PEMOHON MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN, BAGAIMANA SIKAP HAKIM?
PEMOHON MENDALILKAN TELAH TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN, BAGAIMANA SIKAP HAKIM?
Oleh: Muh. IrfanHusaeni
Oleh: Muh. IrfanHusaeni
I.
MUQADIMAH
Tema talak di luar pengadilan seharusnya
sudah selesai, namun ternyata belum selesai seratus persen. Hal ini terbukti dengan
banyaknya diskusi lepas baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Seperti dalam
grup Forum Pembaca Badilag ada anggota yang melontarkan petanyaan (katanya
ditanya pegawai KUA) sebagai berikut:
“Mantan
pasutri yang telah talak 3 di rumah (menurut agama) dan di pengadilan agama Akte cerainya diputus
talak 1 lalu datang ke KUA untuk menikah lagi, suami ngotot nikah lagi karena
di AC ditulis talak satu, sedangkan istri tidak bersedia nikah lagi karena
sudah pernah ditalak 3. Pendapat siapakah yang diambil oleh KUA?”
Selain kelompok terpelajar, Istilah talak secara agama juga marak di kalangan
artis seperti kata Cut Tari saat dihubungi wartawan C&R digital di
kediamannya kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur, Sabtu (4/1/2014):[1]
“Kami sepakat bercerai secara baik-baik
tanpa emosional. Kami ingin semua mengerti. Secara agama kami
sudah duluan (bercerai). Karena ingin bercerai secara baik-baik, Cut Tari
meminta suaminya untuk mengajukan surat talak di Pengadilan Agama Jakarta Timur.“
Cerai secara agama juga
kerap ditanyakan mahasiswa IAIN/UIN/STAI yang sedang melakukan praktek lapangan
di pengadilan agama. Seperti yang ditanyakan H. Mursyidi Mahasiswa STAI
Darussalam Martapura kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Pelaihari:[2]
“Mengapa
permohonan pemohon ditolak, padahal secara agama mereka sudah
bercerai karena pemohon sudah mentalak istrinya sebelum mengajukan perkara ke
pengadilan. Kalau mereka melakukan hubungan suami istri apakah tidak berdosa,
bukankah mereka berzina?”
Jangankan masyarakat awam, artis dan mahasiswa. Dalam tubuh peradilan
agama juga masih ada sebagian aparaturnya yang mendikotomikan talak secara agama dan talak secara hukum negara
bahkan seorang hakim pengadilan agama pun tampak ragu ketika pemohon
mendalilkan sudah mentalak istrinya. “Iya sih secara agama memang sudah sah, karena Indonesia
menganut Madzhab Syafii, namun menurut Undang-Undang belum sah” jawaban hakim.
Bahkan pemakalah mendengar kabar dalam sebuah bimtek ada seorang hakim
yang bertanya kepada nara sumber,”Apakah sah talak suami kepada istri yang
dilakukan di luar pengadilan?” tanya peserta. Dijawab oleh nara sumber “Kalau
anda masih ragu-ragu, mundur saja jadi hakim” jawab nara sumber dengan keras.
II.
PERMASALAHAN
Pengadilan agama harus menyatukan pemahaman kembali
bahwa perceraian sah apabila dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama.
Pemahaman yang sama harus disosialisasikan kepada seluruh aparaturnya khususnya
meja 1 dan meja informasi. Jangan sampai
ada 2 informasi yang berbeda dalam satu pengadilan agama. Meja 1 memberi
informasi sah talak yang dilakukan di luar pengadilan dan informasi tersebut
berbeda dengan yang terjadi di ruang sidang. Dari latar belakang masalah
tersebut maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
Madharat Talak di Luar Pengadilan?
2.
Mengapa
Talak Harus di Pengadilan?
3.
Bagaimana
Sikap Hakim?
III.
PEMBAHASAN
Praktek
suami mengucapkan talak di luar pengadilan makin marak karena dipengaruhi
kurikulum pelajaran agama di Madrasah Aliyah dan andil kyai/guru/ustadz atau
sebutan lainnya, yang kerap memberikan fatwa bahwa talak secara kinayah saja sah
menurut agama apalagi shorih. Mereka sering mengutip hadis riwayat Ahmad,
Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi:[3]
عن أبى هريرة أن رسول الله
صل الله عليه وسلّم قال ثلاث جدّ هنّ جدّ وهزلهنّ جدّ النّكاح والطّلاق والرّجعة
Artinya:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “3 perkara kesungguhannya
dipandang benar dan main-mainnya juga dipandang benar pula yaitu talak, nikah
dan rujuk. (dishahihkan oleh Al-Hakim).
Namun
penjelasan ustadz terhadap hadis tersebut tidak lengkap karena pendapat ulama yang
lain tidak disampaikan seperti Al-Baqir, Shadiq dan Nashir. Demikian juga
pendapat mazhab Ahmad bin Hambal dan Malik. Mereka berpendapat tidak sah talak
yang diucapkan tanpa niat (main-main).
Talak
suami di luar pengadilan biasanya dilakukan dalam keadaan marah. Berbeda dengan
pengucapan ikrar talak yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama. Suami
dalam keadaan sadar, sehat baik fisik dan akalnya tanpa tekanan. Ustadz di
masyarakat tidak menyampaikan bahwa talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah
tidak sah. Sebagaimana pendapat Ahmad al-Ghondur dan Ibnu al-Qoyyim:[4]
أن يبلغ النهاية فلا يعلم ما يقول ولا يريد فهذا لاريب أنه لا ينفذ شئ من
أقوله لأنه كالمجنون الّذى لا يقصد ما يقول ولا يعلمه
Yang artinya: “ ..bahwa
marahnya seorang suami
kepada isterinya dalam keadaan marah yang memuncak, sehingga dia tidak
mengetahui apa yang dikatakannya dan apa yang diinginkannya, maka tidak ada
keraguan lagi bahwa ucapannya tidak bisa ditarik kesimpulan hukum, karena dia
dianggap sebagai orang yang hilang akal yang tidak tau maksud apa yang dikatakannya dan yang
diketahuinya”.
Akhirnya
masyarakat merasa mendapat legalitas sehingga dengan mudahnya mengucapkan
talaknya terhadap istrinya. Baik dengan tulisan pada secarik kertas seperti
yang dilakukan oleh orang awam, mentalak istri di atas kursi roda saat sakit
seperti dilakukan Bang Haji dan mentalak via SMS seperti yang dilakukan oleh mantan
Bupati Garut.
A.
Madhorot
Talak di Luar Pengadilan
Apa
yang sering dilakukan oleh pablik figur dan orang awam yang dengan mudahnya
mentalak istri di luar pengadilan, itu tidak sesuai dengan syariat Islam karena
tidak manusiawi. Menurut H. Abd. Salam, Ketua Pengadilan Agama Magetan mentalak
istri di luar pengadilan merupakan tindakan sewenang-wenang. Terbukti istri
yang telah ditalak dengan sewenang-wenang itu akhirnya mengajukan gugatan ke
pengadilan agama dengan dalil telah ditinggalkan suaminya bahkan suaminya telah
kawin lagi dengan selingkuhannya.
Dengan
demikian talak di luar pengadilan yang dilakukan dengan sewenang-wenang itu
telah menyebabkan madharat seperti:
1.
Tidak Ada Perlindungan Terhadap Istri
dan Anak
Pemakalah
katakan, talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak manusiawi karena tidak
melindungi hak-hak istri dan anak-anaknya. Suami dengan seenaknya melepas
tanggung jawab tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya.
Sedangkan syariat
Islam mengatur akibat talak menimbulkan hak bagi istri seperti nafkah iddah,
contoh suami yang mentalak istri dalam keadaan hamil, maka suami wajib
memberikan nafkah hingga melahirkan, sebagaimana Allah SWT berfirman:[5]
أسكنوهنّ من حيث
سكنتم من وجدكم ولا تضارّوهنّ لتضيّقوا عليهنّ وإن كنّ أولات حملٍ فأنفقوا عليهنّ
حتى يضعن حملهنّ فإن ارضعن لكم فأتوهنّ أجورهنّ وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم
فسترضع له أخرى
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para
isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka
(isteri-isteri yang sudah ditalak)
itu sedang hamil, Maka berikanlah
kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik dan jika kamu
menemui kesulitan maka
perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”.
Syariat
Islam juga mengatur kewajiban suami yang mentalak istrinya maka istri berhak akan mut’ah dari suami. Syariat ini tidak
dilaksanakan oleh mereka yang mentalak istri di luar pengadilan. Hak mut’ah
bagi istri tertulis jelas sebagaimana Firman Allah SWT: [6]
وللمطلقات متاع بالمعروف حقا على المتقين
Artinya: ”Dan kepada isteri-isteri yang
ditalak hendaklah diberikan oleh mantan suaminya suatu mut’ah secara ma’ruf merupakan suatu
kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”;
Dan Firman Allah SWT:[7]
فمتعوهن وسرحوهن
سراحاجميلا...
Artinya:
“...Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara
yang sebaik- baiknya”;
Dalam
Kompilasi Hukum Islam juga jelas mengatur bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas
istrinya baik berupa uang atau benda.[8] Dan
aturan iddah juga dengan jelas mengatur bahwa suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah
kepada bekas istrinya selama dalam iddah.[9]
Dan suami yang mentalak istrinya tetap bertanggung jawab terhadap nafkah bagi
anak-anaknya hingga dewasa/mandiri.[10]
Hukum Islam pun mengatur tentang nafkah
lampau yang belum diberikan suami kepada istri[11]
فالّنّفقة اوكسوة لجميع مامضى من تلك المدّة دين
لهاعليه لانهااستحقّ ذلك فى ذمّته
Artinya:
“Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walau sudah lampau
masa karena menjadi hak isteri yang merupakan kewajiban suami”;
Praktek
talak yang dilakukan di luar pengadilan biasanya tidak mempertimbangkan akibat
hukumnya, maka Pemakalah berpendapat talak di luar pengadilan agama tidak
sesuai dengan Syariat Islam.
2.
Menciderai Lembaga Peradilan
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah mahkamah konstitusi.[12]
Negara
telah menfasilitasi kepentingan hukum bagi rakyatnya. Seharusnya masyarakat
menggunakan haknya dengan benar. Semua kasus hukum diselesaikan di pengadilan
karena negara ini telah mengikrarkan diri sebagai negara hukum. Termasuk suami
yang ingin mentalak istrinya karena rumah tangganya sudah tidak mungkin
dirukunkan kembali maka penyelesaian hukumnya di pengadilan agama. Masyarakat
yang dengan sengaja membuat aturan sendiri menurut hawa nafsunya dan tidak
menggunakan pranata hukum yang telah disediakan oleh negara merupakan tindakan
mencidraan terhadap pengadilan. Seperti nikah kedua tanpa izin pengadilan dan
talak di luar pengadilan.
Bagi
pejabat publik yang mencidrai lembaga pengadilan dapat berakibat fatal bagi
dirinya seperti pemakzulan yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri. Harusnya ini
menjadi perhatian bagi pejabat publik lainnya.
3. Menyuburkan
Nikah Tahlil
Nikah tahlil adalah nikah yang
dilakukan oleh seseorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalaknya
dengan talak tiga (mantan istri). Mantan suaminya itu ingin kembali (menikah
lagi) dengan mantan istrinya itu. Pernikahan itu baru dapat dilakukan, setelah
mantan istrinya itu sudah pernah kawin dengan laki-laki lain dan kemudian
diceraikan oleh suami kedua serta masa iddah sudah berakhir pula.
Di kalangan masyarakat Indonesia nikah
tahlil lebih dikenal dengan kawin cinta buta. Pernikahan ini
direkayasa, dengan cara mantan suami mencari seseorang yang bersedia kawin
dengan mantan istrinya dengan ketentuan perjanjian sesudah dicampuri ditalakkannya
dengan talak tiga. Dengan demikian, mantan suaminya boleh nikah lagi dengan
mantan istrinya itu setelah habis masa iddahnya. Perbuatan semacam ini sangat
tercela bagi kedua belah pihak suami-istri. Malahan ada yang memberi imbalan
tertentu terhadap orang yang bersedia mengawini mantan istrinya itu, asal saja
segera diceraikannya.
Celakanya istri dengan suami kedua
itu minta perpanjangan waktu untuk beberapa hari. Dalam keadaan yang seperti
ini masyarakat menjadi tidak teratur lagi dan tidak sehat secara sosial apalagi
secara agama kawin cinta buta itu diharamkan.
Nikah tahlil ini banyak dijumpai
di masyarakat yang berfaham talak sah asalkan sesuai dengan agama, yaitu agama
yang difahami oleh masyarakat setempat yang tentunya beda dengan pemahaman
agama versi hakim dan aparatur pengadilan agama. Masyarakat tidak bisa disalahkan 100%
terkadang mereka hanya korban fatwa guru/ustadznya. Beberapa perkara yang masuk
ke Pengadilan Agama Pelaihari dapat didamaikan padahal suami mendalilkan sudah
mentalak 3 istrinya. Sebenarnya suami hanya menitipkan kepada orang tua istri
sebanyak 3 kali. Masyarakat menghukumi itu talak 3. Namun setelah mendapat
pencerahan dari mediator/majelis mereka berdamai.[13]
HM. Jati Muharramsyah Mediator Pengadilan
Agama Pelaihari yang memediasi perkara CT dengan alasan suami sudah mentalak 3
istrinya, menceritakan kepada pemakalah bahwa pemohon masih tetap “mengunjungi”
termohon padahal perkara sudah berjalan. Pemohon ingin kembali (rujuk) kepada termohon
akan tetapi masyarakat melarang. Itulah pemahaman yang berkembang di masyarakat
dan itu merupakan realitas sosial yang harus dijawab oleh hakim pengadilan
agama. Dalam menghadapi perkara seperti itu hakim jangan mengadopsi hukum yang
berkembang di masyarakat setempat lalu dengan mudah mengabulkan, melainkan mencerahkan
masyarakat agar kembali kepada khithah yang sebenarnya. Faham salah yang berkembang di masyarakat jangan
dipakai sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus perkara.
Majelis C1 Pengadilan Agama Pelaihari pernah
menolak permohonan pemohon yang mendalilkan pemohon sudah mentalak 3 terhadap termohon
meskipun dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari salah satu hakim anggota. Permohonan
ditolak karena pemohon tidak
dapat menghadirkan alat bukti yang mendukung dalil-dalilnya. Majelis C1 tetap
berpegang pada hukum pembuktian, apabila dalil-dalil terbukti permohonan dikabulkan
dan sebaliknya apabila pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya maka
permohonan ditolak.[14]
B.
Mengapa
Talak Harus di Pengadilan Agama?
Setelah membaca madhorot talak di luar
pengadilan yang biasanya prakteknya tidak sesuai dengan hukum Islam maka talak
dilakukan di hadapan sidang pengadilan menjadi sebuah keharusan dengan alasan:
1.
Pengadilan agama merupakan
lembaga kekuatan pelindung.
2. Pengadilan
agama dapat berperan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang berperkara.
3. Pengadilan
agama dapat berperan menjamin hak-hak masing-masing pihak.
Selain pemohon
mendapat kepastian hukum, termohon juga mendapat haknya seperti iddah, mut’ah
dan madhiah. Pengadilan agama juga dapat memberikan perlindungan hak
masing-masing dalam hal pembagian harta bersama dan hadhanah. Ketiga manfaat
ini tidak didapatkan apabila talak suami tidak dilaksanakan di depan hakim.
Menurut
H. Abd. Salam, Ketua Pengadilan Agama Magetan yang mengutip
tulisan A1-Tahir al-Haaddäd bahwa hikmah mengucapkan talak di depan sidang
pengadilan adalah sebagai berikut:[15]
1. Islam
sangat menganjurkan perkawinan dan pelestariannya, bahkan perkawinan yang
kurang dikehendaki kedua belah pihakpun tetap menjadi perhatian Islam, seperti
Islam sangat membenci perceraian. Karena itu, pengadilan merupakan salah satu
alat untuk mencapai tujuan tersebut;
2. Pengadilan
sebagai lembaga yang berfungsi melindungi orang yang haknya dirampas oleh pihak
lain yang tidak sesuai dengan Syari’at Islam;
3. Kehadiran
pengadilan berfungsi untuk meluruskan setiap tindakan yang melenceng untuk
disesuaikan dengan ajaran Islam. Dalam kasus ini, sebelum menjatuhkan talak,
suami diperintahkan lebih dahulu oleh pengadilan untuk menyelamatkan
perkawinan, yang berarti sama dengan menyelematkan keluarga dan masyarakat dan
kehancuran. Melalui peran pengadilan diharapkan setiap orang harus mendahulukan
kepentingan masyarakat dan keluarga daripada diri sendiri secara individu;
4. Dengan
lewat pengadilan diharapkan agar penggunaan hak talak tidak menyimpang dan
ajaran syari’at, sehingga hak talak dipakai benar-benar dalam darurat. Hal ini
sangat ironis sekali jika mempertahankan harta benda dilakukan dengan sangat
gigih, sedangkan mempertahankan perkawinan sebaliknya;
5. Pengadilan
diharapkan dapat menjamin ketentraman hidup para isteri, sebab jika hak talak
dilakukan dengan sangat mudah, maka mengakibatkan isteri-isteri selalu dalam
keadaan kekhawatiran jangan-jangan nanti suami akan menceraikannya, yang
kadang-kadang hanya dengan alasan yang sangat sepele atau karena kesalahan
mutlak suami seperti penjudi dan peminum-minuman keras dan sejenisnya;
6. Pengadilan
sebenarnya merupakan perwujudan dari juru damai (mediator) yang diperintah
syari’ah, yang berusaha menetralisir pihak-pihak yang berperkara untuk mencari
jalan keluar terbaik bagi semua pihak, meneruskan perkawinan atau sebaliknya
(perceraian);
7. Pengadilan
diharapkan dapat berperan memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang
berperkara (i’tibar), yang berasal dari kasus-kasus orang lain tentang
akibat-akibat dari perceraian yang bersumber pada kasus-kasus sebelumya kepada
pihak pihak yang sedang dalam kasus perceraian;
8. Pengadilan
diharapkan dapat mencatat sebab-sebab munculnya perceraian yang pada gilirannya
akan dijadikan kajian sosial yang sangat penting untuk mengetahui sumber-sumber
kegagalan perkawinan. Hasil dokumen ini pada gilirannya juga dapat dijadikan
bahan untuk memecahkan masalah perkawinan yang lebih tepat. Di samping itu,
peradilan dapat berperan sebagai sarana utama untuk mendidik dan membina
peningkatan kesejahteraan kaum ibu dan mengadakan pembinaan agar kaum laki-laki
dapat mencegah dari perilaku jeleknya;
9. Pengadilan
dapat diharapkan menjamin hak-hak masing-masing pihak sebagai akibat dari
percerian (talak), seperti jaminan ganti rugi dalam talak atau mut‘ah.
C. Sikap Hakim Pengadilan Agama
Masih
ada hakim pengadilan agama yang menganggap suami yang mentalak istrinya di luar
pengadilan sah, sehingga dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemohon.
Kehadirannya di pengadilan hanya dianggap mengurus administrasi layaknya
mengurus KTP/SKTM di kelurahan atau mengurus surat kelilangan di Polsek.
Hadirnya 2 orang saksi hanya formalitas memenuhi Pasal 172 HIR/Rbg. Mereka
mengabulkan karena alasan hak talak ada pada suami dan pengakuan suami telah
mentalak 3 itu dianggap bukti sempurna. Mereka bersandar dengan kaidah ushul:[16]
الحكم بالإقرار واجب
Artinya: “Menetapkan Hukum
berdasarkan pengakuan itu wajib”
Pemakalah
berpendapat seharusnya dalam menerapkan kaidah ushul jangan sepotong-sepotong
melainkan kaidah ushul lainnya juga harus dibaca secara menyeluruh. Penerapan
alat bukti jangan hanya hanya menerima pengakuan sepihak, harus dicari alat
bukti lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 164 HIR.
Oleh
karena itu dalam menghadapi perkara CT yang pemohonnya mendalilkan telah
mentalak 3 terhadap termohon, sikap hakim pengadilan adalah sebagai berikut:
1.
Hakim
Harus Mengacu Pasal 39 UU Perkawinan
Berdasarkan
Pasal
39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, perceraian hanya dapat
dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Sehingga talak yang
dilakukan di luar persidangan tidak berkekuatan hukum karena tidak memberikan
perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak istri.
Peranan pengadilan agama dalam perkara
perceraian bukan semata-mata sebagai peradilan administrasi atau yang hanya
mencatatkan telah terjadinya perceraian antara dua orang yang telah terikat
dalam perkawinan ditandai dengan keluarnya surat cerai namun lebih kepada
memberikan keadilan, kepastian hukum dan manfaat kepada semua pihak supaya
mendapatkan perlindungan melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Keharusan talak dilakukan di depan pengadilan tidak saja
dipandang sebagai aturan hukum negara, tetapi juga hukum syara’ karena bersesuaian, saling mendukung
dan menunjukkan tata cara yang benar dalam pelaksanaan perceraian menurut Syariat
Islam.
Talak yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama merupakan
salah satu alternatif mempraktekkan Syariat Islam yang benar dan
sekaligus dapat menggugurkan kebiasaan-kebiasaan talak yang tidak sesuai dengan
Syariat Islam seperti hanya lewat media elektronik seperti SMS (short
massage send), tulisan pada secarik kertas atau meida sosial lainnya.
Menjatuhkan talak harus
dilakukan di depan sidang pengadilan agama karena pengadilan agama merupakan
lembaga kekuatan pelindung. pengadilan agama dapat berperan memberikan
pelajaran kepada pihak-pihak yang berperkara dan pengadilan agama dapat
berperan menjamin hak-hak masing-masing pihak sebagai akibat dari perceraian
seperti nafkah iddah, mut’ah dan biaya anak hingga dewasa;
2.
Hakim
Harus Taat Asas dan Taat Aaturan Hukum Formil dan Materiil
Pemakalah
berpendapat bahwa mengambil dalil syara’ tidak boleh hanya satu
dalil yang mendukung pendapat hakim yang bersangkutan melainkan harus
dikomparasikan dengan dalil lain. Seperti dalil wajibnya menghadirkan alat
bukti yang kuat seperti hadis:
عن ابن عبّاس رضي
الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وسلّم قال لو يعطى النّاس يدعواهم لادعى ناس
دماء رجال واموالهم ولكنّ اليمين على المدّعى عليه (متفق عليه)
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas RA, mengkhabarkan bahwa
Nabi Muhammad SAW telah bersabda: “Andaikata manusia itu diberi semata-mata
karena gugatannya, niscaya manusia itu akan menggugat halalnya darah
orang-orang dan harta benda mereka. Akan tetapi sumpah itu diwajibkan kepada
orang yang tergugat”. (Muttafaqun alaih).
Hadis
tersebut mengandung perintah hukum bahwa pemohon harus mengemukakan bayyinah atau alat bukti agar permohonannya kuat sehingga dapat dikabulkan. Karena
mengabulkan permohonan tanpa dikuatkan oleh suatu bayyinah atau alat bukti, akan terjadi banyak orang-orang pada
makan harta milik orang lain dengan jalan tidak halal.[17]
Mengabulkan permohonan yang hanya berdasarkan
keterangan pemohon
tanpa didukung keterangan 2 (dua) orang saksi yang secara formil dan materiil
dapat diterima oleh majelis,
justeru bertentangan dengan tujuan Syariah Islam (maqosidusyar’i) karena Agama Islam sangat melindungi jiwa, harta
dan kehormatan manusia;
Hadis
tersebut sesuai pula dengan Hadis sebagai berikut:
البيّنة على المدّعى
واليمين على من انكر [18](رواه
البيهقي)
Artinya: Bayyinah itu diwajibkan kepada penggugat dan sumpah itu diwajibkan kepada orang yang mengingkari.
(Riwayat Al- Baihaqy).
Berdasarkan kedua Hadis tersebut diambil
kesimpulan bahwa bayyinah atau alat bukti
merupakan syarat mutlak (condition
sine qua non) yang harus diwajibkan
kepada pemohon untuk
membuktikan dalil-dalil permohonannya. Hadis tersebut melahirkan asas Affirmandi
Incumbit Probatio, yaitu siapa yang mendalilkan tentang suatu hak, maka
untuk meneguhkan haknya ia wajib membuktikannya.[19]
Berdasarkan Pasal
39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan,
untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri
itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Maka hakim harus
menggali apakah alasan yang disampaikan pemohon terbukti atau tidak. Jika
terbukti maka permohonan dikabulkan meskipun pemohon tidak mendalilkan telah
mentalak 3. Sebaliknya permohnan pemohon harus ditolak jika pemohon tidak dapat
membuktikan dalil-dalinya, meskipun pemohon mengaku telah mentalak 3. Dan bisa
saja pemohon mendalilkan telah mentalak 3 istrinya lalu permohonannya
dikabulkan namun alasan dikabulkannya itu bukan karena telah mentalak 3
melainkan alasan lain sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975
dan Pasal 116 HKI. Kehati-hatian hakim dalam memutus harus diutamakan karena
untuk menghindari penyeludupan hukum di masyarakat.
IV.
KESIMPULAN
Masih ada hakim dan aparatur
pengadilan agama yang mendikotomikan talak secara agama dan talak menurut
undang-undang. Maka wajar saja masyarakat umum mempunyai pandangan yang tidak
berbeda dengan sebagian mereka. Usaha untuk meluruskan masyarakat yang
memerlukan pencerahan hukum senantiasa dilakukan terus-menerus tanpa mengenal
putus asa. Dari paparan diskusi di atas pemakalah berkesimpulan:
1. Talak di luar sidang pengadilan agama
bertentangan dengan syariat Islam, mendatangkan
madharat bagi istri dan anak-anaknya.
2. Talak di luar pengadilan agama termasuk
tindakan menciderai
lembaga peradilan dan praktek talak 3 yang berlaku pada sebagian masyarakat
telah menyuburkan kasus nikah tahlil (kawin cinta buta).
3. Talak secara agama hanya sah jika
dilakukan di hadapan sidang pengadilan agama karena dilakukan sesuai Hukum Islam
dan perundang-undangan yang berlaku di pengadilan agama.
4.
Talak
harus dilakukan di depan sidang pengadilan agama karena pengadilan
agama merupakan lembaga kekuatan pelindung yang dapat menjamin hak-hak
masing-masing pihak.
5.
Menghadapi pemohon yang
mendalilkan telah mentalak 3 terhadap termohon, hakim pengadilan agama harus
kembali kepada khithahnya yaitu hukum formil dan materiil.
DAFTAR BACAAN
Al-Qur’an.
Hadis.
UUD
1945.
HIR/Rbg.
KUH Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Perkara Nomor 505/Pdt.G/2013/PA.Plh Putus
2 Desember 2013.
Abd.
Salam, H. Drs, SH., MH, Ikrar Talak Harus di Depan Sidang
Pengadilan, (Kajian Atas Pasal 39 UU Nomor 1/1974 Perspektif Ushul Fiqh),
www.badilag.net tanggal 12
Februari 2014.
Adnan Qohar, H. Drs, SH., HA. Choiri, Drs, SH., MH. dan HM. Muslich KS,
Dr, M.Ag. Tanya Jawab Hukum Pembuktian
dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta, Pustaka Biru, 2011.
Ahmad al-Ghondur, Dr. Ath-Thalaq fi Syar’iyyati al- Islamiyyah wal-Qonun, Mesir, Darul Ma’arif, 1967.
C&R
Digital, Cut Tari: Secara Agama Saya Sudah Bercerai,
5 Januari 2014.
Fathur
Rahman, Drs. Hadis-Hadis Tentang Peradilan Agama, Cet-2, Jakarta, Bulan
Bintang, 2005.
Sayyid
Sabiq, Fiqhus Sunnah, Kuwait, Darul Bayan, 1971.
www.badilag.net, Kerasnya
Hati Romi Luluh dengan Kelembutan Hati Majelis PA Pelaihari, 22 januari 2014.
www.pa.pelaihari.go.id, Observasi
Mahasiswa STAI Darussalam Martapura Tahun 2014 di PA Pelaihari, 27 Januari 2014.
[1]
Cut Tari: Secara Agama Saya Sudah Bercerai, C&R Digital, 5 Januari
2014. Didownload 28 Fabruari 2014 selengkapnya KLIK
DISINI
[2] Observasi Mahasiswa STAI Darussalam
Martapura Tahun 2014 di PA Pelaihari, www.pa.pelaihari.go.id
diupload 27 Januari 2014 didownload
28 Februari 2014.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,
Jilid 2, (Kuwait: Darul Bayan, 1971).
[4] Dr.
Ahmad al-Ghondur dalam Kitabnya berjudul Ath-Thalaq fi Syar’iyyati
al- Islamiyyah wal-Qonun, (Mesir:
Darul Ma’arif, 1967), Halalan 92.
[5] Al-Qur’an Surat Ath-Thalaaq (65)
ayat 6.
[8] Pasal 149 huruf
(a) dan Pasal 158 huruf (b) Inpres Nomor
1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
[10] Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
jo. Pasal 149 huruf (d), Pasal 156 dan Pasal 105 huruf (c)
Inpres Nomor
1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
[11] Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dan merujuk pada dalil
syar’i dalam kitab Kitab
I’anatut Tholibin
halaman 85 .
[12] UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat (2)
tentang Kekuasaan Kehakiman hasil amandemen ketiga yang disahkan MPR pada 9
November 2001.
[13] Kerasnya Hati Romi Luluh dengan
Kelembutan Hati Majelis PA Pelaihari, www.badilag.net diupload tanggal 22
januari 2014 didownload tanggal 28 Februari 2014.
[15] H. Abd. Salam, Ikrar Talak Harus di
Depan Sidang Pengadilan, (Kajian Atas Pasal 39 UU Nomor 1/1974 Perspektif Ushul
Fiqh) diupload pada www.badilag.net tanggal 12 Februari 2014
dan didownload pada hari itu juga.
[16] Kitab
Al Muhazab Juz II halaman 176, dalam H.
Adnan Qohar, HA. Choiri dan HM. Muslich KS, Tanya
Jawab Hukum Pembuktian dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Pustaka biru,
2011) hal. 3.
[17] Fathur Rahman, Hadis-Hadis
Tentang Peradilan Agama, Cet-2 (Jakarta: Bulan Bintang, 2005) hal.35-38.
[18] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,
Jilid 3, (Kuwait: Darul Bayan, 1971), hal. 419.

Satu lagi, apakah anda mengerti maksud perkataan orang marah yang tidak dianggap adalah apabila kemarahannya memuncak sampai hilang akal dan hilang kesadaran sesuai dengan nash yang anda kutip di atas ? Masalahnya, apakah setiap orang yang marah maka dianggap hilang akal sehingga ucapannya tidak dianggap ? Ketahuilah, bahwa marah dan sikap emosional itu bertingkat, maka dari itu para ulama me,berikan batasan dan spesifikasi marah seperti apa yang ucapannya tidak dianggap, tidk semua kemarahan ucapannya berarti tidak dianggap.. !! Anda harus kembali kaji lebih dalam dan cermat dalam memahami nash2.. Selamat mengkaji lebih dalam..
BalasHapusApabila ada seorang suami sudah berikrar bahwa dia sudah menjatuhkan talak 3 di luar pengadilan dikuatkan dengan pengakuan si istri atau saksi lain, maka anda anggap itu tidak dibenarkan karena dilakukan tidak di hadapan pengadilan dan tidak melalui prosedur pengadilan dengan alasan nash yang anda kutip bahwa setiap yang menuduh harus menunjukkan bukti tuduhannya.. Pertanyaan saya :
BalasHapus1. Apakah pada masa Rasululloh saw, apabila ada seseorang yang berikrar telah mengucapkan talak kepada istrinya kemudian Nabi menafikan talak tersebut karena tidak dilakukan di hadapan beliau atau Nabi mengakui jatuhnya talak tersebut ?
2. Apakah anda paham dan cermati nash yang anda kutip mengenai perlunya bukti adalah bagi PENUDUH/PENUNTUT, bukan bagi PELAKU/TERTUDUH, kalau anda sudah paham, maka apakah suami yang mengikrarkan talak itu adalah PENUDUH/PPENUNTUT yang memerlukan bukti bagi tuduhannya atau PELAKU/TERTUDUH yang tidak membutuhkan bukti dari pengakuannya, mungkin anda ingat tentang hadits Nabi yang menceritakan kisah pengakuan pasangan yang berzinah dalam HR Muslim, yang kemudian Nabi menghukum keduanya berdasar pengakuan tanpa meminta bukti karena mereka adalah PELAKU..!!
3. Kalau memang semua hukum agama yang diatur dalam pengadilan agama dianggap tidak sah tanpa melalui prosedur pengadilan agama, bagaimana menurut anda tentang pasangan yang mnikah tanpa melalui KUA/Catatan Sipil namun terpenuhi sayat dan rukunnya, ada mempelai, saksi dan wali dalam satu tempat, apakah perkawinan mereka menjadi tdah sah ? Apakah rumah tangga mereka dianggap perzinahan dan anak2 mereka dianggap anak2 hasil zina karen tidak melalui prosedur KUA ?
4. Apabila ada hakim kemudian menafikan iqrar talak 3 dr suami diikuti kesaksian istri, kemudian memerintahkan mereka kembali dalam rumah tangga dan hubungan suami istri, apakah itu tidak berarti membiarkan terjadi perzinahan ?
5. Analisis anda sungguh berbahaya karena kurang cermatnya anda dalam memahami nash, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar..
Hadanalloh wa iyyakum ila hudah..
mas bro maaf ga pernah baca surat At Tallaq ya ? coba baca ayat 2
Hapusdi jelaskan Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. jelas mesti ada saksi . terus kenapa talak1 dan talak 2 ada masa iddahnya ?
Hapuslalu bagai mana kalau tak 1da 2 ada idahnya kenapa talak 3 sekali ucap jatuh 3 . bukan kah masa iddah itu 3 kali haid (100 hari) . la ko bisa idah nya cuma 1 detik?
Saya stuju dngan pnulis.
BalasHapusSaudara Abu.
Knpa anda ngk nikah siri saja,?
Itu yg nmanya kumpul sapi eee kebo
wallahi, anda menyimpang dan tersesat. sah secara agama tidak dianggap karena belum di sah kan secara undang-undang? apa itu bukannya sudah mengedepankan hukum manusia (undang-undang) di atas agama???
BalasHapusingat! undang-undang buatan manusia. cuma di dunia. tapi hukum Allah itu dari Allah. berlaku dunia dan akhirat. apalagi yang muslim. nanti di akhirat, undang-undang tidak berlaku. kalian para penegak hukum akan ditanya. kenapa tidak berhukum dengan hukum Allah???
bertaubatlah. ketahuilah, hukum Allah itu yang terbaik dan mengikat kepada seluruh umat muslim. kecuali anda bukan muslim, maka hiduplah sesuka anda. anda, penegak hukum, pemerintah, dan para pemimpin akan ditanya dengan apa kalian berhukum di dunia? apakah kalian mengambil hukum lain selain hukum Allah untuk menghukumi di antara manusia?
allahu a'lam.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusmenyimpang dan tersesat di rumah janda om gara2 ke ceplos ngucapin tallak 3 sekali ucap wkwkwkwkwk . gara2 nanyain ustad udah ga bisa rujuk ya
HapusMungkin Yang bener tuh selesaikan segala perkara dengan bijak bahkan super bijak, karena islam itu rahmatan lil alamin..
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSesungguhnya kebenaran itu mutlak milik Allah SWT . jadi jangan merasa diri kita paling benar .
BalasHapusBagaimana bila penggugat adalah istri yg mengajukan gugatan cerai karena ada pria idaman lain dan materi gugatan memfitnah suami/tergugat sudah kirim SMS berisi talak tiga(tidak pakai kali),dan tidak ada bukti SMS, kemudian fitnah suami mengatakan talak,talak,talak dg saksi yg disetting,padahal suami tetap bersikukuh mempertahankan rumah tangga karena masih cinta dan adanya 3 anak....mohon pencerahannya
BalasHapusMenurut sy... Sah secara agama jg sah secara hukum. Karena kita berada dalam sebuah negara yg mempunyai aturan hukum serta UUD yg harus di taati setiap penduduk negara tsb, kecuali bila si obyek tsb tinggal di sebuah tmpt di mna tmpt tsb blm ada aturan hukum itu mngkn sah2 saja. Kesimpulan saya adalah talak 3 sah bila di ucapkan di depan hakim. Karena sah di mata negara dan sah di mata agama
BalasHapusTalak di luar agama menjadi sah bila nikahnya SIRI. Jika menikahnya sesuai dg aturan hukum yg berlaku maka cerainya jg haruas sesuai hukum yg berlaku di suatu negara tsb.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusJklw mantan suami pengen rujuk lg setelah jatohkan talak tiga hukum nya gmn menurut agama
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusWah keren, berarti semua talak yang terjadi sejak sebelum dibuat undang2 ini TIDAK SAH SEMUA. Karena belum ada rujukannya, dan imam 4 mahzab adalah gadungan yang salah dalam memahami dan memutuskan hukum fiqih. Karena dijadikan rujukan para ustad.
BalasHapus