua Komnas
Perempuan tidak setuju dengan adanya nikah sirri akan tetapi jika terlanjur
terjadi maka anak yang lahir di luar perkawinan tersebut harus diakui.
4.
Dr. Das Salirawati, M.Si (Dosen Universitas Negeri Yogyakarta)
Doktor lulusan UNY
memberikan penilaian bahwa Putusan MK ini merupakan terobosan hukum yang
progresif, terutama bagi kelompok yang mendukung. Dan bagi yang kontra putusan
ini dianggap afirmasi terhadap perilaku nikah siri perzinaan dan kumpul kebo,
menurutnya hal ini tidaklah beralasan. Lulusan S-2 Biokimia ITB ini tidak
membedah dari sisi hukumnya melainkan dari sisi DNA.
Ditemukannya DNA sebagai
cabang ilmu pengetahuan baru (Bioteknologi dan Rekayasa Genetika) memberikan
secercah harapan baru bagi siapa saja yang ingin menyingkap rahasia kehidupan
manusia secara ilmiah. Seperti kasus kecelakaan pesawat Sukhoi yang terjatuh di
Gunung Salak 9 Mei 2012 atau untuk mengetahui asal-usul anak. Pembuktian yang
akurat ini dikenal dengan tes DNA. Di kepolisian tes DNA digunakan untuk tes
forensik karena merupakan bukti yang paling akurat untuk mengidentifikasi
seseorang dibanding sidik jari.
DNA (deoxyribonucleic acid)
dalam bahasa Indonesia sering disebut yaitu Asam deoksiribonukleat
merupakan materi genetik yang terdapat dalam tubuh setiap orang yang diwarisi
dari orang tua. DNA terdapat pada inti sel di dalam struktur kromosom dan pada
mitokondria.
Bagaimana Tes DNA
dilakukan? Organ tubuh yang mana yang dapat dijadikan sampel? Berapa lama waktu
yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil tes DNA? Apakah perlu prosedur seperti
surat pengantar dokter? Bagaimana jika terduga ayah kandung sudah meninggal?
Dan yang lebih penting adalah berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan tes
DNA? Jawabannya ada dalam buku ini.
PENUTUP DAN SARAN
Buku ini dilengkapi dengan Putusan MK No.
46/PUU-VIII/2010, UU Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak, dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan
Perlakuan Terhadapnya.
Jadilah
orang pertama yang membaca. Buku ini layak dibaca oleh kalangan pesantren, MUI,
hakim, pengacara, dosen, mahasiswa, jurnalis, Komnas HAM, Komnas Perempuan,
Komnas Perlindungan Anak, LSM, PSW, dan Masyarakat umum lainnya.

Komentar
Posting Komentar