Disparitas Putusan Hakim


DISPARITAS PUTUSAN HAKIM
AKIBAT PUTUSNYA PERCERAIAN KARENA TALAK

Muh. Irfan Husaeni






A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam sebuah ilustrasi: Kimtiwasda pengadilan tinggi agama memeriksa putusan pengadilan agama yang tidak menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon berupa mut’ah yang layak kepada bekas isteri, nafkah, maskan serta kiswah selama dalam iddah (selanjutnya disingkat mut’ah dan iddah), lalu Kimtiwasda bertanya kepada ketua majelis:
“Mengapa tidak ada amar tentang mut’ah dan iddah?”
“Karena tidak dituntut termohon, Pak”.
“Kenapa termohon tidak diberitahu tentang akibat putusnya perceraian karena talak?
“Karena kalau diberitahukan berarti hakim berpihak pada termohon, Pak”. Jawab ketua majelis berargumentasi.
Ilustrasi di atas walaupun hanya sebuah deskripsi namun substansinya menggambarkan adanya sebuah permasalahan di kalangan hakim pengadilan agama dalam menyikapi mut’ah dan iddah yang tidak dituntut oleh termohon. Pemahaman dari sudut pandang yang berbeda menyebabkan disparitas di kalangan hakim pengadilan agama dalam menggunakan hak ex officio terhadap akibat putusnya perceraian karena talak (mut’ah dan iddah).
Hak ex officio hakim dalam praktik masih jarang digunakan oleh sebagian hakim pengadilan agama dalam menetapkan mut’ah dan iddah sebagai akibat putusnya perceraian karena talak, padahal hal itu telah diatur dalam hukum acara. Akibat hak ex officio yang tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tidak dipertimbangan dengan cermat, kepentingan para pihak tidak terakomodir dengan baik, khususnya pihak istri. Hal ini dapat dijumpai pada beberapa putusan yang telah terpublikasi pada situs resmi di lingkungan Badilag.
Pada perkara cerai talak dimana amar putusan secara dispositif mengabulkan permohonan pemohon dengan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada termohon di hadapan sidang pengadilan agama, namun tidak disertai dengan amar kondemnatoir yang menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon adalah persoalan yang sangat menarik untuk dikaji. Mengapa hal ini bisa terjadi? bukankah hakim karena jabatannya secara ex officio dapat melakukan ijtihad untuk hal itu?

B.     RUMUSAN MASALAH
Latar belakang tersebut di atas merupakan “kegelisahan akademik” yang perlu untuk dibahas kembali karena hal ini sering dijumpai oleh hakim pengadilan agama. Namun untuk lebih afdhalnya penulis harus membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Mengapa terjadi disparitas putusan hakim dalam menentukan mut’ah dan iddah?
2.      Bagaimana analitik terhadap putusan hakim yang tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon dalam perspektif keadilan, kepastian hukum dan manfaat?
3.      Bagaimana sikap hakim terhadap mut’ah dan iddah yang tidak dituntut oleh termohon?

C.    PEMBAHASAN
1.      Latar belakang disparitas putusan hakim dalam menentukan mut’ah dan iddah?
Memahami sesuatu dari sudut pandang yang berbeda, akan menghasilkan pemahaman yang berbeda pula dan hal itu wajar dalam sebuah kajian hukum. Begitupun hakim pengadilan agama dalam menentukan akibat putusnya perceraian karena talak (mut’ah dan iddah) yang tidak dituntut oleh termohon terbagi menjadi 2 (dua) pendapat, yaitu:
Pertama, hakim tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon.
Kedua, secara ex officio hakim menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon.
Adalah sebuah kesepakatan bahwa putusan hakim baik yang secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon maupun yang tidak menghukum, secara normatif-yuridis dibenarkan berdasarkan adagium res judikata pro veritate habetur yaitu putusan hakim harus dianggap benar, karena hakim dianggap mengetahui tentang hukumnya sebagaimana adagium ius curianovit.[1] Dalam memutus perkara hakim independen berdasarkan keyakinannya, maka disparitas tersebut sejatinya merupakan sebuah diskresi bagi hakim sepanjang tetap dalam koridor hukum acara perdata.
a.      Argumentasi pendapat  pertama.
Pendapat pertama, hakim tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon melainkan hanya mengabulkan petitum pemohon semata dengan alasan termohon tidak mengajukan gugatan balik (rekonpensi), hal tersebut didasarkan pada beberapa rujukan sebagai berikut:
1)      Pasal 178 ayat (3) HIR/189 ayat (3) RBg.
Pasal tersebut memberi petunjuk bahwa hakim dilarang memberi putusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon karena hal itu merupakan ultra petitum partium yang  melarang hakim mengabulkan lebih dari apa yang dituntut. Oleh karena itu kelompok pertama ini berprinsip tindakan hakim harus sesuai dengan hukum (accordance with the law) dan harus mengikuti prinsip rule of law, maka tindakan hakim mengabulkan melebihi dari yang dituntut nyata-nyata melampaui batas wewenang yang diberikan pasal tersebut. Sesuai dengan prinsip rule of law siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya (beyond the powers of his authority).[2]
2)      Asas Hukum Acara : Hakim Pasif.
Dalam perkara perdata hakim bersifat pasif, artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa ditentukan para pihak. Hakim hanya mengawasi supaya peraturan peraturan yang ditetapkan undang-undang dijalankan oleh para pihak.[3] Apakah termohon mengajukan gugatan balik, banding, ataupun kasasi, itu bukan kepentingan hakim. Dengan pemahaman asas pasif, maka pendapat pertama tersebut tidak aktif memberikan penjelasan dan nasehat kepada para pihak tentang akibat putusnya perceraian karena talak yang melahirkan adanya hak dan kewajiban bagi para pihak (mut’ah dan iddah).

3)      Sikap Hakim impartiality.
Hakim tidak memihak, melainkan bersifat netral, jujur dan adil. Pendapat pertama ini bermaksud menjaga netralitas. Dengan asas imparsial tersebut, maka hakim tidak memberi nasehat dan bantuan hukum seperlunya kepada termohon karena itu bentuk keberpihakan pada termohon. akhirnya hakim tidak perlu memberitahukan kepada para pihak akan akibat lainnya seperti nafkah lampau (madhiah), nafkah anak dan harta bersama apa lagi memberi petunjuk kepada termohon bahwa ia berhak mengajukan rekonvensi.
4)      Adanya diskresi internal para hakim.
Tidak menutup kemungkinan ada diskresi internal hakim di lingkungan pengadilan agama tertentu untuk tidak mempermasalahkan mu’tah iddah dan lain-lain sebagai akibat perceraian karena talak, kecuali jika termohon menuntutnya dan hal ini menjadi sebuah kesepakatan bersama. (terhadap point ini perlu penyelidikan lebih lanjut).

b.      Argumentasi pendapat kedua.
Berbeda dengan pendapat pertama, pendapat kedua dalam perkara cerai talak meskipun termohon tidak mengajukan gugatan rekonpensi tentang mut’ah dan iddah kepada pemohon, namun secara ex officio hakim karena jabatannya menjatuhkan putusan yang amarnya menghukum pemohon untuk membayar nafkah mut’ah dan iddah kepada termohon, alasan pendapat kedua adalah beberapa rujukan sebagai berikut:
1)      Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dalam Pasal tersebut tertulis bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kata “dapat” ditafsirkan boleh secara ex officio memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan mut’ah dan iddah.
2)      Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Pasal tersebut menyatakan bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
3)      Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam.
Pasal tersebut mengatur tentang akibat putusnya perceraian karena talak dimana jika perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a)      Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
b)      Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
4)      Pasal 152 KHI
Dalam Pasal tersebut ditegaskan sekali lagi bahwa bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.
5)      Asas equality before the law.
Hakim memperlakukan para pihak sama di depan persidangan dalam rangka mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Hakim tidak membeda-bedakan orang, para pihak diberi hak yang sama untuk mengajukan tuntutan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu:
(1)      Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2)      Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.[4]

2.      Analitik terhadap putusan hakim yang tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon dalam perspektif keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat.

a.    Putusan tersebut tidak merefleksikan keadilan, kepastian hukum dan manfaat.
Dampak putusan cerai talak yang hanya mengabulkan petitum pemohon tanpa mengukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon walaupun secara yuridis dibenarkan namun dalam perspektif keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat masih menyisakan persoalan.
Persoalannya adalah ketika termohon hadir di pengadilan agama dengan penuh harapan bahwa kepentingannya dapat dilindungi dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku namun yang didapatkan hanya sekedar akta cerai. Walaupun akta cerai merupakan hal yang urgen sebagai bukti perceraian namun itu baru sebagian dari perwajahan asas kepastian hukum (validitas yuridis), belum menggambarkan nilai dasar keadilan (validitas filosofis) dan asas manfaat (validitas sosiologis).
Bagi sebagian termohon yang mengerti hukum atau yang menggunakan jasa pengacara tidak mengalami persoalan, namun jika termohon adalah masyarakat awam, siapakah yang akan memberikan bantuan atau nasehat hukum kalau bukan hakim?
Memberikan bantuan atau nasehat hukum kepada para pihak adalah perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 119 HIR/143 RBg dan Pasal 132 HIR/156 RBg. jo Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Maka hakim memberitahu termohon tentang akibat putusnya perceraian karena talak, dapat dibenarkan secara hukum (justifiable). Namun hakim tidak sampai pada ranah memerintahkan termohon untuk mengajukan rekonpensi. Sekiranya termohon menggunakan haknya dengan mengajukan rekonpensi, itu hak termohon. Dan hakim tidak bisa dianggap telah berpihak kepada termohon, melainkan justeru yang dilakukan hakim dalam rangka menerapkan asas keadilan kepada para pihak berperkara (justice for all).
Dampak sosiologis jika termohon kembali dari pengadilan agama hanya membawa akte cerai maka pengadilan dianggap sebagai lembaga isbat cerai. Padahal fungsi pengadilan tidak hanya sekedar itu, akibatnya termohon tidak akan hadir di persidangan karena telah “belajar” dari kasus orang lain sebelumnya bahwa hadir atau tidak di persidangan hasilnya sama yaitu cerai, jadi untuk apa repot-repot menghadiri sidang? Jika hal ini terjadi, maka tidak tercapai asas manfaat, karena asas manfaat disamping dirasakan oleh para pihak yang berperkara juga mengandung pembelajaran terhadap masyarakat pada umumnya (validitas sosiologis).

b.   Bagaimana dengan diskresi internal?
Kesepakatan hakim di lingkungan internal sepanjang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan patut mendapatkan apresiasi. Namun jika kesepakatan yang diambil terdapat indikasi menyimpang dari aturan, kaidah hukum dan bertentangan dengan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas manfaat, maka hal itu tidak dibenarkan.
Hipotesa penulis, seandainya ada kesepakatan hakim untuk tidak mempermasalahkan mut’ah dan iddah yang tidak dituntut termohon, maka kesepakatan yang demikian perlu dikesampingkan, karena hakim harus merdeka tidak terikat dengan kesepakatan yang tidak popular dan berskala lokal apalagi melanggar kaidah hukum yang sudah jelas dan pasti. Semoga dugaan sementara penulis ini tidak benar (masih perlu kajian dan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan bukti yang valid walaupun sulit karena kesepkatan seperti itu biasanya tidak tertulis). Jika hal itu terjadi tentunya Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi agama sebagai kawal depan akan menegur dan melakukan pembinaan terhadap hakim yang bersangkutan.

c.    Alasan mengapa bercerai harus di pengadilan agama.
Putusan hakim yang mengakomodir kepentingan para pihak terkait dengan akibat putusnya perceraian karena talak (mut’ah dan iddah) bahkan istri juga mendapatkan putusan yang amarnya menetapkan madhiah, nafkah anak dan pembagian harta bersama, maka secara sosiologis masyarakat akan menilai pengadilan agama sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Di sinilah asas keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat tercapai. Semua itu terjadi jika perceraian dilakukan di pengadilan agama.
Peranan pengadilan agama dalam perkara perceraian bukan semata-mata mengadministrasi atau mencatatkan telah terjadinya perceraian antara dua orang yang telah terikat dalam perkawinan ditandai dengan keluarnya surat cerai. Namun jika memang perceraian itu tidak dapat dihindari pengadilan agama harus memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa merugikan salah satu pihak.
Kemestian perceraian dilakukan di depan pengadilan tidak saja dipandang sebagai aturan hukum negara, tetapi juga hukum syara’ karena bersesuaian, saling mendukung, dan menunjukkan tata cara yang benar dalam pelaksanaan perceraian menurut syari’at Islam.
Menurut Tahir al-Haddad, bahwa perceraian di pengadilan merupakan salah satu alternatif mempraktekkan nas/syariat yang benar, dan sekaligus dapat menggugurkan kebiasaan-kebiasaan talak yang tidak sesuai dengan nas yang didukung oleh sejumlah ulama, yakni hanya berfikir tentang cerai tanpa memikirkan dampak negatifnya secara menyeluruh.[5]
Beberapa alasan-alasan mengapa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama yang dikemukakan oleh Tahir al-Haddad dalam bukunya Imra’atuna fi asy-Syari’ah wa al-Mujtama’, yang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis hakim Pengadilan Agama Painan, yakni:[6]
1)      Pengadilan merupakan lembaga kekuatan pelindung.
2)      Pengadilan diharapkan dapat berperan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang berperkara, bersumber dari kasus-kasus orang lain yang sudah terjadi sebelumnya. Misalnya memberikan nasehat atau pemikiran (i’tibar) tentang akibat-akibat dari perceraian yang bersumber dari kasus-kasus sebelumnya kepada pihak-pihak yang sedang dalam proses perceraian.
3)      Pengadilan diharapkan dapat berperan menjamin hak-hak masing-masing pihak sebagai akibat dari perceraian, misalnya jaminan ganti rugi dalam talak (fida’) atau mut’ah.

3.      Sikap hakim ketika termohon tidak mengajukan tuntutan mut’ah dan iddah.

a.    Hakim menggunakan hak ex officio.
Melihat disparitas putusan hakim tersebut, penulis setuju dengan pendapat kedua yang secara ex officio berijtihad menjatuhkan putusan yang amarnya menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon. Karena pendapat kedua ini lebih reasonable dan equitable.
Pendapat kedua ini sejatinya bukan hal baru karena sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pengadilan agama telah diberi wewenang untuk menjunjung harkat dan martabat serta melindungi hak-hak istri dengan cara mewajibkan kepada pemohon untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.[7]
Untuk merealisasikan maksud di atas Mahkamah Agung telah memberikan perintah sebagaimana yang tertulis dalam Buku II  secara jelas menyatakan bahwa pengadilan agama secara ex officio dapat menetapkan kewajiban nafkah iddah atas suami untuk istrinya, sepanjang istrinya tidak terbukti berbuat nusyuz, dan menetapkan kewajiban mut’ah.[8] Oleh karenanya hakim pengadilan agama sedapat mungkin berupaya mengetahui jenis pekerjaan suami yang jelas dan pasti serta mengetahui perkiraan rata-rata perbulan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan nafkah iddah dan mut’ah bahkan madhiah dan nafkah anak hingga dewasa.
Menurut Sudikno Mertokusumo pada awalnya Mahkamah Agung dalam menerapkan Pasal 178 ayat (3) HIR dalam beberapa putusannya berpendapat bahwa mengabulkan permohonan lebih dari yang dituntut, memutuskan sebagian dari semua tuntutan yang diajukan, atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut adalah bertentangan dengan Pasal 178 ayat (3) HIR. Namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri boleh memberi putusan yang melebihi tuntutan yang diminta dalam hal adanya hubungan yang erat satu sama lainnya.[9]
Dengan demikian nampak bahwa Mahkamah Agung dalam menerapkan Pasal 178 ayat (3) HIR tidak diterapkan secara mutlak sebab hakim dalam menjalankan tugasnya harus bertindak aktif dan selalu berusaha agar memberikan putusan yang benar-benar menyelesaikan perkara.
Dalam hal mut’ah dan iddah tidak dituntut termohon namun karena hal tersebut berkaitan erat dengan hukum akibat putusnya perkawinan karena talak (interconnection of jurisdiction), maka jika hakim secara ex officio menghukum pemohon untuk membayarkan mut’ah dan iddah kepada termohon, hal itu bukanlah ultra petitum. Maka kesimpulan selanjutnya adalah menegakkan keadilan bagi hakim bersifat mutlak sedangkan ultra petitum bersifat muqoyyad.
Putusan pengadilan agama yang secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar iddah dan mut’ah kepada termohon meskipun termohon tidak menuntut telah dilakukan oleh beberapa pengadilan agama. Seperti Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor: 249/Pdt.G/2007/PA.JP tanggal 16 Januari 2008.[10]
Dalam putusan tersebut hakim karena jabatannya secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar nafkah selama iddah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan mut’ah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Sehingga jumlah seluruhnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kemudian pada tingkat PK jumlah nominal mut’ah tersebut dinaikkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 67 PK/AG/2010 tanggal 23 Desember 2010, sehingga jumlah nominal mut’ah menjadi sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah), sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).[11]

b.   Hakim memberi nasehat dan keterangan secukupnya kepada para pihak.
Dalam perkara bidang perkawinan biaya perkara dibebankan kepada penggugat atau pemohon sebagaimana tersebut dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Karena pemohon yang mengajukan dan membayar biaya perkara bukan berarti kepentingan termohon tidak diperhatikan. Putusan sebagaimana pendapat pertama terkesan hanya memperhatikan kepentingan pemohon. Padahal seharusnya hakim memperhatikan kepentingan para pihak dengan tidak membeda-bedakan orang, karena hakikatnya para pihak sama di depan sidang dan berhak mendapatkan haknya secara adil. (equality before the law).
Memberikan nasehat dan keterangan secukupnya kepada para pihak tidaklah melanggar asas hakim yang harus bersifat pasif, karena ruang lingkup atau luas pokok sengketa telah ditentukan para pihak. Hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan yang ditetapkan undang-undang dijalankan oleh para pihak. Hakim memberi nasehat dan keterangan hukum akibat putusnya perceraian karena talak (mut’ah dan iddah) adalah dalam rangka supaya hukum dijalankan dengan semestinya sehingga tercapailah asas keadilan, kepastian hukum dan manfaat.
YM Ahmad Kamil berpendapat bahwa pengertian pasif bukan berarti hakim tidak aktif sama sekali tetapi hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara, oleh karena itu hakim berhak memberikan nasehat kepada para pihak (Pasal 119 HIR/143 RBg) dan hakim berhak menunjukkan upaya hukum dan memberikan keterangan secukupnya kepada para pihak (Pasal 132 HIR/156 RBg).[12]
Sudikno Mertokusumo, menyatakan bahwa hakim berhak untuk memberi nasehat kepada kedua belah pihak berperkara serta menunjukkan uapaya hukum dan memberi keterangan kepada mereka (Pasal 132 HIR/156 RBg). Diharapkan dari hakim sebagai orang yang bijaksana aktif dalam memecahkan masalah. Karena yang dituju dengan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terlaksananya Negara Hukum Republik Indonesia.[13]
Menurut M. Yahya Harahap, membantu para pihak dari sudut pengkajian teoretis dapat dikategorikan “wajib”, jadi bersifat “imperatif” dasarnya adalah Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989  maupun yang tercantum dalam Pasal 119 HIR/143 RBg. Sedangkan dilihat dari sudut pandang tujuan memberi bantuan, diarahkan untuk terwujud praktek peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ditambah lagi dari sudut pandang system hukum acara perdata itu sendiri, langsung dengan dengan lisan dan tidak wajib berproses dengan bantuan penasehat hukum, dihubungkan dengan tingkat kecerdasan hukum masyarakat Indonesia pada umumnya, semakin kuat alasan yang menyatakan “membantu” para pencari keadilan dalam proses pemeriksaan perkara perdata bersifat imperatif.[14]
Menurut A. Mukti Arto, tugas pokok hakim di pengadilan agama salah satunya adalah membantu pencari keadilan. Dalam perkara perdata pengadilan membantu para pencari keadilan untuk dapat mewujudkan tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pemberian bantuan tersebut harus dalam hal-hal yang dianjurkan dan atau diizinkan oleh hukum acara perdata, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut:[15]
1)      Membuat gugatan bagi yang buta huruf.
2)      Memberi pengarahan tata cara prodeo.
3)      Menyarankan penyempurnaan surat kuasa.
4)      Menganjurkan perbaikan surat gugatan/permohonan.
5)      Memberi penjelasan tentang alat bukti yang sah.
6)      Memberi penjelasan tentang cara mengajukan bantahan dan jawaban.
7)      Bantuan memanggil saksi secara resmi.
8)      Memberi penjelasan tentang acara verzet dan rekonpensi.
9)      Memberi penjelasan tentang upaya hukum.
10)  Mengarahkan dan membantu memformulasikan perdamaian.

Pengadilan harus memberikan kesempatan yang sama kepada pemohon dan termohon dalam membela dan memperjuangkan hak-haknya (equal acces rule) termasuk berbuat adil dalam memberikan pencerahan hukum akibat putusnya perceraian karena talak kepada para pihak. Seringkali dijumpai pemohon dipandu dalam mengajukan permohonan, namun tidak demikian halnya terhadap termohon. Demi keadilan termohon juga harus mendapatkan perlakuan yang sama ketika kebetulan termohon awam hukum, hakim dapat membantu mendapatkan haknya dengan memberikan nasehat dan keterangan secukupnya, sehingga termohon bisa menuntut haknya. Para pihak harus mendapatkan standar hukum materiil yang sama (equal uniformity) dan perlindungan yang sama atas hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum materiil (equal protection of the law).[16]

c.    Hakim membuka ruang rekonpensi
Pada masa-masa sebelum sekarang pengadilan sudah biasa membantu pemohon/penggugat untuk membuatkan permohonan/gugatan lengkap berikut dengan identitas, posita dan petitum. Hal ini dibenarkan sesuai bunyi Pasal 119 HIR/143 RBg dan Pasal 132 HIR/156 RBg. jo Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pemahaman terbalik (mafhum mukholafah) jika pengadilan boleh membuatkan permohonan pemohon -seperti yang terjadi dimasa itu- berarti pengadilan juga boleh membuatkan jawaban dan gugatan rekonpensi termohon karena Pasal tersebut di atas berlaku umum buat para pencari keadilan, bukan hanya berlaku buat pemohon. Dapat difahami pula bahwa memberikan nasehat, keterangan dan menunjukkan hukumnya kepada termohon akan hak-haknya justeru dalam rangka hakim mereflekskan nilai dasar keadilan (validitas filosofis). Jika hakim tidak menunjukkan akibat putusnya perceraian karena talak kepada termohon, maka termohon akan dirugikan. Apalagi jika termohon sebagai orang awam, bagaimana mungkin ia mengetahui cara mengajukan tuntutan haknya?
Menurut M. Yahya Harahap, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai pedoman hakim dalam fungsi memberi bantuan. Akan tetapi ketentuan pasal ini baru menegaskan subjeknya meliputi para pencari keadilan sehingga tidak mutlak bantuan itu terbatas kepada penggugat. Dalam perspektif hukum acara perdata, dalam proses pemeriksaan perkara, pengggat dan tergugat adalah pihak-pihak yang bersengketa dan sama-sama terjun ke arena pengadilan dalam rangka sama-sama mencari keadilan. Maka bantuan diberikan hakim baik kepada penggugat maupun tergugat (baca: pemohon maupun termohon).[17]
Bantuan dan nasehat terbatas sepanjang mengenai hal-hal yang yang berhubungan dengan permasalahan formal termasuk memberi penjelasan tata cara verzet dan rekonpensi. Dalam rekonpensi sering ditemukan bantahan pihak termohon yang secara semu mengandung gugatan rekonpensi. Akan tetapi karena termohon kurang mengetahui caranya, formulasi gugatan rekonpensinya tidak jelas padahal sekiranya hakim menanyakan atau memberi penjelasan, benar-benar ada keinginan termohon untuk menuntut gugatan rekonpensi[18]
Dalam perkara cerai talak ketika termohonnya adalah orang yang awam biasanya pada tahap jawaban termohon hanya menjawab sekedarnya dan selanjutnya mengakui semua dalil-dalil permohonan pemohon. Patut diduga termohon mengalami beban mental di depan sidang, jangankan mengajukan rekonpensi melihat majelis hakim di ruang sidang bagi termohon adalah ketakutan tersendiri. Maka di sinilah pentingnya peranan hakim dalam memimpin jalannya persidangan. Hakim berperan aktif dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam rangka menegakkan keadilan.
Setelah termohon mengetahui hak-haknya, pastinya termohon akan menggunakan haknya melalui rekonpensi. Dalam praktik ketika hakim bertanya kepada termohon:
“Saudara Termohon, suami Saudara selaku Pemohon akan menceraikan Saudara bagaimana tanggapan Saudara?”
“Pak Hakim, saya tidak menghendaki perceraian, namun kalau Pemohon berketetapan hati ingin menceraikan saya, maka saya akan mengajukan persyaratan kepada Pemohon berupa 1, 2, 3 … dst”.
Selanjutnya hakim memandu dengan pertanyaan secara terperinci. Syarat yang diajukan termohon tersebut akan dinilai oleh hakim sebagai syarat atau rekonpensi. Jika hakim menilai hal itu sebagai syarat maka hakim menggunakan hak karena jabatannya secara ex officio dan jika syarat itu dinilai sebagai rekonpensi maka hakim membantu menformulasikannya secara tegas. Apakah persyaratan yang diajukan oleh termohon tersebut dinilai sebagai syarat ataukah rekonpensi? itu merupakan kewenangan hakim yang memutus, namun yang terpenting adalah point pokoknya sudah tercapai yaitu memenuhi rasa keadilan bagi termohon untuk mengajukan hak yang sama dengan pemohon (eudi et alteram partem).
Peranan hakim merumuskan mut’ah dan iddah dalam rekonpensi walaupun dalam jawabannya termohon tidak siap bercerai dengan pemohon, adalah sebuah upaya preventif yang memberikan perlindungan hak-hak termohon seandainya permohonan pemohon dikabulkan. Karena jika permohonan pemohon dalam konpensi dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan permohonan mengandung cacat formil menurut hukum, maka dengan sendirinya rekonpensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Karena putusan rekonpensi asesor mengikuti putusan konpensi.
Akhirnya semua putusan diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan hakim yang menangani perkara, jika seorang hakim memiliki kesadaran moral yang tinggi maka ia akan tulus memberi bantuan dalam batas-batas yang yang dibenarkan hukum, namun jika hakimnya terperangkap dalam kecongkakan kekuasaan (arrogance of power), dia tidak peduli akan jeritan permintaan bantuan pencari keadilan.[19]
Benarlah apa yang dikatankan Basuki Rekso Wibowo, bahwa penegakan hukum oleh hakim tidak semata-mata persoalan yang menyangkut keterampilan teknikal, melainkan lebih menyangkut pada kecerdasan intelektual, kematangan dan keseimbangan antara rasionalitas dengan nurani serta emosionalitas.[20]
Rasululloh SAW telah “mewanti-wanti” umatnya untuk selalu membantu sesama terutama yang sedang dalam kesulitan seperti para pihak pencari keadilan dalam perkara cerai talak, khususnya termohon yang awam. Nabi bersabda:[21]
 ولينصرالرجل اخاه ظالما او مظلوما. ان كان ظالما فلينهه فانه له نصر.
 وان كان مظلوما فلينصره.

Artinya: “hendaklah seseorang itu menolong saudaranya yang lain baik yang zalim maupun yang dizalimi. Kalau ia berbuat kezaliman hendaklah dicegah karena begitulah cara memberikan pertolongan kepadanya dan apabila dizalimi  (dianiaya)  maka hendaklah ia membelanya”.
Umar bin Khothob telah membuat instruksi kepada para qadhi yang dikenal dengan risalatul qadha’, instruksi tersebut berisi asas hukum acara perdata yang menjadi pegangan qadhi pada saat itu dan tetap aktual hingga kini. Salah satu instruksinya yang mengandung asas equality before the law adalah sebagai berikut:[22]
اس الناس فى مجلسك وفى وجهك وقضا ئك حتى لا يطمع شريف خيفك
 ولايياس ضعيف من عدلك.

Artinya: “Samakan pandanganmu kepada para pihak, dudukkanlah para pihak di majelis yang sama, pandang para pihak dengan pandangan yang sama, berilah putusan yang adil kepadanya, agar orang yang terhormat tidak tamak pada kecurangan anda dan supaya orang yang lemah tidak merasa teraniaya karena putusan anda”.[23]

D.    PENUTUP
Demikian artikel sederhana yang dapat penulis sajikan semoga bermanfaat, agar tulisan ini lebih bermakna penulis sangat mengharapkan masukan berupa kritik dan saran dari pembaca.
1.      Kesimpulan.
Terhadap mut’ah dan iddah sebagai akibat putusnya perceraian karena talak yang tidak dituntut oleh istri, telah melahirkan disparitas putusan hakim di pengadilan agama. Pertama, hakim tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon dan Kedua, hakim secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon.
Perceraian harus dilakukan dalam sidang pengadilan agama supaya hak-hak masing-masing para pihak dijamin dan dilindungi. Terhadap mut’ah dan iddah yang tidak dituntut oleh istri hakim hendaknya menggunakan hak ex officio atau memberi nasehat dan keterangan secukupnya kepada para pihak dan atau membuka ruang rekonpensi demi terwujudnya justice for all.
2.      Saran.
Putusan diserahkan sepenuhnya kepada keyakinan hakim dalam memutus perkara, namun putusan hakim harus merefleksikan nilai dasar keadilan (validitas filosofis), kepastian hukum (validitas yuridis) dan manfaat (validitas sosiologis). Semoga.  m.irfanhusaini@yahoo.co.id

DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi lebih dikenal Imam Muslim, Kitab Shahih Muslim, Kairo, Sya'bi, 1393 H/1973 M.
Ashshon’any, Subulussalam, Syarakhul Bulughul Maram min Jami’il Adillatil Akhkam karya Ibnu Hajar Al-Asqalany, Juz III, Mesir, Darul Ulum, 1958.
Arto, A. Mukti, Drs., H. SH., M.Hum. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
----------, “Pelayanan Prima Jasa Peradilan Membangun Kepercayaan Publik dan Jati Diri”, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 298 September 2010, Jakarta, IKAHI, 2010.
Ash. Shiddieqy, Hasby, T.M. Prof. Sejarah Peradilan Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1970.
Harahap, M. Yahya, SH, Beberapa Permasalahan Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung, Pustaka Rosdakarya, 1997.
----------, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, edisi kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
----------, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet. ke-6, Jakarta, Sinar Grafika,  2007.
Putusan Nomor: 184 K/AG/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 289 Desmber 2009, Jakarta, IKAHI, 2009.
Kamil, Ahmad, Drs. H., SH., M.Hum. Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya,  Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2005.
Mahkamah Agung RI, Buku II Pedoman Pelaksanakan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, edisi revisi 2010, Jakarta , Mahkamah Agung RI, 2010.
Nasution, Khoiruddin, Prof. Dr. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden, INIS, 2002.
Putusan Nomor: 184 K/AG/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 289 Desmber 2009, Jakarta, IKAHI, 2009.
Sutopo, P, H. SH., M. Hum., Istilah dan Adagium Hukum, YPPHIM Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, 2001.
Suyuti, Wildan, Sekitar Acara dan Hukum Perdata Agama, Dilengkapi dengan Permasalahan dan Pemecahan, Edisi revisi,  Jakarta, Pusdiklat Mahkamah Agung RI, 2005.
Wibowo, Basuki Rekso, Prof., “Pembaruan Hukum yang Berwajah Keadilan”, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXVII No. 313 Desember 2011, Jakarta, IKAHI, 2011.
Peraturan perundang-undangan:
HIR/RBg.
Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975.
Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Nomor: 67 PK/AG/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Putusan Nomor: 131/Pdt.G/2011/PA.Pn. tanggal 7 Desember 2011/11 Muharram 1433.
Akses Internet:


* Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Painan, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
[1] Sutopo, Istilah dan Adagium Hukum, (Semarang: YPPHIM Kantor Perwakilan Jawa Tengah, 2001), hal. 25.
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet. ke-6. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal. 80-801.
[3] Wildan Suyuti, Sekitar Acara dan Hukum Perdata Agama, Dilengkapi dengan Permasalahan dan Pemecahan, Edisi revisi, (Jakarta: Pusdiklat Mahkamah Agung RI, 2005), hal.  15.
[4]  Dengar redaksi yang sama lihat Pasal 4 Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lihat pula Pasal 119 HIR/143 RBg dan Pasal 132 HIR/156 RBg.
[5] Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS, 2002), hal. 257.
[6] Putusan Nomor: 131/Pdt.G/2011/PA.Pn. tanggal 7 Desember 2011/11 Muharram 1433, diakses dari http://www.pa-painan.net/index.php?option=com_putusan&act=download&Itemid=32&id=386&file=putusan-0131-Pdt.G-2011-PA.Pn.pdf pada 16 Januari 2012.
[7] Baca Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[8] Buku II, Pedoman Pelaksanakan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, edisi revisi 2010, (Mahkamah Agung RI: Jakarta, 2010), hal. 152.
[9] Putusan No. 499 K/Sip/1970, lihat Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2010, (Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2010), hal 286.
[10] Putusan Nomor: 184 K/AG/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 289 Desmber 2009, (Jakarta: IKAHI, 2009), hal. 59.
[11] Putusan Nomor 67 PK/AG/2010 tanggal 23 Desember 2010, diakses dari http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/355ceb238b8d68a001c92b86df14358d pada 13 Januari 2012.
[12] Ahmad Kamil, Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya, (Mahkamah Agung RI, Jakarta: 2005), hal. 170.
[13] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi IV, (Yogyakarta: Liberty, 1993), hal. 12-13.
[14] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, edisi kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 89.
[15] A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hal. 31.
[16] M. Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Bandung: Pustaka Rosdakarya, 1997), hal. 67. Lihat A. Mukti Arto, “Pelayanan Prima Jasa Peradilan Membangun Kepercayaan Publik dan Jati Diri”, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXV No. 298 September 2010, (Jakarta: IKAHI, 2010), hal. 83.
[17] M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan …hal 91.
[18] Ibid…hal 96.
[19] Ibid,…hal 97.
[20] Basuki Rekso Wibowo, “Pembaruan Hukum yang Berwajah Keadilan”, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXVII No. 313 Desember 2011, (Jakarta: IKAHI, 2011), hal. 10.
[21]Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi lebih dikenal Imam Muslim, Kitab Shahih Muslim, dari Ahmad bin Abdullah bin Yunus dari Zuhair dari Abu Zubair dari Al-Jabir binAbdullah Radhiyallahu’anhu. (Kairo: Sya'bi, 1393 H/1973 M). Hadis No. 2584-62.
[22]  TM. Hasby Ash. Shiddieqy, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), hal. 26.
[23] Ashshon’any, Subulussalam, Syarakh Bulughul Maram min Jami’il Adillatil Akhkam karya Ibnu Hajar Al-Asqalany, Juz III, (Mesir: Darul Ulum, 1958), hal. 119.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMOHON MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN, BAGAIMANA SIKAP HAKIM?

No Fault Dovorce

Berpuasalah Seperti Puasa Ulat, Bukan Puasa Ular