Resensi Buku Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis




Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis

Oleh: Muh. Irfan Husaeni




Judul                      : Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis.
Pengarang            :    Dr. A. Mukti Arto, SH., M.Hum.
Kata Sanbutan      :    Dr. H. Ahmad Kamil, SH., MH.
                                 Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH.
                                 Drs. H. Wahyu Widiana, MA.
Penerbit                :    Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta 55167. Telepon 0274381542.
Catakan                 : I, September, 2012.
Tabal Halaman     :    xxxv +380; 23,5 x15,5 cm.
PENDAHULUAN
Siapa yang tidak mengenal dirinya maka tidak menganal Tuhannya. Warga Peradilan Agama yang tidak mengenal kedudukan, kelembagaan dan kompetensi Peradilan Agama dalam kajian historis, filosofis, ideologis, politis, yuridis, futuritis dan pragmatis maka akan sulit mengenal siapa jatidirinya.

Ir. Sukarno mengatakan bahwa kita jangan sekali-kali melupakan sejarah, JASMERAH. Pasang surut Peradilan Agama sangat menarik untuk diketahui sejak dari serambi masjid hingga ke serambi dunia pasca berintegrasi dengan Mahkamah Agung. Berbagai upaya melemahkan Peradilan Agama (akibat pengaruh teori receptie) kerap dilakukan, namun hingga saat ini Peradilan Agama tetap eksis.  Sebagaimana teori fisika (rumus gaya pegas) mengatakan bahwa semakin besar gaya tarik dan tekan yang diberikan, semakin besar pula perubahan panjang pegas. Begitu pula Peradilan Agama semakin ditekan maka semakin eksis dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
ISI BUKU
Untuk memahami Peradilan Agama secara kaffah, maka Penulis pada BAB I mengemukakan terlebih dahulu tentang teori negara hukum, teori hukum dan masyarakat serta teori sistem peradaban Syariah Islam. Itu sebagai pintu masuk karena setelah itu pembaca akan diajak kembali untuk memahami konsep Peradilan Syariah Islam dan Peradilan Negara. Untuk mendalami konsep tersebut Penulis selanjutnya mengulas asas personalitas keislaman, prinsip-prinsip Syariah Isalam, prinsip dasar Peradilan Syariah Islam dan berikutnya pembaca akan dibawa masuk kepada konsepsi kedudukan, kelembagaan dan kompetensi Peradilan Agama dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Pada BAB II Penulis menyajikan pendalaman konsepsi tentang Peradilan Agama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Syariah Islam. Selanjutnya sejarah Peradilan Agama yang disajikan berdasarkan periodesasi sejak masa Pra Kerajaan Islam, Kerajaan Islam, Pemerintah Hindia Belanda, Pemerintah Jepang, masa awal Kemerdekaan, pasca PP Nomor 45 Tahun 1957, pasca UU Nomor 1 Tahun 1974 dan puncaknya Peradilan Agama pasca UU Nomor 14 Tahun 1985 hingga Peradilan Agama sebelum UU Nomor 7 Tahun 1989.

Pada BAB ini Penulis memaparkan teori-teori pemberlakuan hukum Syariah Islam, kewajiban membentuk Peradilan Syariah Islam, hukum bertahkim kepada Peradilan Syariah Islam melalui pendekatan ideologis, filosofis, dan yuridis. Sehingga di akhir kajian ini disimpulkan bahwa eksistensi Peradilan Agama di Indonesia itu sebuah keniscayaan.

Adapun nuansa politik dan perjuangan dalam rangka memantapkan kedudukan, lembaga dan kompetensi peradilan agama ada di BAB III. Penulis mengajak pembaca kembali ke tahun 1989 untuk mengenang perjuangan para senior/pimpinan dalam memuluskan RUU Peradilan Agama yang penuh pro dan kontra. Kemudian perjuangan politik hukum pasca reformasi 1998 karena dengan amandemen UUD 1945 (sejak 1999 s.d 2002) kedudukan Peradilan Agama sejajar dengan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung, dan klimaksnya pada penyatuatapan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung.

Dibahas pula dalam BAB ini, Mahkamah Syariah berikut politik hukum yang melatarbelakanginya. Namun Penulis mengkitik keras terhadap Pasal 3A ayat (2) UU Nomor 50 tahun 2009 yang menetapkan bahwa Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan  Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Agama Islam sepanjang kewenangannnya menyangkut kewenangan Peradilan Agama, dan merupakan Peradilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.

Menurut Penulis Pasal ini secara yuridis memberikan kedudukan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi tidak proporsional, karena pengadilan khusus itu bukan merupakan satuan kerja tersendiri, hanya menjadi bagian dari pengadilan induknya.  Apalagi tidak berada dalam satu lingkungan ini akan menjadi problem dalam hal pembinaan, organisasi, administrasi dan finansial.

Intinya Pasal tersebut di atas tidak memberikan kepastian hukum yang secara yuridis bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Maka yang harus dipedomani adalah Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menetapkan bahwa Peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan Peradilan Agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pihak manapun.

Pada BAB IV dijabarkan perkembangan kelembagaan Peradilan Agama Pasca UU Nomor 7 Tahun 1989 hingga sekarang. Meliputi konsepsi kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, dan kompetensi Komisi Yudisial menganalisa putusan Hakim serta politik hukum kelembagaan Peradilan Agama.

Sedangkan pada BAB VI Penulis memaparkan sejarah kompetensi Peradilan Agama, prinsip-prinsip dasar mengadili meliputi prinsip tujuan dibentuknya pengadilan, prinsip persesuaian antara pengadilan dengan spesialisasi perkara, prinsip bahwa kompetensi absolut bersifat holistik, dan diatur dalam undang-undang dan permasalahan bagaimana jika terjadi kekosongan karena undang-undang belum mengaturnya?

Setelah paparan prinsip-prinsip dasar mengadili selanjutnya Penulis masuk pada siapa subjek Hukum pada Pengadilan Agama. Penulis berpendapat jika ada perkara syariah yang belum diatur oleh undang-undang maka berdasarkan asas spesifikasi pengadilan dan spesifikasi perkara, kasus ini menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama (pasal 10 ayat (1) UU 48 tahun 2009). Berarti pula bahwa berdasarkan prinsip syariah yang menjadi tolok ukur kompetensi Peradilan Agama adalah perkaranya bukan orang yang berperkara.

Penulis berkesimpulan bahwa kedudukan dan kelembagaan Peradilan Agama terus mengalami perkembangan yang signifikan hampir memenuhi kehidupan ketatanegaraan sesuai UUD 1945.  Begitu juga kompetensinya telah mengalami perluasan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Namun belum kaffah, karena idealnya kompetensinya seluas syariah Islam itu sendiri.

Salah satu rekomendasi dalam buku ini Penulis berharap ada political wiil baik DPR maupun Mahkamah Agung agar keprotokolan Peradilan Agama didudukkan sejajar dengan Peradilan Umum dalam kedudukannya sebagai mufti negara dalam bidang hukum Islam sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 1989.
NILAI PLUS BUKU INI
Membaca judul buku ini terkesan berat. Namun dengan sajian yang sistematis, argumentatif  dan logis serta dikemas dengan bahasa yang mudah difahami kesan itu sirna. Selanjutnya nilai plus ada pada tinjauan historis karena Penulis menurut Resensator “cukup berani” membuka rahasia. Di lingkungan TNI hal ini dikenal dengan rahasia militer. Namun dalam buku ini Pemulis memaparkan fakta dibalik peristiwa  dengan terus terang “tanpo tedheng aling-aling”  supaya setia badilag.net mengerti sejarah yang sebenarnya, antara lain:
1.        Kasus perseteruan antara Direktur Peradilan Agama H. Ichtiyanto, SH.  dengan Ketua Mahkamah Agung  Oemar Senoaji, SH. Pak Direktur keberatan karena belum ada Hakim Agung yang berasl dari Peradilan Agama atau paling tidak Hakim Agung yang menguasai Hukum Islam. Perseteruan berakhir dengan pergantian Direktur dari Pak Ichtijanto kepada Pak Mukhtar Zarkasyi. Akhir dari perseteruan itu pada 1977 Mahkamah Agung membuka pintu Kasasi untuk Perkara Perdata Agama dengan keluarnya SEMA Nomor 4 Tahun 1977. Dan membuahkan hasil pula dengan keluarnya Skep MA Nomor 3/KMA/1979 Tentang Penunjukan 6 Hakim Agung yang menangani perkara Perdata Agama di tingkat Kasasi, yang salah satunya adalah Pak Bustanul Arifin, SH. Hingga puncaknya pada 1982 dibentuklah lembaga Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama.  Inilah kado terindah pada peringatan 100 tahun Peradilan Agama yang diselenggarakan pada Oktober 1982 di Jakarta. (hal. 108).
2.        Tahun 1996 tarik-ulur penyatuatapan PA di bawah MA mulai digulirkan karena ketidakpuasan warga Peradilan Agama yang salah satu penicunya pada saat Pemerintah akan memberikan tunjangan fungsional kepada Hakim, Depag tidak setuju jika disamakan dengan Hakim Peradilan Umum. Sehingga keluarlah kebijakan, tunjangan Hakim hanya diberikan 60% dari yang seharusnya. Dalam rangka menjawab hal ini Pak Taufiq pernah memberi solusi dan menawarkan Badan Peradilan Agama ditingkatkan kelasnya dari Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Peradilan Agama. (hal. 158).
3.        Pada 27 Juli 1999 pada saat Direktur Binbapara dijabat oleh Pak Syamsuhadi Irsyad seluruh KPTA diundang ke Jakarta dalam rangka menghadiri rapat mendengarkan kebijakan Departemen Agama. Namun kebijakan Departeman Agama ditolak oleh KPTA se-Indonesia bahkan kesempatan emas itu manfaatkan oleh mereka untuk membuat pernyataan “bercerai” dengan Depag dan bergabung ke MA. Pernyataan itu ditujukan kepada Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Prof. Malik Fajar serta  ditembuskan kepada DPR dan Ketua Mahkamah Agung.
Atas peristiwa ini Pak Syamsuhadi Irsyad “diadili” oleh Menteri Agama dengan tuduhan “mendalangi aksi” yang dilakukan KPTA se-Indonesia. Padahal Beliau tidak tahu tentang penyusunan pernyataan itu demikian pula Pak H. Taufiq pun tidak pernah merasa dilibatkan tentang surat pernyataan yang bersejarah itu. Aksi inilah yang melahirkan UU Nomor 35 Tahun 1999. (hal.159).
4.        Pada 2003 Pak Taufiq (dengan tokoh-tokoh PPHIM) memprakarsai pertemuan KPTA se-Indonesia bersama DPR dan Departemen Agama di Wisma Haji. Peristiwa ini dikenal dengan “Pertemuan Jalan Jaksa”. Saat itu Departemen Hukum dan Perundang-undangan sedang menyususn RUU yang komprehensip tentang kekuasaan kehakiman. Jadi pertemuan itu sangat kritis karena sangat menentukan nasib Peradilan Agama, sekarang atau tidak sama sekali.  Hasil pertemuan itu oleh Pak  Taufiq dilaporkan kepada Menteri Agama H. Said Husain Al- Munawwar. Menteri setuju dengan hasil Pertemuan Jalan Jaksa yang ingin berintegrasi dengan Mahkamag Agung tetapi dengan syarat harus ada persetujuan MUI. Maka pada Munas MUI 16 Desember 2003 itulah kesempata Pak Taufiq meminta persetujuan MUI kebetulan Beliau sebagai Ketua Komisi dalam forum itu. Perjuangan Pak Taufiq, PPHIM dan KPTA se-Indonesia jilid II dibawah Direktur Pak Wahyu Widiana berakhir sempurna dengan ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2004. (halaman 173).
5.        Penulis juga menceritakan tentang rumusan pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 73 ayat (2) RUU perkawinan sebelumya menyebutkan bahwa masalah perkawinan akan menjadi wewenang Pengadilan Umum sepenuhnya.  Meskipun Peradilan Agama tidak secara tegas dihapuskan namun tidak diberi kewenangan untuk mengadili perkara di bidang perkawinan padahal selama ini hanya sebagian dari bidang perkawinan tersebut yang masih tersisa menjadi kewenangannya. Dengan demikian secara diam-diam pelan tapi pasti perancang RUU ini bermaksud mematikan hukum Islam. (hal. 106)

PENUTUP DAN SARAN
Buku ini adalah naskah disertasi Penulis yang telah dipertahankan dalam sidang terbuka promosi doktor pada program pasca sarjana S-3 (Doktor) Ilmu Hukum dengan kekhususan bidang Tata Negara pada Fakultas Hukum UII Yogyaarta pada 17 Desember 2011 dengan predikat sangat memuaskan. Bertindak sebagai pimpinan sidang Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., (Rektor), Pembimbing Prof. Dr. Achmad Shodiki, SH (Wakil Ketua MK) selaku Promotor merangkap Penguji. Dr. Abdurrahman, SH., MH. (Hakim Agung) Co Promotor  merangkap Penguji. Para penguji Prof. Dr. Mahfud, MD, SH., SU., Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA., Prof. Dr. Abdul Manan, SH., SIP., MH. dan Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH., MH.

Pengalaman resensator setelah membaca buku ini adalah rasa beryukur kepada Allah SWT atas nikmat perkembangan Peradilan Agama yang semakin eksis saat ini selanjutnya timbul rasa kagum, takdhim dan berterimakasih kepada para senior/pimpinan/tokoh terdahulu, teriring doa semoga perjuangan dan jasa-jasa  mereka tercatat sebagai amal shalih, amin.

Resensi ini hanya gambaran sekilas, untuk memperoleh informasi secara utuh setia badilag.net harus membaca buku ini secara langsung. Buku ini layak dibaca oleh dosen/mahasiswa hukum/syariah serta masyarakat umum pemerhati hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMOHON MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN, BAGAIMANA SIKAP HAKIM?

No Fault Dovorce

Berpuasalah Seperti Puasa Ulat, Bukan Puasa Ular