Resensi Buku Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis
Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis
Oleh: Muh. Irfan Husaeni
Judul : Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis.
Pengarang : Dr. A. Mukti Arto, SH., M.Hum.
Kata Sanbutan : Dr. H. Ahmad Kamil, SH., MH.
Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH.
Drs. H. Wahyu Widiana, MA.
Penerbit : Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta 55167. Telepon 0274381542.
Catakan : I, September, 2012.
PENDAHULUAN
Siapa yang tidak mengenal dirinya maka tidak menganal
Tuhannya. Warga Peradilan Agama yang tidak mengenal kedudukan, kelembagaan dan
kompetensi Peradilan Agama dalam kajian historis, filosofis, ideologis,
politis, yuridis, futuritis dan pragmatis maka akan sulit mengenal siapa
jatidirinya.
Ir. Sukarno mengatakan bahwa kita jangan sekali-kali
melupakan sejarah, JASMERAH. Pasang surut Peradilan Agama sangat menarik untuk
diketahui sejak dari serambi masjid hingga ke serambi dunia pasca berintegrasi
dengan Mahkamah Agung. Berbagai upaya melemahkan Peradilan Agama (akibat
pengaruh teori receptie) kerap dilakukan, namun hingga saat ini
Peradilan Agama tetap eksis. Sebagaimana
teori fisika (rumus gaya pegas) mengatakan bahwa semakin besar gaya tarik dan tekan
yang diberikan, semakin besar pula perubahan panjang pegas.
Begitu pula Peradilan Agama semakin ditekan maka semakin eksis dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia.
ISI BUKU
Untuk
memahami Peradilan Agama secara kaffah, maka Penulis pada BAB I mengemukakan
terlebih dahulu tentang teori negara hukum, teori hukum dan masyarakat serta teori
sistem peradaban Syariah Islam. Itu sebagai pintu masuk karena setelah itu
pembaca akan diajak kembali untuk memahami konsep Peradilan Syariah Islam dan Peradilan
Negara. Untuk mendalami konsep tersebut Penulis selanjutnya mengulas asas
personalitas keislaman, prinsip-prinsip Syariah Isalam, prinsip dasar Peradilan
Syariah Islam dan berikutnya pembaca akan dibawa masuk kepada konsepsi
kedudukan, kelembagaan dan kompetensi Peradilan Agama dalam ketatanegaraan di
Indonesia.
Pada BAB II
Penulis menyajikan pendalaman konsepsi tentang Peradilan Agama dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia dan Syariah Islam. Selanjutnya sejarah Peradilan Agama
yang disajikan berdasarkan periodesasi sejak masa Pra Kerajaan Islam, Kerajaan
Islam, Pemerintah Hindia Belanda, Pemerintah Jepang, masa awal Kemerdekaan,
pasca PP Nomor 45 Tahun 1957, pasca UU Nomor 1 Tahun 1974 dan puncaknya
Peradilan Agama pasca UU Nomor 14 Tahun 1985 hingga Peradilan Agama sebelum UU
Nomor 7 Tahun 1989.
Pada BAB ini
Penulis memaparkan teori-teori pemberlakuan hukum Syariah Islam, kewajiban
membentuk Peradilan Syariah Islam, hukum bertahkim kepada Peradilan Syariah
Islam melalui pendekatan ideologis, filosofis, dan yuridis. Sehingga di akhir
kajian ini disimpulkan bahwa eksistensi Peradilan Agama di Indonesia itu sebuah
keniscayaan.
Adapun nuansa politik dan
perjuangan dalam rangka memantapkan kedudukan, lembaga dan kompetensi peradilan
agama ada di BAB III. Penulis mengajak pembaca kembali ke tahun 1989 untuk
mengenang perjuangan para senior/pimpinan dalam memuluskan RUU Peradilan Agama
yang penuh pro dan kontra. Kemudian perjuangan politik hukum pasca reformasi
1998 karena dengan amandemen UUD 1945 (sejak 1999 s.d 2002) kedudukan Peradilan
Agama sejajar dengan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, dan klimaksnya
pada penyatuatapan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung.
Dibahas pula dalam BAB ini, Mahkamah
Syariah berikut politik hukum yang melatarbelakanginya. Namun Penulis mengkitik
keras terhadap Pasal 3A ayat (2) UU Nomor 50 tahun 2009 yang menetapkan bahwa
Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan
Agama Islam sepanjang kewenangannnya menyangkut kewenangan Peradilan Agama,
dan merupakan Peradilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Menurut Penulis Pasal ini
secara yuridis memberikan kedudukan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam menjadi tidak proporsional, karena pengadilan khusus itu
bukan merupakan satuan kerja tersendiri, hanya menjadi bagian dari pengadilan
induknya. Apalagi tidak berada dalam
satu lingkungan ini akan menjadi problem dalam hal pembinaan, organisasi,
administrasi dan finansial.
Intinya Pasal tersebut di
atas tidak memberikan kepastian hukum yang secara yuridis bertentangan dengan
Pasal 6 ayat (1) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan. Maka yang harus dipedomani adalah Pasal 128 ayat (1) UU Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menetapkan bahwa Peradilan
Syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam
lingkungan Peradilan Agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang
bebas dari pihak manapun.
Pada BAB IV dijabarkan
perkembangan kelembagaan Peradilan Agama Pasca UU Nomor 7 Tahun 1989 hingga
sekarang. Meliputi konsepsi kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, dan
kompetensi Komisi Yudisial menganalisa putusan Hakim serta politik hukum
kelembagaan Peradilan Agama.
Sedangkan pada BAB VI Penulis
memaparkan sejarah kompetensi Peradilan Agama, prinsip-prinsip dasar mengadili meliputi
prinsip tujuan dibentuknya pengadilan, prinsip persesuaian antara pengadilan
dengan spesialisasi perkara, prinsip bahwa kompetensi absolut bersifat
holistik, dan diatur dalam undang-undang dan permasalahan bagaimana jika
terjadi kekosongan karena undang-undang belum mengaturnya?
Setelah paparan
prinsip-prinsip dasar mengadili selanjutnya Penulis masuk pada siapa subjek Hukum
pada Pengadilan Agama. Penulis berpendapat jika ada perkara syariah yang belum
diatur oleh undang-undang maka berdasarkan asas spesifikasi pengadilan dan
spesifikasi perkara, kasus ini menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama
(pasal 10 ayat (1) UU 48 tahun 2009). Berarti pula bahwa berdasarkan prinsip
syariah yang menjadi tolok ukur kompetensi Peradilan Agama adalah perkaranya
bukan orang yang berperkara.
Penulis berkesimpulan bahwa
kedudukan dan kelembagaan Peradilan Agama terus mengalami perkembangan yang
signifikan hampir memenuhi kehidupan ketatanegaraan sesuai UUD 1945. Begitu juga kompetensinya telah mengalami
perluasan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Namun
belum kaffah, karena idealnya kompetensinya seluas syariah Islam itu sendiri.
Salah satu rekomendasi dalam
buku ini Penulis berharap ada political wiil baik DPR maupun Mahkamah
Agung agar keprotokolan Peradilan Agama didudukkan sejajar dengan Peradilan Umum
dalam kedudukannya sebagai mufti negara dalam bidang hukum
Islam sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 1989.
NILAI
PLUS BUKU INI
Membaca judul buku ini terkesan berat. Namun dengan sajian
yang sistematis, argumentatif dan logis
serta dikemas dengan bahasa yang mudah difahami kesan itu sirna. Selanjutnya
nilai plus ada pada tinjauan historis karena Penulis menurut Resensator “cukup
berani” membuka rahasia. Di lingkungan TNI hal ini dikenal dengan rahasia
militer. Namun dalam buku ini Pemulis memaparkan fakta dibalik peristiwa dengan terus terang “tanpo tedheng
aling-aling” supaya setia
badilag.net mengerti sejarah yang sebenarnya, antara lain:
1.
Kasus perseteruan antara Direktur Peradilan
Agama H. Ichtiyanto, SH. dengan Ketua
Mahkamah Agung Oemar Senoaji, SH. Pak
Direktur keberatan karena belum ada Hakim Agung yang berasl dari Peradilan
Agama atau paling tidak Hakim Agung yang menguasai Hukum Islam. Perseteruan
berakhir dengan pergantian Direktur dari Pak Ichtijanto kepada Pak Mukhtar Zarkasyi.
Akhir dari perseteruan itu pada 1977 Mahkamah Agung membuka pintu Kasasi untuk
Perkara Perdata Agama dengan keluarnya SEMA Nomor 4 Tahun 1977. Dan membuahkan
hasil pula dengan keluarnya Skep MA Nomor 3/KMA/1979 Tentang Penunjukan 6 Hakim
Agung yang menangani perkara Perdata Agama di tingkat Kasasi, yang salah
satunya adalah Pak Bustanul Arifin, SH. Hingga puncaknya pada 1982 dibentuklah
lembaga Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama. Inilah kado terindah pada peringatan 100 tahun
Peradilan Agama yang diselenggarakan pada Oktober 1982 di Jakarta. (hal. 108).
2.
Tahun 1996 tarik-ulur penyatuatapan PA di bawah
MA mulai digulirkan karena ketidakpuasan warga Peradilan Agama yang salah satu
penicunya pada saat Pemerintah akan memberikan tunjangan fungsional kepada
Hakim, Depag tidak setuju jika disamakan dengan Hakim Peradilan Umum. Sehingga
keluarlah kebijakan, tunjangan Hakim hanya diberikan 60% dari yang seharusnya. Dalam
rangka menjawab hal ini Pak Taufiq pernah memberi solusi dan menawarkan Badan
Peradilan Agama ditingkatkan kelasnya dari Direktorat di bawah Direktorat
Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal
Peradilan Agama. (hal. 158).
3.
Pada 27 Juli 1999 pada saat Direktur Binbapara
dijabat oleh Pak Syamsuhadi Irsyad seluruh KPTA diundang ke Jakarta dalam
rangka menghadiri rapat mendengarkan kebijakan Departemen Agama. Namun
kebijakan Departeman Agama ditolak oleh KPTA se-Indonesia bahkan kesempatan
emas itu manfaatkan oleh mereka untuk membuat pernyataan “bercerai” dengan
Depag dan bergabung ke MA. Pernyataan itu ditujukan kepada Menteri Agama yang
saat itu dijabat oleh Prof. Malik Fajar serta ditembuskan kepada DPR dan Ketua Mahkamah Agung.
Atas
peristiwa ini Pak Syamsuhadi Irsyad “diadili” oleh Menteri Agama dengan tuduhan
“mendalangi aksi” yang dilakukan KPTA se-Indonesia. Padahal Beliau tidak tahu
tentang penyusunan pernyataan itu demikian pula Pak H. Taufiq pun tidak pernah
merasa dilibatkan tentang surat pernyataan yang bersejarah itu. Aksi inilah
yang melahirkan UU Nomor 35 Tahun 1999. (hal.159).
4.
Pada 2003 Pak Taufiq (dengan tokoh-tokoh PPHIM)
memprakarsai pertemuan KPTA se-Indonesia bersama DPR dan Departemen Agama di
Wisma Haji. Peristiwa ini dikenal dengan “Pertemuan Jalan Jaksa”. Saat itu
Departemen Hukum dan Perundang-undangan sedang menyususn RUU yang komprehensip
tentang kekuasaan kehakiman. Jadi pertemuan itu sangat kritis karena sangat
menentukan nasib Peradilan Agama, sekarang atau tidak sama sekali. Hasil pertemuan itu oleh Pak Taufiq dilaporkan kepada Menteri Agama H. Said
Husain Al- Munawwar. Menteri setuju dengan hasil Pertemuan Jalan Jaksa yang
ingin berintegrasi dengan Mahkamag Agung tetapi dengan syarat harus ada
persetujuan MUI. Maka pada Munas MUI 16 Desember 2003 itulah kesempata Pak Taufiq
meminta persetujuan MUI kebetulan Beliau sebagai Ketua Komisi dalam forum itu.
Perjuangan Pak Taufiq, PPHIM dan KPTA se-Indonesia jilid II dibawah Direktur
Pak Wahyu Widiana berakhir sempurna dengan ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2004.
(halaman 173).
5.
Penulis juga menceritakan tentang rumusan pasal
3 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 73 ayat (2) RUU perkawinan sebelumya
menyebutkan bahwa masalah perkawinan akan menjadi wewenang Pengadilan Umum
sepenuhnya. Meskipun Peradilan Agama
tidak secara tegas dihapuskan namun tidak diberi kewenangan untuk mengadili
perkara di bidang perkawinan padahal selama ini hanya sebagian dari bidang
perkawinan tersebut yang masih tersisa menjadi kewenangannya. Dengan demikian
secara diam-diam pelan tapi pasti perancang RUU ini bermaksud mematikan hukum
Islam. (hal. 106)
PENUTUP DAN SARAN
Buku ini adalah naskah disertasi Penulis yang telah
dipertahankan dalam sidang terbuka promosi doktor pada program pasca sarjana
S-3 (Doktor) Ilmu Hukum dengan kekhususan bidang Tata Negara pada Fakultas
Hukum UII Yogyaarta pada 17 Desember 2011 dengan predikat sangat memuaskan.
Bertindak sebagai pimpinan sidang Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., (Rektor), Pembimbing
Prof. Dr. Achmad Shodiki, SH (Wakil Ketua MK) selaku Promotor merangkap
Penguji. Dr. Abdurrahman, SH., MH. (Hakim Agung) Co Promotor merangkap Penguji. Para penguji Prof. Dr.
Mahfud, MD, SH., SU., Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA., Prof. Dr. Abdul Manan, SH.,
SIP., MH. dan Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH.
Pengalaman resensator setelah
membaca buku ini adalah rasa beryukur kepada Allah SWT atas nikmat perkembangan
Peradilan Agama yang semakin eksis saat ini selanjutnya timbul rasa kagum, takdhim
dan berterimakasih kepada para senior/pimpinan/tokoh terdahulu, teriring doa
semoga perjuangan dan jasa-jasa mereka tercatat
sebagai amal shalih, amin.
Resensi ini hanya gambaran
sekilas, untuk memperoleh informasi secara utuh setia badilag.net harus membaca
buku ini secara langsung. Buku ini layak dibaca oleh dosen/mahasiswa
hukum/syariah serta masyarakat umum pemerhati hukum.

Komentar
Posting Komentar