Disparitas Putusan Hakim
DISPARITAS
PUTUSAN HAKIM
AKIBAT PUTUSNYA
PERCERAIAN KARENA TALAK
Muh. Irfan
Husaeni
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam sebuah ilustrasi:
Kimtiwasda pengadilan tinggi agama memeriksa putusan pengadilan agama yang
tidak menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon berupa mut’ah yang layak
kepada bekas isteri, nafkah, maskan serta kiswah selama dalam
iddah (selanjutnya disingkat mut’ah dan iddah), lalu Kimtiwasda bertanya kepada
ketua majelis:
“Mengapa
tidak ada amar tentang mut’ah dan iddah?”
“Karena
tidak dituntut termohon, Pak”.
“Kenapa
termohon tidak diberitahu tentang akibat putusnya perceraian karena talak?
“Karena
kalau diberitahukan berarti hakim berpihak pada termohon, Pak”. Jawab ketua
majelis berargumentasi.
Ilustrasi di atas
walaupun hanya sebuah deskripsi namun substansinya menggambarkan adanya sebuah
permasalahan di kalangan hakim pengadilan agama dalam menyikapi mut’ah dan
iddah yang tidak dituntut oleh termohon. Pemahaman dari sudut pandang yang
berbeda menyebabkan disparitas di kalangan hakim pengadilan agama dalam
menggunakan hak ex officio terhadap akibat putusnya perceraian karena
talak (mut’ah dan iddah).
Hak ex officio
hakim dalam praktik masih jarang digunakan oleh sebagian hakim pengadilan agama
dalam menetapkan mut’ah dan iddah sebagai akibat putusnya perceraian karena
talak, padahal hal itu telah diatur dalam hukum acara. Akibat hak ex officio
yang tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tidak dipertimbangan
dengan cermat, kepentingan para pihak tidak terakomodir dengan baik, khususnya
pihak istri. Hal ini dapat dijumpai pada beberapa putusan yang telah terpublikasi
pada situs resmi di lingkungan Badilag.
Pada perkara cerai
talak dimana amar putusan secara dispositif mengabulkan permohonan
pemohon dengan memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i
kepada termohon di hadapan sidang pengadilan agama, namun tidak disertai dengan
amar kondemnatoir yang menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah
kepada termohon adalah persoalan yang sangat menarik untuk dikaji. Mengapa hal ini
bisa terjadi? bukankah hakim karena jabatannya secara ex officio dapat
melakukan ijtihad untuk hal itu?
B. RUMUSAN
MASALAH
Latar belakang tersebut
di atas merupakan “kegelisahan akademik” yang perlu untuk dibahas kembali karena
hal ini sering dijumpai oleh hakim pengadilan agama. Namun untuk lebih
afdhalnya penulis harus membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Mengapa terjadi disparitas putusan
hakim dalam menentukan mut’ah dan iddah?
2.
Bagaimana analitik terhadap putusan
hakim yang tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada
termohon dalam perspektif keadilan, kepastian hukum dan manfaat?
3.
Bagaimana sikap hakim terhadap
mut’ah dan iddah yang tidak dituntut oleh termohon?
C. PEMBAHASAN
1.
Latar belakang disparitas putusan
hakim dalam menentukan mut’ah dan iddah?
Memahami sesuatu dari
sudut pandang yang berbeda, akan menghasilkan pemahaman yang berbeda pula dan
hal itu wajar dalam sebuah kajian hukum. Begitupun hakim pengadilan agama dalam
menentukan akibat putusnya perceraian karena talak (mut’ah dan iddah) yang tidak
dituntut oleh termohon terbagi menjadi 2 (dua) pendapat, yaitu:
Pertama, hakim tidak menghukum
pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon.
Kedua, secara ex officio
hakim menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon.
Adalah sebuah
kesepakatan bahwa putusan hakim baik yang secara ex officio menghukum
pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon maupun yang tidak
menghukum, secara normatif-yuridis dibenarkan berdasarkan adagium res judikata pro veritate habetur yaitu putusan hakim
harus dianggap benar, karena
hakim dianggap mengetahui tentang hukumnya sebagaimana adagium ius curianovit.[1] Dalam
memutus perkara hakim independen berdasarkan keyakinannya, maka disparitas
tersebut sejatinya merupakan sebuah diskresi bagi hakim sepanjang tetap
dalam koridor hukum acara perdata.
a. Argumentasi pendapat pertama.
Pendapat pertama, hakim
tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon
melainkan hanya mengabulkan petitum pemohon semata dengan alasan termohon tidak
mengajukan gugatan balik (rekonpensi), hal tersebut didasarkan pada beberapa rujukan
sebagai berikut:
1)
Pasal
178 ayat (3) HIR/189 ayat (3) RBg.
Pasal tersebut memberi petunjuk bahwa hakim dilarang
memberi putusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari
yang dimohon karena hal itu merupakan ultra petitum partium yang melarang
hakim mengabulkan lebih dari apa yang dituntut. Oleh karena itu kelompok
pertama ini berprinsip tindakan hakim
harus sesuai dengan hukum (accordance
with the law) dan harus mengikuti prinsip rule of law, maka tindakan hakim mengabulkan melebihi dari yang
dituntut nyata-nyata melampaui batas wewenang yang diberikan pasal tersebut.
Sesuai dengan prinsip rule of law siapapun
tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui batas wewenangnya (beyond the powers of his authority).[2]
2)
Asas
Hukum Acara : Hakim Pasif.
Dalam perkara perdata hakim bersifat pasif, artinya ruang lingkup
atau luas pokok sengketa ditentukan para pihak. Hakim hanya mengawasi supaya
peraturan peraturan yang ditetapkan undang-undang dijalankan oleh para pihak.[3] Apakah termohon
mengajukan gugatan balik, banding, ataupun kasasi, itu bukan kepentingan hakim.
Dengan pemahaman asas pasif, maka pendapat pertama tersebut tidak aktif memberikan
penjelasan dan nasehat kepada para pihak tentang akibat putusnya perceraian
karena talak yang melahirkan adanya hak dan kewajiban bagi para pihak (mut’ah
dan iddah).
3)
Sikap
Hakim impartiality.
Hakim tidak memihak,
melainkan bersifat netral, jujur dan adil. Pendapat pertama ini bermaksud menjaga
netralitas. Dengan asas imparsial tersebut, maka hakim tidak memberi nasehat dan
bantuan hukum seperlunya kepada termohon karena itu bentuk keberpihakan pada
termohon. akhirnya hakim tidak perlu memberitahukan kepada para pihak akan
akibat lainnya seperti nafkah lampau (madhiah), nafkah anak dan harta
bersama apa lagi memberi petunjuk kepada termohon bahwa ia berhak mengajukan
rekonvensi.
4)
Adanya diskresi internal para
hakim.
Tidak menutup kemungkinan
ada diskresi internal hakim di lingkungan pengadilan agama tertentu untuk tidak
mempermasalahkan mu’tah iddah dan lain-lain sebagai akibat perceraian karena
talak, kecuali jika termohon menuntutnya dan hal ini menjadi sebuah kesepakatan
bersama. (terhadap point ini perlu penyelidikan lebih lanjut).
b. Argumentasi pendapat kedua.
Berbeda dengan pendapat
pertama, pendapat kedua dalam perkara cerai talak meskipun termohon tidak
mengajukan gugatan rekonpensi tentang mut’ah dan iddah kepada pemohon, namun secara
ex officio hakim karena jabatannya menjatuhkan putusan yang amarnya menghukum
pemohon untuk membayar nafkah mut’ah dan iddah kepada termohon, alasan pendapat
kedua adalah beberapa rujukan sebagai berikut:
1)
Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dalam Pasal tersebut tertulis bahwa pengadilan dapat
mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau
menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Kata “dapat” ditafsirkan boleh secara
ex officio memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan mut’ah dan iddah.
2)
Pasal 24 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Pasal tersebut menyatakan bahwa selama berlangsungnya
gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan dapat
menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
3)
Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum
Islam.
Pasal tersebut mengatur tentang akibat putusnya
perceraian karena talak dimana jika perkawinan putus karena talak, maka bekas
suami wajib:
a)
Memberikan mut`ah yang layak
kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri
tersebut qobla al dukhul;
b)
Memberi nafkah, maskan dan kiswah
kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak
ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
4)
Pasal 152 KHI
Dalam Pasal tersebut ditegaskan sekali lagi bahwa
bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.
5)
Asas equality before the law.
Hakim memperlakukan para pihak sama di depan
persidangan dalam rangka mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Hakim tidak
membeda-bedakan orang, para pihak diberi hak yang sama untuk mengajukan
tuntutan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama, yaitu:
(1)
Pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2)
Pengadilan membantu para pencari
keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.[4]
2.
Analitik terhadap putusan hakim
yang tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon dalam
perspektif keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat.
a.
Putusan tersebut tidak merefleksikan
keadilan, kepastian hukum dan manfaat.
Dampak putusan cerai
talak yang hanya mengabulkan petitum pemohon tanpa mengukum pemohon untuk
membayar mut’ah dan iddah kepada termohon walaupun secara yuridis dibenarkan
namun dalam perspektif keadilan, kepastian hukum dan asas manfaat masih
menyisakan persoalan.
Persoalannya adalah
ketika termohon hadir di pengadilan agama dengan penuh harapan bahwa
kepentingannya dapat dilindungi dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang
berlaku namun yang didapatkan hanya sekedar akta cerai. Walaupun akta cerai
merupakan hal yang urgen sebagai bukti perceraian namun itu baru sebagian dari
perwajahan asas kepastian hukum (validitas yuridis), belum menggambarkan
nilai dasar keadilan (validitas filosofis) dan asas manfaat (validitas
sosiologis).
Bagi sebagian termohon
yang mengerti hukum atau yang menggunakan jasa pengacara tidak mengalami
persoalan, namun jika termohon adalah masyarakat awam, siapakah yang akan
memberikan bantuan atau nasehat hukum kalau bukan hakim?
Memberikan bantuan atau
nasehat hukum kepada para pihak adalah perintah undang-undang sebagaimana diatur
dalam Pasal 119 HIR/143 RBg
dan Pasal 132 HIR/156 RBg. jo Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Maka hakim memberitahu termohon tentang
akibat putusnya perceraian karena talak, dapat dibenarkan secara hukum (justifiable).
Namun hakim tidak sampai pada ranah memerintahkan termohon untuk mengajukan
rekonpensi. Sekiranya termohon menggunakan haknya dengan mengajukan
rekonpensi, itu hak termohon. Dan hakim tidak bisa dianggap telah berpihak
kepada termohon, melainkan justeru yang dilakukan hakim dalam rangka menerapkan
asas keadilan kepada para pihak berperkara (justice for all).
Dampak sosiologis jika termohon
kembali dari pengadilan agama hanya membawa akte cerai maka pengadilan dianggap
sebagai lembaga isbat cerai. Padahal fungsi pengadilan tidak hanya sekedar itu,
akibatnya termohon tidak akan hadir di persidangan karena telah “belajar” dari
kasus orang lain sebelumnya bahwa hadir atau tidak di persidangan hasilnya sama
yaitu cerai, jadi untuk apa repot-repot menghadiri sidang? Jika hal ini
terjadi, maka tidak tercapai asas manfaat, karena asas manfaat disamping
dirasakan oleh para pihak yang berperkara juga mengandung pembelajaran terhadap
masyarakat pada umumnya (validitas sosiologis).
b.
Bagaimana dengan diskresi
internal?
Kesepakatan hakim di
lingkungan internal sepanjang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan patut
mendapatkan apresiasi. Namun jika kesepakatan yang diambil terdapat indikasi
menyimpang dari aturan, kaidah hukum dan bertentangan dengan asas keadilan,
asas kepastian hukum dan asas manfaat, maka hal itu tidak dibenarkan.
Hipotesa penulis,
seandainya ada kesepakatan hakim untuk tidak mempermasalahkan mut’ah dan iddah
yang tidak dituntut termohon, maka kesepakatan yang demikian perlu
dikesampingkan, karena hakim harus merdeka tidak terikat dengan kesepakatan
yang tidak popular dan berskala lokal apalagi melanggar kaidah hukum
yang sudah jelas dan pasti. Semoga dugaan sementara penulis ini tidak benar
(masih perlu kajian dan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan bukti yang valid
walaupun sulit karena kesepkatan seperti itu biasanya tidak tertulis). Jika hal
itu terjadi tentunya Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi agama sebagai
kawal depan akan menegur dan melakukan pembinaan terhadap hakim yang
bersangkutan.
c.
Alasan mengapa bercerai harus
di pengadilan agama.
Putusan hakim yang
mengakomodir kepentingan para pihak terkait dengan akibat putusnya perceraian
karena talak (mut’ah dan iddah) bahkan istri juga mendapatkan putusan yang
amarnya menetapkan madhiah, nafkah anak dan pembagian harta bersama,
maka secara sosiologis masyarakat akan menilai pengadilan agama sebagai lembaga
yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan. Di sinilah asas keadilan,
kepastian hukum dan asas manfaat tercapai. Semua itu terjadi jika perceraian
dilakukan di pengadilan agama.
Peranan pengadilan
agama dalam perkara perceraian bukan semata-mata mengadministrasi atau
mencatatkan telah terjadinya perceraian antara dua orang yang telah terikat
dalam perkawinan ditandai dengan keluarnya surat cerai. Namun jika memang
perceraian itu tidak dapat dihindari pengadilan agama harus memberikan putusan
yang seadil-adilnya tanpa merugikan salah satu pihak.
Kemestian perceraian
dilakukan di depan pengadilan tidak saja dipandang sebagai aturan hukum negara,
tetapi juga hukum syara’ karena bersesuaian, saling mendukung, dan
menunjukkan tata cara yang benar dalam pelaksanaan perceraian menurut syari’at
Islam.
Menurut Tahir al-Haddad,
bahwa perceraian di pengadilan merupakan salah satu alternatif mempraktekkan nas/syariat
yang benar, dan sekaligus dapat menggugurkan kebiasaan-kebiasaan talak yang
tidak sesuai dengan nas yang didukung oleh sejumlah ulama, yakni hanya
berfikir tentang cerai tanpa memikirkan dampak negatifnya secara menyeluruh.[5]
Beberapa alasan-alasan
mengapa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama yang
dikemukakan oleh Tahir al-Haddad dalam bukunya Imra’atuna fi asy-Syari’ah wa
al-Mujtama’, yang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis hakim
Pengadilan Agama Painan, yakni:[6]
1) Pengadilan merupakan lembaga kekuatan pelindung.
2) Pengadilan diharapkan dapat berperan memberikan pelajaran kepada
pihak-pihak yang berperkara, bersumber dari kasus-kasus orang lain yang sudah
terjadi sebelumnya. Misalnya memberikan nasehat atau pemikiran (i’tibar)
tentang akibat-akibat dari perceraian yang bersumber dari kasus-kasus
sebelumnya kepada pihak-pihak yang sedang dalam proses perceraian.
3) Pengadilan diharapkan dapat berperan menjamin hak-hak
masing-masing pihak sebagai akibat dari perceraian, misalnya jaminan ganti rugi
dalam talak (fida’) atau mut’ah.
3.
Sikap hakim ketika termohon
tidak mengajukan tuntutan mut’ah dan iddah.
a.
Hakim menggunakan hak ex
officio.
Melihat disparitas putusan
hakim tersebut, penulis setuju dengan pendapat kedua yang secara ex officio berijtihad
menjatuhkan putusan yang amarnya menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan
iddah kepada termohon. Karena pendapat kedua ini lebih reasonable dan equitable.
Pendapat kedua ini
sejatinya bukan hal baru karena sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, pengadilan agama telah diberi wewenang untuk menjunjung
harkat dan martabat serta melindungi hak-hak istri dengan cara mewajibkan
kepada pemohon untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu
kewajiban bagi bekas istri.[7]
Untuk merealisasikan
maksud di atas Mahkamah Agung telah memberikan perintah sebagaimana yang
tertulis dalam Buku II secara jelas
menyatakan bahwa pengadilan agama secara ex officio dapat menetapkan
kewajiban nafkah iddah atas suami untuk istrinya, sepanjang istrinya tidak
terbukti berbuat nusyuz, dan menetapkan kewajiban mut’ah.[8] Oleh
karenanya hakim pengadilan agama sedapat mungkin berupaya mengetahui jenis
pekerjaan suami yang jelas dan pasti serta mengetahui perkiraan rata-rata
perbulan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan nafkah iddah dan
mut’ah bahkan madhiah dan nafkah anak hingga dewasa.
Menurut Sudikno
Mertokusumo pada awalnya Mahkamah Agung dalam menerapkan Pasal 178 ayat (3) HIR
dalam beberapa putusannya berpendapat bahwa mengabulkan permohonan lebih dari
yang dituntut, memutuskan sebagian dari semua tuntutan yang diajukan, atau
memutuskan hal-hal yang tidak dituntut adalah bertentangan dengan Pasal 178
ayat (3) HIR. Namun Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengadilan negeri boleh
memberi putusan yang melebihi tuntutan yang diminta dalam hal adanya
hubungan yang erat satu sama lainnya.[9]
Dengan demikian nampak
bahwa Mahkamah Agung dalam menerapkan Pasal 178 ayat (3) HIR tidak diterapkan
secara mutlak sebab hakim dalam menjalankan tugasnya harus bertindak
aktif dan selalu berusaha agar memberikan putusan yang benar-benar
menyelesaikan perkara.
Dalam hal mut’ah dan
iddah tidak dituntut termohon namun karena hal tersebut berkaitan erat dengan
hukum akibat putusnya perkawinan karena talak (interconnection of
jurisdiction), maka jika hakim secara ex officio menghukum pemohon
untuk membayarkan mut’ah dan iddah kepada termohon, hal itu bukanlah ultra
petitum. Maka kesimpulan selanjutnya adalah menegakkan keadilan bagi hakim
bersifat mutlak sedangkan ultra petitum bersifat muqoyyad.
Putusan pengadilan
agama yang secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar iddah dan
mut’ah kepada termohon meskipun termohon tidak menuntut telah dilakukan oleh
beberapa pengadilan agama. Seperti Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Nomor: 249/Pdt.G/2007/PA.JP tanggal 16 Januari 2008.[10]
Dalam putusan tersebut
hakim karena jabatannya secara ex officio menghukum pemohon untuk
membayar nafkah selama iddah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
dan mut’ah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Sehingga jumlah
seluruhnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kemudian pada tingkat PK jumlah
nominal mut’ah tersebut dinaikkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 67
PK/AG/2010 tanggal 23 Desember 2010, sehingga jumlah nominal mut’ah menjadi
sebesar Rp. 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah), sehingga jumlah
keseluruhan menjadi Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).[11]
b.
Hakim memberi nasehat dan
keterangan secukupnya kepada para pihak.
Dalam perkara bidang
perkawinan biaya perkara dibebankan kepada penggugat atau pemohon sebagaimana
tersebut dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama. Karena pemohon yang mengajukan dan membayar biaya perkara bukan
berarti kepentingan termohon tidak diperhatikan. Putusan sebagaimana pendapat
pertama terkesan hanya memperhatikan kepentingan pemohon. Padahal seharusnya hakim
memperhatikan kepentingan para pihak dengan tidak membeda-bedakan orang, karena
hakikatnya para pihak sama di depan sidang dan berhak mendapatkan haknya secara
adil. (equality before the law).
Memberikan nasehat dan keterangan secukupnya
kepada para pihak tidaklah melanggar asas hakim yang harus bersifat pasif,
karena ruang lingkup atau luas pokok sengketa telah ditentukan para
pihak. Hakim hanya mengawasi supaya peraturan-peraturan yang ditetapkan
undang-undang dijalankan oleh para pihak. Hakim memberi nasehat dan keterangan hukum
akibat putusnya perceraian karena talak (mut’ah dan iddah) adalah dalam rangka
supaya hukum dijalankan dengan semestinya sehingga tercapailah asas keadilan,
kepastian hukum dan manfaat.
YM Ahmad Kamil berpendapat bahwa pengertian
pasif bukan berarti hakim tidak aktif sama sekali tetapi hakim harus aktif
memimpin pemeriksaan perkara, oleh karena itu hakim berhak memberikan nasehat
kepada para pihak (Pasal 119 HIR/143 RBg) dan hakim berhak menunjukkan upaya hukum
dan memberikan keterangan secukupnya kepada para pihak (Pasal 132 HIR/156 RBg).[12]
Sudikno Mertokusumo, menyatakan bahwa hakim
berhak untuk memberi nasehat kepada kedua belah pihak berperkara serta
menunjukkan uapaya hukum dan memberi keterangan kepada mereka (Pasal 132
HIR/156 RBg). Diharapkan dari hakim sebagai orang yang bijaksana aktif dalam
memecahkan masalah. Karena yang dituju dengan kekuasaan kehakiman dalam Pasal
24 UUD 1945 adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terlaksananya
Negara Hukum Republik Indonesia.[13]
Menurut M. Yahya Harahap, membantu para pihak
dari sudut pengkajian teoretis dapat dikategorikan “wajib”, jadi bersifat
“imperatif” dasarnya adalah Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 maupun yang tercantum dalam Pasal 119 HIR/143
RBg. Sedangkan dilihat dari sudut pandang tujuan memberi bantuan, diarahkan
untuk terwujud praktek peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ditambah
lagi dari sudut pandang system hukum acara perdata itu sendiri, langsung dengan
dengan lisan dan tidak wajib berproses dengan bantuan penasehat hukum, dihubungkan
dengan tingkat kecerdasan hukum masyarakat Indonesia pada umumnya, semakin kuat
alasan yang menyatakan “membantu” para pencari keadilan dalam proses
pemeriksaan perkara perdata bersifat imperatif.[14]
Menurut A. Mukti Arto, tugas pokok hakim di
pengadilan agama salah satunya adalah membantu pencari keadilan. Dalam perkara
perdata pengadilan membantu para pencari keadilan untuk dapat mewujudkan
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pemberian bantuan
tersebut harus dalam hal-hal yang dianjurkan dan atau diizinkan oleh hukum
acara perdata, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut:[15]
1) Membuat
gugatan bagi yang buta huruf.
2) Memberi
pengarahan tata cara prodeo.
3) Menyarankan
penyempurnaan surat kuasa.
4) Menganjurkan
perbaikan surat gugatan/permohonan.
5) Memberi
penjelasan tentang alat bukti yang sah.
6) Memberi
penjelasan tentang cara mengajukan bantahan dan jawaban.
7) Bantuan
memanggil saksi secara resmi.
8) Memberi
penjelasan tentang acara verzet dan rekonpensi.
9) Memberi
penjelasan tentang upaya hukum.
10) Mengarahkan
dan membantu memformulasikan perdamaian.
Pengadilan harus memberikan kesempatan yang
sama kepada pemohon dan termohon dalam membela dan memperjuangkan hak-haknya (equal
acces rule) termasuk berbuat adil dalam memberikan pencerahan hukum akibat
putusnya perceraian karena talak kepada para pihak. Seringkali dijumpai pemohon dipandu dalam mengajukan
permohonan, namun tidak demikian halnya terhadap termohon. Demi keadilan
termohon juga harus mendapatkan perlakuan yang sama ketika kebetulan termohon
awam hukum, hakim dapat membantu mendapatkan haknya dengan memberikan nasehat
dan keterangan secukupnya, sehingga termohon bisa menuntut haknya. Para pihak
harus mendapatkan standar hukum materiil yang sama (equal uniformity) dan
perlindungan yang sama atas hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum materiil (equal
protection of the law).[16]
c.
Hakim membuka ruang rekonpensi
Pada masa-masa sebelum
sekarang pengadilan sudah biasa membantu pemohon/penggugat untuk membuatkan
permohonan/gugatan lengkap berikut dengan identitas, posita dan petitum. Hal
ini dibenarkan sesuai bunyi Pasal
119 HIR/143 RBg dan Pasal 132 HIR/156 RBg. jo Pasal 58 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 4
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pemahaman terbalik (mafhum
mukholafah) jika pengadilan boleh membuatkan permohonan pemohon -seperti
yang terjadi dimasa itu- berarti pengadilan juga boleh membuatkan jawaban dan
gugatan rekonpensi termohon karena Pasal tersebut di atas berlaku umum buat
para pencari keadilan, bukan hanya berlaku buat pemohon. Dapat difahami pula
bahwa memberikan nasehat, keterangan dan menunjukkan hukumnya kepada termohon
akan hak-haknya justeru dalam rangka hakim mereflekskan nilai dasar keadilan
(validitas filosofis). Jika hakim tidak menunjukkan akibat putusnya perceraian
karena talak kepada termohon, maka termohon akan dirugikan. Apalagi jika
termohon sebagai orang awam, bagaimana mungkin ia mengetahui cara mengajukan
tuntutan haknya?
Menurut M. Yahya Harahap, Pasal 58
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagai pedoman hakim
dalam fungsi memberi bantuan. Akan tetapi ketentuan pasal ini baru menegaskan
subjeknya meliputi para pencari keadilan sehingga tidak mutlak bantuan itu
terbatas kepada penggugat. Dalam perspektif hukum acara perdata, dalam proses
pemeriksaan perkara, pengggat dan tergugat adalah pihak-pihak yang bersengketa
dan sama-sama terjun ke arena pengadilan dalam rangka sama-sama mencari
keadilan. Maka bantuan diberikan hakim baik kepada penggugat maupun tergugat
(baca: pemohon maupun termohon).[17]
Bantuan dan nasehat terbatas
sepanjang mengenai hal-hal yang yang berhubungan dengan permasalahan formal
termasuk memberi penjelasan tata cara verzet dan rekonpensi. Dalam rekonpensi
sering ditemukan bantahan pihak termohon yang secara semu mengandung gugatan
rekonpensi. Akan tetapi karena termohon kurang mengetahui caranya, formulasi
gugatan rekonpensinya tidak jelas padahal sekiranya hakim menanyakan atau
memberi penjelasan, benar-benar ada keinginan termohon untuk menuntut gugatan
rekonpensi[18]
Dalam perkara cerai talak ketika termohonnya
adalah orang yang awam biasanya pada tahap jawaban termohon hanya menjawab
sekedarnya dan selanjutnya mengakui semua dalil-dalil permohonan pemohon. Patut
diduga termohon mengalami beban mental di depan sidang, jangankan mengajukan rekonpensi
melihat majelis hakim di ruang sidang bagi termohon adalah ketakutan
tersendiri. Maka di sinilah pentingnya peranan hakim dalam memimpin jalannya
persidangan. Hakim berperan aktif dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi
segala hambatan dan rintangan dalam rangka menegakkan keadilan.
Setelah termohon mengetahui hak-haknya,
pastinya termohon akan menggunakan haknya melalui rekonpensi. Dalam praktik
ketika hakim bertanya kepada termohon:
“Saudara Termohon, suami Saudara selaku Pemohon akan menceraikan Saudara bagaimana
tanggapan Saudara?”
“Pak Hakim, saya tidak menghendaki perceraian, namun kalau Pemohon berketetapan
hati ingin menceraikan saya, maka saya akan mengajukan persyaratan kepada
Pemohon berupa 1, 2, 3 … dst”.
Selanjutnya hakim memandu dengan
pertanyaan secara terperinci. Syarat yang diajukan termohon tersebut akan
dinilai oleh hakim sebagai syarat atau rekonpensi. Jika hakim menilai hal itu sebagai
syarat maka hakim menggunakan hak karena jabatannya secara ex officio
dan jika
syarat itu dinilai sebagai rekonpensi maka hakim membantu menformulasikannya
secara tegas. Apakah
persyaratan yang diajukan oleh termohon tersebut dinilai sebagai syarat ataukah
rekonpensi? itu merupakan kewenangan hakim yang memutus, namun yang terpenting adalah
point pokoknya sudah tercapai yaitu memenuhi rasa keadilan bagi termohon untuk
mengajukan hak yang sama dengan pemohon (eudi et alteram partem).
Peranan hakim merumuskan mut’ah
dan iddah dalam rekonpensi walaupun dalam jawabannya termohon tidak siap
bercerai dengan pemohon, adalah sebuah upaya preventif yang memberikan
perlindungan hak-hak termohon seandainya permohonan pemohon dikabulkan. Karena
jika permohonan pemohon dalam konpensi dinyatakan tidak dapat diterima atas
alasan permohonan mengandung cacat formil menurut hukum, maka dengan sendirinya
rekonpensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Karena putusan
rekonpensi asesor mengikuti putusan konpensi.
Akhirnya semua putusan diserahkan
sepenuhnya pada kebijaksanaan hakim yang menangani perkara, jika seorang hakim
memiliki kesadaran moral yang tinggi maka ia akan tulus memberi bantuan dalam
batas-batas yang yang dibenarkan hukum, namun jika hakimnya terperangkap dalam
kecongkakan kekuasaan (arrogance of power), dia tidak peduli akan
jeritan permintaan bantuan pencari keadilan.[19]
Benarlah apa yang dikatankan
Basuki Rekso Wibowo, bahwa penegakan hukum oleh hakim tidak semata-mata
persoalan yang menyangkut keterampilan teknikal, melainkan lebih menyangkut pada
kecerdasan intelektual, kematangan dan keseimbangan antara rasionalitas dengan
nurani serta emosionalitas.[20]
Rasululloh SAW telah
“mewanti-wanti” umatnya untuk selalu membantu sesama terutama yang sedang dalam
kesulitan seperti para pihak pencari keadilan dalam perkara cerai talak,
khususnya termohon yang awam. Nabi bersabda:[21]
ولينصرالرجل اخاه ظالما او مظلوما. ان كان ظالما
فلينهه فانه له نصر.
وان كان مظلوما فلينصره.
Artinya: “hendaklah seseorang itu menolong saudaranya yang lain
baik yang zalim maupun yang dizalimi. Kalau ia berbuat kezaliman hendaklah
dicegah karena begitulah cara memberikan pertolongan kepadanya dan apabila
dizalimi (dianiaya) maka hendaklah ia membelanya”.
Umar bin Khothob telah membuat instruksi
kepada para qadhi yang dikenal dengan risalatul qadha’, instruksi
tersebut berisi asas hukum acara perdata yang menjadi pegangan qadhi
pada saat itu dan tetap aktual hingga kini. Salah satu instruksinya yang
mengandung asas equality before the law adalah sebagai berikut:[22]
اس الناس فى مجلسك وفى وجهك وقضا ئك حتى لا يطمع شريف خيفك
ولايياس ضعيف من عدلك.
Artinya: “Samakan pandanganmu kepada para pihak, dudukkanlah para pihak di majelis yang sama, pandang para pihak dengan pandangan yang
sama, berilah putusan yang adil kepadanya, agar orang yang terhormat tidak tamak pada kecurangan anda
dan supaya orang yang lemah tidak merasa teraniaya karena putusan anda”.[23]
D. PENUTUP
Demikian artikel sederhana yang dapat
penulis sajikan semoga bermanfaat, agar tulisan ini lebih bermakna penulis
sangat mengharapkan masukan berupa kritik dan saran dari pembaca.
1.
Kesimpulan.
Terhadap mut’ah dan iddah
sebagai akibat putusnya perceraian karena talak yang tidak dituntut oleh istri,
telah melahirkan disparitas putusan hakim di pengadilan agama. Pertama, hakim
tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon dan Kedua,
hakim secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan
iddah kepada termohon.
Perceraian harus dilakukan
dalam sidang pengadilan agama supaya hak-hak masing-masing para pihak dijamin
dan dilindungi. Terhadap mut’ah dan iddah yang tidak dituntut oleh istri hakim hendaknya
menggunakan hak ex officio atau memberi nasehat dan keterangan
secukupnya kepada para pihak dan atau membuka ruang rekonpensi demi terwujudnya
justice for all.
2.
Saran.
Putusan diserahkan sepenuhnya kepada
keyakinan hakim dalam memutus perkara, namun putusan hakim harus merefleksikan
nilai dasar keadilan (validitas filosofis), kepastian hukum (validitas yuridis)
dan manfaat (validitas sosiologis). Semoga. m.irfanhusaini@yahoo.co.id
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Abul Husain Muslim bin
al-Hajjaj al-Naisaburi lebih dikenal Imam Muslim, Kitab Shahih Muslim,
Kairo, Sya'bi, 1393 H/1973 M.
Ashshon’any, Subulussalam,
Syarakhul Bulughul Maram min Jami’il Adillatil Akhkam karya Ibnu
Hajar Al-Asqalany, Juz III, Mesir, Darul Ulum, 1958.
Arto, A. Mukti, Drs., H.
SH., M.Hum. Praktek Perkara Perdata Pada
Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
----------,
“Pelayanan Prima Jasa Peradilan Membangun Kepercayaan Publik dan Jati Diri”, Varia
Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 298 September 2010, Jakarta, IKAHI, 2010.
Ash.
Shiddieqy, Hasby, T.M. Prof. Sejarah Peradilan Islam, Jakarta, Bulan Bintang,
1970.
Harahap, M. Yahya, SH, Beberapa
Permasalahan Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung,
Pustaka Rosdakarya, 1997.
----------, Kedudukan
Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, edisi kedua,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
----------, Hukum Acara
Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan, cet. ke-6, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.
Putusan Nomor: 184
K/AG/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 289 Desmber 2009, Jakarta,
IKAHI, 2009.
Kamil, Ahmad, Drs. H., SH.,
M.Hum. Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2005.
Mahkamah Agung RI, Buku
II Pedoman Pelaksanakan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, edisi
revisi 2010, Jakarta , Mahkamah Agung RI, 2010.
Nasution, Khoiruddin, Prof.
Dr. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-Undangan
Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden,
INIS, 2002.
Putusan Nomor: 184
K/AG/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 289 Desmber 2009, Jakarta,
IKAHI, 2009.
Sutopo, P, H. SH., M. Hum.,
Istilah dan Adagium Hukum, YPPHIM Kantor Perwakilan Jawa Tengah,
Semarang, 2001.
Suyuti, Wildan, Sekitar Acara dan Hukum
Perdata Agama, Dilengkapi dengan Permasalahan dan Pemecahan, Edisi revisi, Jakarta, Pusdiklat Mahkamah Agung RI,
2005.
Wibowo, Basuki Rekso, Prof., “Pembaruan Hukum yang Berwajah Keadilan”, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXVII No. 313 Desember 2011, Jakarta,
IKAHI, 2011.
Peraturan
perundang-undangan:
HIR/RBg.
Undang-Undang Nomor: 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor: 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan pemerintah Nomor:
9 Tahun 1975.
Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Nomor: 67 PK/AG/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Putusan Nomor: 131/Pdt.G/2011/PA.Pn. tanggal 7 Desember 2011/11 Muharram 1433.
Akses Internet:
* Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama
Painan, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang.
[1] Sutopo, Istilah
dan Adagium Hukum, (Semarang: YPPHIM Kantor Perwakilan Jawa Tengah, 2001), hal.
25.
[2] M. Yahya
Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian dan Putusan Pengadilan, cet. ke-6. (Jakarta: Sinar Grafika,
2007), hal. 80-801.
[3] Wildan
Suyuti, Sekitar Acara dan Hukum Perdata Agama, Dilengkapi dengan
Permasalahan dan Pemecahan, Edisi revisi, (Jakarta: Pusdiklat
Mahkamah Agung RI, 2005), hal. 15.
[4] Dengar redaksi yang sama lihat Pasal 4
Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lihat
pula Pasal 119 HIR/143 RBg
dan Pasal 132 HIR/156 RBg.
[5]
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap
Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden:
INIS, 2002), hal. 257.
[6] Putusan
Nomor: 131/Pdt.G/2011/PA.Pn. tanggal 7 Desember 2011/11 Muharram 1433, diakses dari http://www.pa-painan.net/index.php?option=com_putusan&act=download&Itemid=32&id=386&file=putusan-0131-Pdt.G-2011-PA.Pn.pdf
pada 16 Januari 2012.
[7] Baca Pasal
41 huruf c Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[8] Buku II,
Pedoman Pelaksanakan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, edisi
revisi 2010, (Mahkamah Agung RI: Jakarta, 2010), hal. 152.
[9] Putusan
No. 499 K/Sip/1970, lihat Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
2010, (Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2010), hal 286.
[10] Putusan
Nomor: 184 K/AG/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No. 289 Desmber 2009, (Jakarta: IKAHI, 2009), hal. 59.
[11] Putusan
Nomor 67 PK/AG/2010 tanggal 23 Desember 2010, diakses dari http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/355ceb238b8d68a001c92b86df14358d
pada 13 Januari 2012.
[12] Ahmad
Kamil, Kapita Selekta Hukum Perdata Agama dan Penerapannya, (Mahkamah
Agung RI, Jakarta: 2005), hal. 170.
[13] Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata
Indonesia, Edisi IV, (Yogyakarta: Liberty, 1993), hal. 12-13.
[14] M. Yahya Harahap, Kedudukan
Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, edisi kedua,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal. 89.
[15] A.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada
Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hal. 31.
[16] M. Yahya
Harahap, Beberapa Permasalahan Peradilan dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, (Bandung: Pustaka Rosdakarya, 1997), hal. 67. Lihat A. Mukti
Arto, “Pelayanan Prima Jasa Peradilan
Membangun Kepercayaan Publik dan Jati Diri”, Varia Peradilan, Majalah Hukum, Tahun XXV No. 298 September 2010, (Jakarta: IKAHI, 2010), hal. 83.
[17] M.
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan …hal 91.
[18] Ibid…hal
96.
[19] Ibid,…hal
97.
[20] Basuki
Rekso Wibowo, “Pembaruan Hukum yang
Berwajah Keadilan”, Varia
Peradilan, Majalah Hukum, Tahun
XXVII No. 313 Desember 2011, (Jakarta: IKAHI, 2011), hal. 10.
[21]Abul
Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi lebih dikenal Imam Muslim, Kitab Shahih
Muslim, dari Ahmad bin Abdullah bin Yunus dari Zuhair dari Abu Zubair dari Al-Jabir
binAbdullah Radhiyallahu’anhu. (Kairo: Sya'bi, 1393 H/1973 M). Hadis No.
2584-62.
[22] TM. Hasby Ash. Shiddieqy, Sejarah
Peradilan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), hal. 26.
[23]
Ashshon’any, Subulussalam, Syarakh Bulughul Maram min Jami’il Adillatil
Akhkam karya Ibnu Hajar Al-Asqalany, Juz III, (Mesir: Darul
Ulum, 1958), hal. 119.

Komentar
Posting Komentar