PEMOHON MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN, BAGAIMANA SIKAP HAKIM?

PEMOHON MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN, BAGAIMANA SIKAP HAKIM?
Oleh: Muh. IrfanHusaeni



                                                                                                                                                            I.       MUQADIMAH
Tema talak di luar pengadilan seharusnya sudah selesai, namun ternyata belum selesai seratus persen. Hal ini terbukti dengan banyaknya diskusi lepas baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Seperti dalam grup Forum Pembaca Badilag ada anggota yang melontarkan petanyaan (katanya ditanya pegawai KUA) sebagai berikut:
“Mantan pasutri yang telah talak 3 di rumah (menurut agama) dan di pengadilan agama Akte cerainya diputus talak 1 lalu datang ke KUA untuk menikah lagi, suami ngotot nikah lagi karena di AC ditulis talak satu, sedangkan istri tidak bersedia nikah lagi karena sudah pernah ditalak 3. Pendapat siapakah yang diambil oleh KUA?”

Selain kelompok terpelajar, Istilah talak secara agama juga marak di kalangan artis seperti kata Cut Tari saat dihubungi wartawan C&R digital di kediamannya kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur, Sabtu (4/1/2014):[1]
 “Kami  sepakat bercerai secara baik-baik tanpa emosional. Kami ingin semua mengerti. Secara agama kami sudah duluan (bercerai). Karena ingin bercerai secara baik-baik, Cut Tari meminta suaminya untuk mengajukan surat talak di Pengadilan Agama Jakarta Timur.“
Cerai secara agama juga kerap ditanyakan mahasiswa IAIN/UIN/STAI yang sedang melakukan praktek lapangan di pengadilan agama. Seperti yang ditanyakan H. Mursyidi Mahasiswa STAI Darussalam Martapura kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Pelaihari:[2]
“Mengapa permohonan pemohon ditolak, padahal secara agama mereka sudah bercerai karena pemohon sudah mentalak istrinya sebelum mengajukan perkara ke pengadilan. Kalau mereka melakukan hubungan suami istri apakah tidak berdosa, bukankah mereka berzina?”

Jangankan masyarakat awam, artis dan mahasiswa. Dalam tubuh peradilan agama juga masih ada sebagian aparaturnya yang mendikotomikan talak secara agama dan talak secara hukum negara bahkan seorang hakim pengadilan agama pun tampak ragu ketika pemohon mendalilkan sudah mentalak istrinya. “Iya sih secara agama memang sudah sah, karena Indonesia menganut Madzhab Syafii, namun menurut Undang-Undang belum sah” jawaban hakim.
Bahkan pemakalah mendengar kabar dalam sebuah bimtek ada seorang hakim yang bertanya kepada nara sumber,”Apakah sah talak suami kepada istri yang dilakukan di luar pengadilan?” tanya peserta. Dijawab oleh nara sumber “Kalau anda masih ragu-ragu, mundur saja jadi hakim” jawab nara sumber dengan keras.

                                                                                                                                                                  II.      PERMASALAHAN
Pengadilan agama harus menyatukan pemahaman kembali bahwa perceraian sah apabila dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama. Pemahaman yang sama harus disosialisasikan kepada seluruh aparaturnya khususnya meja 1 dan meja informasi.  Jangan sampai ada 2 informasi yang berbeda dalam satu pengadilan agama. Meja 1 memberi informasi sah talak yang dilakukan di luar pengadilan dan informasi tersebut berbeda dengan yang terjadi di ruang sidang. Dari latar belakang masalah tersebut maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.         Apa Madharat Talak di Luar Pengadilan?
2.         Mengapa Talak Harus di Pengadilan?
3.         Bagaimana Sikap Hakim?

                                                                                                                                                                     III.      PEMBAHASAN
Praktek suami mengucapkan talak di luar pengadilan makin marak karena dipengaruhi kurikulum pelajaran agama di Madrasah Aliyah dan andil kyai/guru/ustadz atau sebutan lainnya, yang kerap memberikan fatwa bahwa talak secara kinayah saja sah menurut agama apalagi shorih.  Mereka sering mengutip hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi:[3]
عن أبى هريرة أن رسول الله صل الله عليه وسلّم قال ثلاث جدّ هنّ جدّ وهزلهنّ جدّ النّكاح والطّلاق والرّجعة  
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “3 perkara kesungguhannya dipandang benar dan main-mainnya juga dipandang benar pula yaitu talak, nikah dan rujuk. (dishahihkan oleh Al-Hakim).
Namun penjelasan ustadz terhadap hadis tersebut tidak lengkap karena pendapat ulama yang lain tidak disampaikan seperti Al-Baqir, Shadiq dan Nashir. Demikian juga pendapat mazhab Ahmad bin Hambal dan Malik. Mereka berpendapat tidak sah talak yang diucapkan tanpa niat (main-main).
Talak suami di luar pengadilan biasanya dilakukan dalam keadaan marah. Berbeda dengan pengucapan ikrar talak yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama. Suami dalam keadaan sadar, sehat baik fisik dan akalnya tanpa tekanan. Ustadz di masyarakat tidak menyampaikan bahwa talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah tidak sah. Sebagaimana pendapat Ahmad al-Ghondur dan Ibnu al-Qoyyim:[4]
أن يبلغ النهاية فلا يعلم ما يقول ولا يريد فهذا لاريب أنه لا ينفذ شئ من
أقوله لأنه كالمجنون الّذى لا يقصد ما يقول ولا يعلمه
Yang artinya: “ ..bahwa marahnya seorang suami kepada isterinya dalam keadaan marah yang memuncak, sehingga dia tidak mengetahui apa yang dikatakannya dan apa yang diinginkannya, maka tidak ada keraguan lagi bahwa ucapannya tidak bisa ditarik kesimpulan hukum, karena dia dianggap sebagai orang yang hilang akal yang tidak tau maksud apa yang dikatakannya dan yang diketahuinya”.
Akhirnya masyarakat merasa mendapat legalitas sehingga dengan mudahnya mengucapkan talaknya terhadap istrinya. Baik dengan tulisan pada secarik kertas seperti yang dilakukan oleh orang awam, mentalak istri di atas kursi roda saat sakit seperti dilakukan Bang Haji dan mentalak via SMS seperti yang dilakukan oleh mantan Bupati Garut.

A.    Madhorot Talak di Luar Pengadilan
Apa yang sering dilakukan oleh pablik figur dan orang awam yang dengan mudahnya mentalak istri di luar pengadilan, itu tidak sesuai dengan syariat Islam karena tidak manusiawi. Menurut H. Abd. Salam, Ketua Pengadilan Agama Magetan mentalak istri di luar pengadilan merupakan tindakan sewenang-wenang. Terbukti istri yang telah ditalak dengan sewenang-wenang itu akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan agama dengan dalil telah ditinggalkan suaminya bahkan suaminya telah kawin lagi dengan selingkuhannya.
Dengan demikian talak di luar pengadilan yang dilakukan dengan sewenang-wenang itu telah menyebabkan madharat seperti:
1.      Tidak Ada Perlindungan Terhadap Istri dan Anak
Pemakalah katakan, talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak manusiawi karena tidak melindungi hak-hak istri dan anak-anaknya. Suami dengan seenaknya melepas tanggung jawab tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya.
Sedangkan syariat Islam mengatur akibat talak menimbulkan hak bagi istri seperti nafkah iddah, contoh suami yang mentalak istri dalam keadaan hamil, maka suami wajib memberikan nafkah hingga melahirkan, sebagaimana Allah SWT berfirman:[5]
أسكنوهنّ من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّ لتضيّقوا عليهنّ وإن كنّ أولات حملٍ فأنفقوا عليهنّ حتى يضعن حملهنّ فإن ارضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”.
Syariat Islam juga mengatur kewajiban suami yang mentalak istrinya maka istri berhak akan mut’ah dari suami. Syariat ini tidak dilaksanakan oleh mereka yang mentalak istri di luar pengadilan. Hak mut’ah bagi istri tertulis jelas sebagaimana Firman Allah SWT: [6]
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
Artinya: ”Dan kepada isteri-isteri yang ditalak hendaklah diberikan oleh mantan suaminya suatu mut’ah secara ma’ruf merupakan suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”;
Dan Firman Allah SWT:[7]
فمتعوهن وسرحوهن سراحاجميلا...
Artinya:  “...Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya”;
Dalam Kompilasi Hukum Islam juga jelas mengatur bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa uang atau benda.[8] Dan aturan iddah juga dengan jelas mengatur bahwa  suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istrinya selama dalam iddah.[9] Dan suami yang mentalak istrinya tetap bertanggung jawab terhadap nafkah bagi anak-anaknya hingga dewasa/mandiri.[10]
Hukum Islam pun mengatur tentang nafkah lampau yang belum diberikan suami kepada istri[11]
فالّنّفقة اوكسوة لجميع مامضى من تلك المدّة دين لهاعليه لانهااستحقّ ذلك فى ذمّته
Artinya: “Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walau sudah lampau masa karena menjadi hak isteri yang merupakan kewajiban suami”;
Praktek talak yang dilakukan di luar pengadilan biasanya tidak mempertimbangkan akibat hukumnya, maka Pemakalah berpendapat talak di luar pengadilan agama tidak sesuai dengan Syariat Islam.
2.      Menciderai Lembaga Peradilan
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.[12]
Negara telah menfasilitasi kepentingan hukum bagi rakyatnya. Seharusnya masyarakat menggunakan haknya dengan benar. Semua kasus hukum diselesaikan di pengadilan karena negara ini telah mengikrarkan diri sebagai negara hukum. Termasuk suami yang ingin mentalak istrinya karena rumah tangganya sudah tidak mungkin dirukunkan kembali maka penyelesaian hukumnya di pengadilan agama. Masyarakat yang dengan sengaja membuat aturan sendiri menurut hawa nafsunya dan tidak menggunakan pranata hukum yang telah disediakan oleh negara merupakan tindakan mencidraan terhadap pengadilan. Seperti nikah kedua tanpa izin pengadilan dan talak di luar pengadilan.
Bagi pejabat publik yang mencidrai lembaga pengadilan dapat berakibat fatal bagi dirinya seperti pemakzulan yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri. Harusnya ini menjadi perhatian bagi pejabat publik lainnya.
3.      Menyuburkan Nikah Tahlil
Nikah tahlil adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalaknya dengan talak tiga (mantan istri). Mantan suaminya itu ingin kembali (menikah lagi) dengan mantan istrinya itu. Pernikahan itu baru dapat dilakukan, setelah mantan istrinya itu sudah pernah kawin dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan oleh suami kedua serta masa iddah sudah berakhir pula.
Di kalangan masyarakat Indonesia nikah tahlil lebih dikenal dengan kawin cinta buta. Pernikahan ini direkayasa, dengan cara mantan suami mencari seseorang yang bersedia kawin dengan mantan istrinya dengan ketentuan perjanjian sesudah dicampuri ditalakkannya dengan talak tiga. Dengan demikian, mantan suaminya boleh nikah lagi dengan mantan istrinya itu setelah habis masa iddahnya. Perbuatan semacam ini sangat tercela bagi kedua belah pihak suami-istri. Malahan ada yang memberi imbalan tertentu terhadap orang yang bersedia mengawini mantan istrinya itu, asal saja segera diceraikannya.
Celakanya istri dengan suami kedua itu minta perpanjangan waktu untuk beberapa hari. Dalam keadaan yang seperti ini masyarakat menjadi tidak teratur lagi dan tidak sehat secara sosial apalagi secara agama kawin cinta buta itu diharamkan.
Nikah tahlil ini banyak dijumpai di masyarakat yang berfaham talak sah asalkan sesuai dengan agama, yaitu agama yang difahami oleh masyarakat setempat yang tentunya beda dengan pemahaman agama versi hakim dan aparatur pengadilan agama. Masyarakat tidak bisa disalahkan 100% terkadang mereka hanya korban fatwa guru/ustadznya. Beberapa perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pelaihari dapat didamaikan padahal suami mendalilkan sudah mentalak 3 istrinya. Sebenarnya suami hanya menitipkan kepada orang tua istri sebanyak 3 kali. Masyarakat menghukumi itu talak 3. Namun setelah mendapat pencerahan dari mediator/majelis mereka berdamai.[13]
HM. Jati Muharramsyah Mediator Pengadilan Agama Pelaihari yang memediasi perkara CT dengan alasan suami sudah mentalak 3 istrinya, menceritakan kepada pemakalah bahwa pemohon masih tetap “mengunjungi” termohon padahal perkara sudah berjalan. Pemohon ingin kembali (rujuk) kepada termohon akan tetapi masyarakat melarang. Itulah pemahaman yang berkembang di masyarakat dan itu merupakan realitas sosial yang harus dijawab oleh hakim pengadilan agama. Dalam menghadapi perkara seperti itu hakim jangan mengadopsi hukum yang berkembang di masyarakat setempat lalu dengan mudah mengabulkan, melainkan mencerahkan masyarakat agar kembali kepada khithah yang sebenarnya. Faham salah yang berkembang di masyarakat jangan dipakai sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus perkara.
Majelis C1 Pengadilan Agama Pelaihari pernah menolak permohonan pemohon yang mendalilkan pemohon sudah mentalak 3 terhadap termohon meskipun dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota. Permohonan  ditolak  karena pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti yang mendukung dalil-dalilnya. Majelis C1 tetap berpegang pada hukum pembuktian, apabila dalil-dalil terbukti permohonan dikabulkan dan sebaliknya apabila pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya maka permohonan ditolak.[14]

B.     Mengapa Talak Harus di Pengadilan Agama?
Setelah membaca madhorot talak di luar pengadilan yang biasanya prakteknya tidak sesuai dengan hukum Islam maka talak dilakukan di hadapan sidang pengadilan menjadi sebuah keharusan dengan alasan:
1.      Pengadilan agama merupakan lembaga kekuatan pelindung.
2.      Pengadilan agama dapat berperan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang berperkara.
3.      Pengadilan agama dapat berperan menjamin hak-hak masing-masing pihak.
Selain pemohon mendapat kepastian hukum, termohon juga mendapat haknya seperti iddah, mut’ah dan madhiah. Pengadilan agama juga dapat memberikan perlindungan hak masing-masing dalam hal pembagian harta bersama dan hadhanah. Ketiga manfaat ini tidak didapatkan apabila talak suami tidak dilaksanakan di depan hakim.
Menurut H. Abd. Salam, Ketua Pengadilan Agama Magetan yang mengutip tulisan A1-Tahir al-Haaddäd bahwa hikmah mengucapkan talak di depan sidang pengadilan adalah sebagai berikut:[15]
1.      Islam sangat menganjurkan perkawinan dan pelestariannya, bahkan perkawinan yang kurang dikehendaki kedua belah pihakpun tetap menjadi perhatian Islam, seperti Islam sangat membenci perceraian. Karena itu, pengadilan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan tersebut;
2.      Pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi melindungi orang yang haknya dirampas oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan Syari’at Islam;
3.      Kehadiran pengadilan berfungsi untuk meluruskan setiap tindakan yang melenceng untuk disesuaikan dengan ajaran Islam. Dalam kasus ini, sebelum menjatuhkan talak, suami diperintahkan lebih dahulu oleh pengadilan untuk menyelamatkan perkawinan, yang berarti sama dengan menyelematkan keluarga dan masyarakat dan kehancuran. Melalui peran pengadilan diharapkan setiap orang harus mendahulukan kepentingan masyarakat dan keluarga daripada diri sendiri secara individu;
4.      Dengan lewat pengadilan diharapkan agar penggunaan hak talak tidak menyimpang dan ajaran syari’at, sehingga hak talak dipakai benar-benar dalam darurat. Hal ini sangat ironis sekali jika mempertahankan harta benda dilakukan dengan sangat gigih, sedangkan mempertahankan perkawinan sebaliknya;
5.      Pengadilan diharapkan dapat menjamin ketentraman hidup para isteri, sebab jika hak talak dilakukan dengan sangat mudah, maka mengakibatkan isteri-isteri selalu dalam keadaan kekhawatiran jangan-jangan nanti suami akan menceraikannya, yang kadang-kadang hanya dengan alasan yang sangat sepele atau karena kesalahan mutlak suami seperti penjudi dan peminum-minuman keras dan sejenisnya;
6.      Pengadilan sebenarnya merupakan perwujudan dari juru damai (mediator) yang diperintah syari’ah, yang berusaha menetralisir pihak-pihak yang berperkara untuk mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak, meneruskan perkawinan atau sebaliknya (perceraian);
7.      Pengadilan diharapkan dapat berperan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang berperkara (i’tibar), yang berasal dari kasus-kasus orang lain tentang akibat-akibat dari perceraian yang bersumber pada kasus-kasus sebelumya kepada pihak pihak yang sedang dalam kasus perceraian;
8.      Pengadilan diharapkan dapat mencatat sebab-sebab munculnya perceraian yang pada gilirannya akan dijadikan kajian sosial yang sangat penting untuk mengetahui sumber-sumber kegagalan perkawinan. Hasil dokumen ini pada gilirannya juga dapat dijadikan bahan untuk memecahkan masalah perkawinan yang lebih tepat. Di samping itu, peradilan dapat berperan sebagai sarana utama untuk mendidik dan membina peningkatan kesejahteraan kaum ibu dan mengadakan pembinaan agar kaum laki-laki dapat mencegah dari perilaku jeleknya;
9.      Pengadilan dapat diharapkan menjamin hak-hak masing-masing pihak sebagai akibat dari percerian (talak), seperti jaminan ganti rugi dalam talak atau mut‘ah.

C.    Sikap Hakim Pengadilan Agama
Masih ada hakim pengadilan agama yang menganggap suami yang mentalak istrinya di luar pengadilan sah, sehingga dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemohon. Kehadirannya di pengadilan hanya dianggap mengurus administrasi layaknya mengurus KTP/SKTM di kelurahan atau mengurus surat kelilangan di Polsek. Hadirnya 2 orang saksi hanya formalitas memenuhi Pasal 172 HIR/Rbg. Mereka mengabulkan karena alasan hak talak ada pada suami dan pengakuan suami telah mentalak 3 itu dianggap bukti sempurna. Mereka bersandar dengan kaidah ushul:[16]
الحكم بالإقرار واجب
Artinya: “Menetapkan Hukum berdasarkan pengakuan itu wajib”
Pemakalah berpendapat seharusnya dalam menerapkan kaidah ushul jangan sepotong-sepotong melainkan kaidah ushul lainnya juga harus dibaca secara menyeluruh. Penerapan alat bukti jangan hanya hanya menerima pengakuan sepihak, harus dicari alat bukti lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 164 HIR.
Oleh karena itu dalam menghadapi perkara CT yang pemohonnya mendalilkan telah mentalak 3 terhadap termohon, sikap hakim pengadilan adalah sebagai berikut:
1.      Hakim Harus Mengacu Pasal 39 UU Perkawinan
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sehingga talak yang dilakukan di luar persidangan tidak berkekuatan hukum karena tidak memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak istri.
Peranan pengadilan agama dalam perkara perceraian bukan semata-mata sebagai peradilan administrasi atau yang hanya mencatatkan telah terjadinya perceraian antara dua orang yang telah terikat dalam perkawinan ditandai dengan keluarnya surat cerai namun lebih kepada memberikan keadilan, kepastian hukum dan manfaat kepada semua pihak supaya mendapatkan perlindungan melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keharusan talak dilakukan di depan pengadilan tidak saja dipandang sebagai aturan hukum negara, tetapi juga hukum syara’ karena bersesuaian, saling mendukung dan menunjukkan tata cara yang benar dalam pelaksanaan perceraian menurut Syariat Islam.
Talak yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama merupakan salah satu alternatif mempraktekkan Syariat Islam yang benar dan sekaligus dapat menggugurkan kebiasaan-kebiasaan talak yang tidak sesuai dengan Syariat Islam seperti hanya lewat media elektronik seperti SMS (short massage send), tulisan pada secarik kertas atau meida sosial lainnya.
Menjatuhkan talak harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama karena pengadilan agama merupakan lembaga kekuatan pelindung. pengadilan agama dapat berperan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang berperkara dan pengadilan agama dapat berperan menjamin hak-hak masing-masing pihak sebagai akibat dari perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah dan biaya anak hingga dewasa;

2.      Hakim Harus Taat Asas dan Taat Aaturan Hukum Formil dan Materiil
Pemakalah berpendapat bahwa mengambil dalil syara’ tidak boleh hanya satu dalil yang mendukung pendapat hakim yang bersangkutan melainkan harus dikomparasikan dengan dalil lain. Seperti dalil wajibnya menghadirkan alat bukti yang kuat seperti hadis:
عن ابن عبّاس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وسلّم قال لو يعطى النّاس يدعواهم لادعى ناس دماء رجال واموالهم ولكنّ اليمين على المدّعى عليه (متفق عليه)
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas RA, mengkhabarkan bahwa Nabi Muhammad SAW telah bersabda: “Andaikata manusia itu diberi semata-mata karena gugatannya, niscaya manusia itu akan menggugat halalnya darah orang-orang dan harta benda mereka. Akan tetapi sumpah itu diwajibkan kepada orang yang tergugat”. (Muttafaqun alaih).
Hadis tersebut mengandung perintah hukum bahwa pemohon harus mengemukakan bayyinah atau alat bukti agar permohonannya  kuat sehingga dapat dikabulkan. Karena mengabulkan permohonan tanpa dikuatkan oleh suatu bayyinah atau alat bukti, akan terjadi banyak orang-orang pada makan harta milik orang lain dengan jalan tidak halal.[17]
Mengabulkan permohonan yang hanya berdasarkan keterangan pemohon tanpa didukung keterangan 2 (dua) orang saksi yang secara formil dan materiil dapat diterima oleh majelis, justeru bertentangan dengan tujuan Syariah Islam (maqosidusyar’i) karena Agama Islam sangat melindungi jiwa, harta dan kehormatan manusia;


Hadis tersebut sesuai pula dengan Hadis sebagai berikut:
البيّنة على المدّعى واليمين على من انكر [18](رواه البيهقي)
Artinya: Bayyinah itu diwajibkan kepada penggugat dan sumpah itu diwajibkan kepada orang yang mengingkari. (Riwayat Al- Baihaqy).
Berdasarkan kedua Hadis tersebut diambil kesimpulan bahwa bayyinah atau alat bukti merupakan syarat mutlak (condition sine qua non) yang harus diwajibkan kepada pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya. Hadis tersebut melahirkan asas Affirmandi Incumbit Probatio, yaitu siapa yang mendalilkan tentang suatu hak, maka untuk meneguhkan haknya ia wajib membuktikannya.[19]
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Maka hakim harus menggali apakah alasan yang disampaikan pemohon terbukti atau tidak. Jika terbukti maka permohonan dikabulkan meskipun pemohon tidak mendalilkan telah mentalak 3. Sebaliknya permohnan pemohon harus ditolak jika pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalinya, meskipun pemohon mengaku telah mentalak 3. Dan bisa saja pemohon mendalilkan telah mentalak 3 istrinya lalu permohonannya dikabulkan namun alasan dikabulkannya itu bukan karena telah mentalak 3 melainkan alasan lain sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 HKI. Kehati-hatian hakim dalam memutus harus diutamakan karena untuk menghindari penyeludupan hukum di masyarakat.




                                                                                                                                                                       IV.      KESIMPULAN
Masih ada hakim dan aparatur pengadilan agama yang mendikotomikan talak secara agama dan talak menurut undang-undang. Maka wajar saja masyarakat umum mempunyai pandangan yang tidak berbeda dengan sebagian mereka. Usaha untuk meluruskan masyarakat yang memerlukan pencerahan hukum senantiasa dilakukan terus-menerus tanpa mengenal putus asa. Dari paparan diskusi di atas pemakalah berkesimpulan:
1.      Talak di luar sidang pengadilan agama bertentangan dengan syariat Islam, mendatangkan madharat bagi istri dan anak-anaknya.
2.      Talak di luar pengadilan agama termasuk tindakan menciderai lembaga peradilan dan praktek talak 3 yang berlaku pada sebagian masyarakat telah menyuburkan kasus nikah tahlil (kawin cinta buta).
3.      Talak secara agama hanya sah jika dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama karena dilakukan sesuai Hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di pengadilan agama.
4.      Talak harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama karena pengadilan agama merupakan lembaga kekuatan pelindung yang dapat menjamin hak-hak masing-masing pihak.
5.      Menghadapi pemohon yang mendalilkan telah mentalak 3 terhadap termohon, hakim pengadilan agama harus kembali kepada khithahnya yaitu hukum formil dan materiil.







DAFTAR BACAAN

Al-Qur’an.
Hadis.
UUD 1945.
HIR/Rbg.
KUH Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Perkara Nomor 505/Pdt.G/2013/PA.Plh Putus 2 Desember 2013.
Abd. Salam, H. Drs, SH., MH, Ikrar Talak Harus di Depan Sidang Pengadilan, (Kajian Atas Pasal 39 UU Nomor 1/1974 Perspektif Ushul Fiqh), www.badilag.net tanggal 12 Februari 2014.
Adnan Qohar, H. Drs, SH.,  HA. Choiri, Drs, SH., MH. dan HM. Muslich KS, Dr, M.Ag. Tanya Jawab Hukum Pembuktian dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta, Pustaka Biru, 2011.
Ahmad al-Ghondur, Dr. Ath-Thalaq fi Syar’iyyati al- Islamiyyah wal-Qonun, Mesir, Darul Ma’arif, 1967.
C&R Digital, Cut Tari: Secara Agama Saya Sudah Bercerai, 5 Januari 2014.
Fathur Rahman, Drs. Hadis-Hadis Tentang Peradilan Agama, Cet-2, Jakarta, Bulan Bintang, 2005.
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kuwait, Darul Bayan, 1971.
www.badilag.net, Kerasnya Hati Romi Luluh dengan Kelembutan Hati Majelis PA Pelaihari, 22 januari 2014.
www.pa.pelaihari.go.id, Observasi Mahasiswa STAI Darussalam Martapura Tahun 2014 di PA Pelaihari, 27 Januari 2014.




* Makalah diskusi Hakim Pengadilan Agama Pelaihari, Kamis, 6 Maret 2014.
** Hakim Pengadilan Agama Pelaihari
[1]  Cut Tari: Secara Agama Saya Sudah Bercerai, C&R Digital, 5 Januari 2014. Didownload 28 Fabruari 2014 selengkapnya KLIK DISINI
[2] Observasi Mahasiswa STAI Darussalam Martapura Tahun 2014 di PA Pelaihari, www.pa.pelaihari.go.id diupload 27 Januari 2014  didownload 28 Februari 2014.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid 2, (Kuwait: Darul Bayan, 1971).
[4] Dr. Ahmad al-Ghondur dalam Kitabnya berjudul Ath-Thalaq fi Syar’iyyati al- Islamiyyah wal-Qonun, (Mesir: Darul Ma’arif, 1967), Halalan 92.
[5] Al-Qur’an Surat Ath-Thalaaq (65) ayat  6.
[6] Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) ayat  241.
[7] Al-Qur’an Surat Al-Ahzab (33) ayat  49.
[8] Pasal 149 huruf (a) dan Pasal 158 huruf (b)  Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
[9] Pasal 149 huruf (b) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
[10] Pasal  41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 huruf (d), Pasal  156  dan Pasal 105 huruf (c)  Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
[11] Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dan merujuk pada dalil syar’i dalam kitab Kitab I’anatut Tholibin halaman 85 .
[12] UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat (2) tentang Kekuasaan Kehakiman hasil amandemen ketiga yang disahkan MPR pada 9 November 2001.
[13] Kerasnya Hati Romi Luluh dengan Kelembutan Hati Majelis PA Pelaihari, www.badilag.net diupload tanggal 22 januari 2014 didownload tanggal 28 Februari 2014.
[14] Lihat perkara Nomor 505/Pdt.G/2013/PA.Plh putus  2 Desember 2013 KLIK DISINI
[15] H. Abd. Salam, Ikrar Talak Harus di Depan Sidang Pengadilan, (Kajian Atas Pasal 39 UU Nomor 1/1974 Perspektif Ushul Fiqh) diupload pada www.badilag.net tanggal 12 Februari 2014 dan didownload pada hari itu juga.
[16] Kitab Al Muhazab Juz II halaman 176, dalam H. Adnan Qohar, HA. Choiri dan HM. Muslich KS, Tanya Jawab Hukum Pembuktian dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Pustaka biru, 2011) hal. 3.
[17] Fathur Rahman, Hadis-Hadis Tentang Peradilan Agama, Cet-2 (Jakarta: Bulan Bintang, 2005) hal.35-38.
[18] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid 3, (Kuwait: Darul Bayan, 1971), hal. 419.
[19] Pasal 163 HIR, Pasal 283 Rbg dan Pasal 1865 KUH Perdata;

Komentar

  1. Satu lagi, apakah anda mengerti maksud perkataan orang marah yang tidak dianggap adalah apabila kemarahannya memuncak sampai hilang akal dan hilang kesadaran sesuai dengan nash yang anda kutip di atas ? Masalahnya, apakah setiap orang yang marah maka dianggap hilang akal sehingga ucapannya tidak dianggap ? Ketahuilah, bahwa marah dan sikap emosional itu bertingkat, maka dari itu para ulama me,berikan batasan dan spesifikasi marah seperti apa yang ucapannya tidak dianggap, tidk semua kemarahan ucapannya berarti tidak dianggap.. !! Anda harus kembali kaji lebih dalam dan cermat dalam memahami nash2.. Selamat mengkaji lebih dalam..

    BalasHapus
  2. Apabila ada seorang suami sudah berikrar bahwa dia sudah menjatuhkan talak 3 di luar pengadilan dikuatkan dengan pengakuan si istri atau saksi lain, maka anda anggap itu tidak dibenarkan karena dilakukan tidak di hadapan pengadilan dan tidak melalui prosedur pengadilan dengan alasan nash yang anda kutip bahwa setiap yang menuduh harus menunjukkan bukti tuduhannya.. Pertanyaan saya :
    1. Apakah pada masa Rasululloh saw, apabila ada seseorang yang berikrar telah mengucapkan talak kepada istrinya kemudian Nabi menafikan talak tersebut karena tidak dilakukan di hadapan beliau atau Nabi mengakui jatuhnya talak tersebut ?
    2. Apakah anda paham dan cermati nash yang anda kutip mengenai perlunya bukti adalah bagi PENUDUH/PENUNTUT, bukan bagi PELAKU/TERTUDUH, kalau anda sudah paham, maka apakah suami yang mengikrarkan talak itu adalah PENUDUH/PPENUNTUT yang memerlukan bukti bagi tuduhannya atau PELAKU/TERTUDUH yang tidak membutuhkan bukti dari pengakuannya, mungkin anda ingat tentang hadits Nabi yang menceritakan kisah pengakuan pasangan yang berzinah dalam HR Muslim, yang kemudian Nabi menghukum keduanya berdasar pengakuan tanpa meminta bukti karena mereka adalah PELAKU..!!
    3. Kalau memang semua hukum agama yang diatur dalam pengadilan agama dianggap tidak sah tanpa melalui prosedur pengadilan agama, bagaimana menurut anda tentang pasangan yang mnikah tanpa melalui KUA/Catatan Sipil namun terpenuhi sayat dan rukunnya, ada mempelai, saksi dan wali dalam satu tempat, apakah perkawinan mereka menjadi tdah sah ? Apakah rumah tangga mereka dianggap perzinahan dan anak2 mereka dianggap anak2 hasil zina karen tidak melalui prosedur KUA ?
    4. Apabila ada hakim kemudian menafikan iqrar talak 3 dr suami diikuti kesaksian istri, kemudian memerintahkan mereka kembali dalam rumah tangga dan hubungan suami istri, apakah itu tidak berarti membiarkan terjadi perzinahan ?
    5. Analisis anda sungguh berbahaya karena kurang cermatnya anda dalam memahami nash, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar..
    Hadanalloh wa iyyakum ila hudah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. mas bro maaf ga pernah baca surat At Tallaq ya ? coba baca ayat 2

      Hapus
    2. di jelaskan Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. jelas mesti ada saksi . terus kenapa talak1 dan talak 2 ada masa iddahnya ?

      lalu bagai mana kalau tak 1da 2 ada idahnya kenapa talak 3 sekali ucap jatuh 3 . bukan kah masa iddah itu 3 kali haid (100 hari) . la ko bisa idah nya cuma 1 detik?

      Hapus
  3. Saya stuju dngan pnulis.
    Saudara Abu.
    Knpa anda ngk nikah siri saja,?
    Itu yg nmanya kumpul sapi eee kebo

    BalasHapus
  4. wallahi, anda menyimpang dan tersesat. sah secara agama tidak dianggap karena belum di sah kan secara undang-undang? apa itu bukannya sudah mengedepankan hukum manusia (undang-undang) di atas agama???

    ingat! undang-undang buatan manusia. cuma di dunia. tapi hukum Allah itu dari Allah. berlaku dunia dan akhirat. apalagi yang muslim. nanti di akhirat, undang-undang tidak berlaku. kalian para penegak hukum akan ditanya. kenapa tidak berhukum dengan hukum Allah???

    bertaubatlah. ketahuilah, hukum Allah itu yang terbaik dan mengikat kepada seluruh umat muslim. kecuali anda bukan muslim, maka hiduplah sesuka anda. anda, penegak hukum, pemerintah, dan para pemimpin akan ditanya dengan apa kalian berhukum di dunia? apakah kalian mengambil hukum lain selain hukum Allah untuk menghukumi di antara manusia?

    allahu a'lam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. menyimpang dan tersesat di rumah janda om gara2 ke ceplos ngucapin tallak 3 sekali ucap wkwkwkwkwk . gara2 nanyain ustad udah ga bisa rujuk ya

      Hapus
    3. Mungkin Yang bener tuh selesaikan segala perkara dengan bijak bahkan super bijak, karena islam itu rahmatan lil alamin..

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Sesungguhnya kebenaran itu mutlak milik Allah SWT . jadi jangan merasa diri kita paling benar .

    BalasHapus
  7. Bagaimana bila penggugat adalah istri yg mengajukan gugatan cerai karena ada pria idaman lain dan materi gugatan memfitnah suami/tergugat sudah kirim SMS berisi talak tiga(tidak pakai kali),dan tidak ada bukti SMS, kemudian fitnah suami mengatakan talak,talak,talak dg saksi yg disetting,padahal suami tetap bersikukuh mempertahankan rumah tangga karena masih cinta dan adanya 3 anak....mohon pencerahannya

    BalasHapus
  8. Menurut sy... Sah secara agama jg sah secara hukum. Karena kita berada dalam sebuah negara yg mempunyai aturan hukum serta UUD yg harus di taati setiap penduduk negara tsb, kecuali bila si obyek tsb tinggal di sebuah tmpt di mna tmpt tsb blm ada aturan hukum itu mngkn sah2 saja. Kesimpulan saya adalah talak 3 sah bila di ucapkan di depan hakim. Karena sah di mata negara dan sah di mata agama

    BalasHapus
  9. Talak di luar agama menjadi sah bila nikahnya SIRI. Jika menikahnya sesuai dg aturan hukum yg berlaku maka cerainya jg haruas sesuai hukum yg berlaku di suatu negara tsb.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  11. Jklw mantan suami pengen rujuk lg setelah jatohkan talak tiga hukum nya gmn menurut agama

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  13. Wah keren, berarti semua talak yang terjadi sejak sebelum dibuat undang2 ini TIDAK SAH SEMUA. Karena belum ada rujukannya, dan imam 4 mahzab adalah gadungan yang salah dalam memahami dan memutuskan hukum fiqih. Karena dijadikan rujukan para ustad.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

No Fault Dovorce

Berpuasalah Seperti Puasa Ulat, Bukan Puasa Ular